beritax.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan 6,5 juta hektare lahan sawah sebagai lahan terlindungi, dengan tujuan untuk menghindari alih fungsi lahan yang dapat membahayakan ketahanan pangan nasional. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam rapat koordinasi di kantornya pada Senin (30/3) mengungkapkan. Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Pemerintah telah membentuk tim terpadu untuk mempercepat pengendalian alih fungsi lahan.
Perkembangan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi
Menurut Zulhas, lahan sawah yang dilindungi kini telah mencakup 8 provinsi, dengan total luas mencapai 3.836.944 hektare. Pada tahap kedua, pemerintah menetapkan 2,7 juta hektare lahan di 12 provinsi lainnya, menjadikan total luas lahan sawah terlindungi hingga akhir Maret 2026 mencapai 6,5 juta hektare. Di antara provinsi yang masuk dalam kategori lahan sawah terlindungi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan beberapa lainnya.
“Di 12 provinsi ini, lahan sawah sudah dipetakan, dan penetapannya akan segera dilakukan oleh Kementerian ATR. Harapannya, semuanya akan selesai pada akhir Maret,” ujar Zulhas.
Keberlanjutan dan Tantangan Implementasi
Zulhas juga menargetkan untuk menyelesaikan penetapan lahan sawah terlindungi di 17 provinsi lainnya hingga Juni 2026. Namun, meskipun langkah ini merupakan kemajuan besar dalam upaya menjaga ketahanan pangan Indonesia, tantangan untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan efektif masih cukup besar.
Salah satu tantangan utama adalah memastikan keberlanjutan kebijakan ini di seluruh Indonesia. Mengingat disparitas antara wilayah dan kecepatan implementasi kebijakan di tingkat daerah. Proses penetapan lahan terlindungi yang harus melalui tahapan panjang dan koordinasi lintas sektor menambah kompleksitas tugas yang dihadapi pemerintah.
Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyambut baik langkah pemerintah dalam melindungi lahan sawah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Namun, Prayogi juga mengingatkan bahwa tantangan besar terletak pada implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah. “Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, negara harus memastikan kebijakan ini tidak hanya berupa angka. Tetapi juga harus dapat diterjemahkan ke dalam tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh petani dan masyarakat,” ujar Prayogi.
Prinsip Partai X dalam Implementasi Lahan Sawah Dilindungi
Partai X menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada penetapan status lahan sawah terlindungi, tetapi juga memperhatikan beberapa hal terkait dengan kesejahteraan petani. Beberapa solusi yang disarankan oleh Partai X dalam mendukung implementasi kebijakan ini adalah:
- Meningkatkan Infrastruktur Pertanian: Pemerintah perlu memastikan bahwa infrastruktur pertanian, seperti irigasi dan akses pasar, juga diperhatikan untuk mendukung kelangsungan hidup para petani di lahan yang dilindungi.
- Pemberdayaan Petani: Selain melindungi lahan sawah. Pemerintah juga harus memperkuat daya saing petani melalui pelatihan, peningkatan akses ke teknologi pertanian, dan peningkatan kapasitas produksi.
- Sinergi Lintas Sektor: Pemerintah harus mendorong kerjasama antara kementerian, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Hal ini untuk memastikan kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik, terutama dalam hal pembiayaan, distribusi, dan implementasi teknis.
- Pemantauan Berkelanjutan: Agar kebijakan ini berkelanjutan, diperlukan sistem pemantauan yang ketat. Agar tidak ada pelanggaran atau alih fungsi lahan yang melanggar peraturan yang ada.
Kesimpulan
Langkah pemerintah dalam menetapkan 6,5 juta hektare lahan sawah sebagai lahan terlindungi adalah pencapaian besar bagi Indonesia. Namun, tantangan besar dalam implementasi kebijakan ini masih harus dihadapi. Adapun yerutama terkait dengan pemantauan yang efektif dan keberlanjutan kebijakan di tingkat daerah. Dengan dukungan sinergi lintas sektor dan kebijakan yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan Indonesia untuk masa depan.



