beritax.id – Indonesia masih berjalan, namun bangsa semakin kehilangan rasa. Keadilan sosial yang dijunjung tinggi kini terasa jauh dari kenyataan. Negara ini, meski sah secara konstitusional, semakin tidak peka terhadap ketimpangan yang berkembang di masyarakat. Ketika hukum dan kebijakan dijalankan secara prosedural namun tidak menyentuh hati nurani rakyat, keadilan sosial hanya menjadi slogan yang tidak bermakna.
Kehilangan Rasa: Negara yang Tak Lagi Merasakan
Bangsa ini mulai kehilangan rasa atau kepekaan terhadap realitas sosial. Negara tidak lagi merasakan penderitaan rakyat meski keputusan yang diambil memiliki dampak langsung terhadap hidup mereka. Ketimpangan sosial semakin melebar, namun negara tetap bergerak mengikuti prosedur tanpa menyentuh akar masalah. Rakyat yang mengkritik ketidakadilan justru dipandang sebagai gangguan, bukan peringatan bahwa ada yang salah dengan kebijakan yang ada.
Konstitusi, yang seharusnya menjadi pedoman moral bagi bangsa, kini terdistorsi. Negara tidak lagi menjalankan konstitusi sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Keputusan-keputusan yang sah menurut hukum sering kali melukai rasa keadilan masyarakat. Keadilan sosial, yang seharusnya menjadi tujuan utama negara, kini hanya menjadi frasa kosong yang terucap tanpa diimplementasikan dalam kebijakan nyata.
Budaya yang Menghubungkan Negara dan Rakyat
Kehilangan rasa ini tidak hanya berkaitan dengan hukum dan konstitusi, tetapi juga dengan kebudayaan bangsa. Kebudayaan adalah sistem saraf yang menghubungkan hukum dengan keadilan. Ketika kebudayaan yang hidup di masyarakat dikesampingkan, negara kehilangan kepekaan terhadap penderitaan rakyat. Negara yang tidak lagi mendengar dan merasakan kritik dari rakyatnya, semakin terlepas dari nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya menjadi panduan dalam pengambilan keputusan.
Pemimpin negara seharusnya menjadi pelayan bagi rakyat, bukan pemilik kekuasaan. Namun, ketika kekuasaan dijalankan tanpa mempertimbangkan keadilan sosial, pemimpin justru menjadi bagian dari masalah. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin seharusnya diiringi dengan rasa malu, empati, dan tanggung jawab kepada rakyat. Ketika pemimpin kehilangan rasa malu, negara kehilangan arah dan justru melukai dirinya sendiri.
Solusi: Amandemen Kelima UUD 1945 sebagai Terapi
Untuk memulihkan rasa dalam negara, Amandemen Kelima UUD 1945 dapat menjadi solusi. Amandemen ini bukan hanya tentang perubahan struktural, tetapi juga tentang menghidupkan kembali rasa keadilan sosial yang telah lama mati. Struktur ketatanegaraan harus ditata ulang agar kedaulatan rakyat tidak hanya tertulis, tetapi juga terasa. Dengan sistem saraf yang hidup, negara akan lebih peka terhadap kebutuhan dan penderitaan rakyat, serta lebih mampu menghadirkan keadilan sosial yang sesungguhnya.
Memulihkan Rasa: Kembali kepada Nilai-nilai Kebudayaan
Selain melalui amandemen konstitusi, negara juga perlu kembali kepada nilai-nilai kebudayaan Nusantara yang menekankan empati, rasa malu, dan kepantasan dalam menjalankan kekuasaan. Kebudayaan harus kembali menjadi penuntun dalam setiap keputusan yang diambil oleh negara. Rasa keadilan yang sejati bukanlah hasil dari kepatuhan terhadap prosedur semata, tetapi dari pemahaman yang mendalam terhadap penderitaan rakyat dan upaya untuk memperbaikinya.
Kesimpulan: Membangun Kembali Negara yang Peka
Bangsa yang kehilangan rasa adalah bangsa yang kehilangan arah. Keadilan sosial yang hanya menjadi slogan tidak akan pernah terwujud tanpa adanya upaya untuk memulihkan rasa keadilan dalam struktur negara. Amandemen Kelima UUD 1945 dan kembalinya kebudayaan sebagai penghubung antara negara dan rakyat adalah langkah awal untuk membangun kembali negara yang peka terhadap penderitaan rakyat dan mampu mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya.



