SIARAN PERSIKATAN WAJIK PAJAK INDONESIA (IWPI)
beritax.id – Malang, 3 April 2026 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyoroti belum diterbitkannya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 hingga saat ini, khususnya terkait perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.
Padahal, pemerintah telah menyampaikan arah kebijakan tersebut kepada publik sejak akhir tahun 2024.
IWPI menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang serius bagi Wajib Pajak UMKM. Pelaku usaha saat ini berada dalam posisi dilematis:
- menggunakan tarif 0,5% → berisiko dikoreksi
- menggunakan tarif umum → berpotensi merugikan “Apa pun pilihan Wajib Pajak, risikonya tetap ada. Ini tidak adil dan tidak boleh dibiarkan.”
IWPI menegaskan bahwa ketidakpastian ini bukan berasal dari kesalahan Wajib Pajak, melainkan akibat belum hadirnya regulasi yang memadai. Oleh karena itu:
“Tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi atas kondisi ini.”
Secara prinsip, IWPI mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia berbasis self-assessment yang sangat bergantung pada kepastian hukum. Tanpa kepastian:
- kepatuhan sukarela akan menurun
- potensi sengketa pajak meningkat
- kredibilitas kebijakan fiskal terancam
IWPI mendesak Pemerintah, Menteri Keuangan, dan Direktur Jenderal Pajak untuk:
- Segera menerbitkan revisi PP 55/2022
- Memuat ketentuan peralihan yang tegas
- Menjamin tidak ada sanksi bagi Wajib Pajak yang beritikad baik
IWPI menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu teknis UMKM, tetapi menyangkut kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional.
“Ketika negara menunda kepastian, Wajib Pajak tidak hanya membayar pajak—tetapi juga membayar harga dari ketidakpastian itu sendiri.”
Kontak Media:
Rinto Setiawan, Amd., S.H. ,
Ketua Umum IWPI
[email protected]



