Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Secara teori, sistem ini dianggap modern, efisien, dan mencerminkan kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat. Namun, efektivitas sistem ini sangat bergantung pada penyediaan peraturan yang sederhana, administrasi yang stabil, dan layanan yang dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Coretax: Solusi atau Beban Baru?
Implementasi Coretax justru menimbulkan tantangan baru. Alih-alih mempermudah, sistem ini menambah beban bagi wajib pajak. Masyarakat harus memahami peraturan yang kompleks dan sering berubah, sekaligus menguasai teknologi baru yang belum stabil dan belum sepenuhnya dipahami oleh aparat pajak. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kegagalan sistem boleh dibebankan kepada wajib pajak?
Kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat harus diimbangi dengan tanggung jawab menyediakan sistem yang jelas, mudah digunakan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian. Jika wajib pajak tidak memahami sistem dan dikenakan sanksi, evaluasi seharusnya tidak hanya menyoroti perilaku masyarakat, tetapi juga tata kelola sistem perpajakan itu sendiri.
Coretax dan Tata Kelola yang Lemah
Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai bahwa persoalan saat ini lebih banyak terkait kelemahan sistem, bukan ketidakpatuhan masyarakat. Kompleksitas aturan, perubahan yang cepat, dan sistem yang belum optimal menjadikan seluruh beban jatuh pada wajib pajak.
Dari sisi manajemen modern, kondisi ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang menekankan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan fairness. Standar internasional, termasuk ISO, menegaskan bahwa setiap sistem harus dirancang agar mudah dipahami, dijalankan, dan diawasi secara konsisten.
Integritas dalam institusi perpajakan seharusnya bukan sekadar slogan. Integritas berarti memastikan aturan adil dan dapat dijalankan. Pertanyaan mendasar muncul:
- Apakah memaksa wajib pajak menanggung risiko kegagalan sistem adalah tanggung jawab yang sesungguhnya?
- Apakah membiarkan wajib pajak menggunakan sistem yang belum siap termasuk integritas?
- Apakah memberikan sanksi kepada wajib pajak yang belum memahami sistem mencerminkan fairness?
- Apakah menyediakan aplikasi yang belum stabil lalu menuntut kepatuhan penuh merupakan akuntabilitas?
Tantangan Aparat Pajak
Bahkan di kalangan praktisi, Coretax belum sepenuhnya dikuasai oleh aparat pajak. Banyak wajib pajak diarahkan ke pusat karena petugas di daerah belum memiliki kepastian jawaban. Kondisi ini menegaskan bahwa tidak adil jika masyarakat dituntut memahami sistem secara sempurna.
Self-assessment seharusnya membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Namun, jika sistem terlalu rumit, sering berubah, dan sulit dijalankan, self-assessment justru menjadiself-punishment, di mana wajib pajak menanggung akibat dari sistem yang bukan tanggung jawab mereka.
IWPI menegaskan bahwa evaluasi Coretax bukan hanya masalah teknis, tetapi juga soal tata kelola, manajemen, dan integritas sistem perpajakan. Pemerintah harus berani mengakui bahwa sistem yang belum siap tidak boleh dipaksakan, dan kesalahan administrasi tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. Integritas sejati terletak pada keberanian memastikan sistem adil, dapat dipahami, dan tidak menjadikan wajib pajak sebagai korban kegagalan negara.



