By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 6 April 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > IWPI: Jangan Biarkan UMKM Menanggung Ketidakpastian Pajak
Seputar Pajak

IWPI: Jangan Biarkan UMKM Menanggung Ketidakpastian Pajak

Diajeng Maharani
Last updated: April 6, 2026 8:18 am
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

SIARAN PERSIKATAN WAJIK PAJAK INDONESIA (IWPI)

beritax.id – Malang, 3 April 2026 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyoroti belum diterbitkannya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 hingga saat ini, khususnya terkait perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Padahal, pemerintah telah menyampaikan arah kebijakan tersebut kepada publik sejak akhir tahun 2024.

IWPI menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang serius bagi Wajib Pajak UMKM. Pelaku usaha saat ini berada dalam posisi dilematis:

  • menggunakan tarif 0,5% → berisiko dikoreksi
  • menggunakan tarif umum → berpotensi merugikan “Apa pun pilihan Wajib Pajak, risikonya tetap ada. Ini tidak adil dan tidak boleh dibiarkan.”

IWPI menegaskan bahwa ketidakpastian ini bukan berasal dari kesalahan Wajib Pajak, melainkan akibat belum hadirnya regulasi yang memadai. Oleh karena itu:

“Tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi atas kondisi ini.”

Secara prinsip, IWPI mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia berbasis self-assessment yang sangat bergantung pada kepastian hukum. Tanpa kepastian:

You Might Also Like

Truk dan Pikap untuk Koperasi Merah Putih: Solusi atau Janji?
MenPANRB Pastikan Seleksi Sekolah Kedinasan Transparan, Partai X: Kenapa Baru Sekarang Transparansi?
Demokrasi Tanpa Negarawan: Ketika Pemerintahan Indonesia Tidak Lagi Mewakili Rakyat
Kerja Sama Tambang Indonesia-Australia: Partai X Bilang ‘Rakyat Pemilik Bus, Tapi Sopir Jual Kursi ke Negeri Kanguru!
  • kepatuhan sukarela akan menurun
  • potensi sengketa pajak meningkat
  • kredibilitas kebijakan fiskal terancam

IWPI mendesak Pemerintah, Menteri Keuangan, dan Direktur Jenderal Pajak untuk:

  1. Segera menerbitkan revisi PP 55/2022
  2. Memuat ketentuan peralihan yang tegas
  3. Menjamin tidak ada sanksi bagi Wajib Pajak yang beritikad baik

IWPI menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu teknis UMKM, tetapi menyangkut kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional.

“Ketika negara menunda kepastian, Wajib Pajak tidak hanya membayar pajak—tetapi juga membayar harga dari ketidakpastian itu sendiri.”

Kontak Media:
Rinto Setiawan, Amd., S.H. ,
Ketua Umum IWPI
[email protected]

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Alihkan Anggaran Dinas, Pemerintah Diminta Utamakan Kepentingan Rakyat
Next Article Indonesia dan Ilusi Demokrasi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

DPR Siap Bahas RAPBN 2026, Partai X: Bahas Itu Mudah, Yang Sulit Adalah Mengurangi Beban Rakyat!

August 22, 2025
Pemerintah

Purbaya Sidak Bank Mandiri, Partai X: Hasil Sidak Jangan Cuma Laporan!

October 7, 2025
Pemerintah

Pemerintah Siapkan THR Pekerja Lepas, Partai X Tanya: Dananya dari Mana?

March 7, 2025
Pemerintah

Indeks Persepsi Korupsi RI Rendah, KPK Ibaratkan Siswa, Partai X: Negara Gagal Lulus Rakyat!

September 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.