By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 6 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > IWPI: Jangan Biarkan UMKM Menanggung Ketidakpastian Pajak
Seputar Pajak

IWPI: Jangan Biarkan UMKM Menanggung Ketidakpastian Pajak

Diajeng Maharini
Last updated: April 6, 2026 8:18 am
By Diajeng Maharini
Share
2 Min Read
SHARE

SIARAN PERSIKATAN WAJIK PAJAK INDONESIA (IWPI)

beritax.id – Malang, 3 April 2026 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyoroti belum diterbitkannya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 hingga saat ini, khususnya terkait perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Padahal, pemerintah telah menyampaikan arah kebijakan tersebut kepada publik sejak akhir tahun 2024.

IWPI menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang serius bagi Wajib Pajak UMKM. Pelaku usaha saat ini berada dalam posisi dilematis:

  • menggunakan tarif 0,5% → berisiko dikoreksi
  • menggunakan tarif umum → berpotensi merugikan “Apa pun pilihan Wajib Pajak, risikonya tetap ada. Ini tidak adil dan tidak boleh dibiarkan.”

IWPI menegaskan bahwa ketidakpastian ini bukan berasal dari kesalahan Wajib Pajak, melainkan akibat belum hadirnya regulasi yang memadai. Oleh karena itu:

“Tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi atas kondisi ini.”

Secara prinsip, IWPI mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia berbasis self-assessment yang sangat bergantung pada kepastian hukum. Tanpa kepastian:

You Might Also Like

Kasus Penyelundupan Pangan Masih Marak, Penegakan Hukum Harus Kuat
Penjajahan Lewat Sejarah, Sejarah Ditulis Pemenang
Banyak Masalah BGN, Audit Dapur MBG Demi Transparansi Rakyat
Ilmu Politik Itu Sunnah: Menjaga Kesejahteraan Rakyat sebagai Wujud Pengabdian
  • kepatuhan sukarela akan menurun
  • potensi sengketa pajak meningkat
  • kredibilitas kebijakan fiskal terancam

IWPI mendesak Pemerintah, Menteri Keuangan, dan Direktur Jenderal Pajak untuk:

  1. Segera menerbitkan revisi PP 55/2022
  2. Memuat ketentuan peralihan yang tegas
  3. Menjamin tidak ada sanksi bagi Wajib Pajak yang beritikad baik

IWPI menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu teknis UMKM, tetapi menyangkut kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional.

“Ketika negara menunda kepastian, Wajib Pajak tidak hanya membayar pajak—tetapi juga membayar harga dari ketidakpastian itu sendiri.”

Kontak Media:
Rinto Setiawan, Amd., S.H. ,
Ketua Umum IWPI
[email protected]

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Alihkan Anggaran Dinas, Pemerintah Diminta Utamakan Kepentingan Rakyat
Next Article Indonesia dan Ilusi Demokrasi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Purbaya Batasi Anggaran Rp984T Dikritik, Publik Desak Prioritas Kesejahteraan Rakyat
Pemerintah

Purbaya Batasi Anggaran Rp984T Dikritik, Publik Desak Prioritas Kesejahteraan Rakyat

July 3, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Pemerintah

Eks Sekjen MPR Jadi Tersangka, Partai X: Giliran Sudah Tak Berkuasa, Baru Digilir Penegakan Hukum!

July 4, 2025
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Tidak Boleh Mengabaikan Keadilan Sosial

December 12, 2025
Pemerintah

Saat Rakyat Tak Punya Pilihan, Dominasi Partai dan Oligarki Terjadi

April 28, 2026
Hiburan

Penangkapan Band Sukatani, Bukti Pemerintah Takut Dikritisi

March 5, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.