beritax.id– Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan respons positif terhadap permintaan maaf yang disampaikan oleh Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gibran menyambut baik permintaan maaf tersebut, yang disampaikan pada bulan Ramadan. Menurutnya, bulan suci ini adalah waktu yang tepat untuk saling memaafkan dan merajut kembali tali persaudaraan yang sempat renggang.
“Bulan Ramadan adalah bulan yang sangat baik untuk saling memaafkan dan kembali merajut tali persaudaraan,” kata Gibran dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (12/3/2026).
Permintaan maaf yang dilakukan oleh Rismon disusul dengan langkahnya untuk mengajukan restorative justice (RJ) dalam kasus hukum tersebut. Rismon mengakui adanya kesalahan dalam tudingan yang sebelumnya ia buat terkait ijazah Jokowi dan Gibran. Serta berjanji untuk menarik buku yang memuat pernyataan tersebut yang telah beredar. Rismon juga menegaskan bahwa ia tidak tertarik untuk terlibat dalam pemerintahan dan merasa dieksploitasi dalam polemik tersebut.
Langkah Kedewasaan Demokrasi
Gibran mengapresiasi langkah Rismon yang sudah menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi. Menurutnya, langkah ini mencerminkan tanggung jawab individu dalam menghadapi masalah secara terbuka dan bijaksana. Gibran berharap hal ini dapat menjadi contoh baik dalam mengatasi perbedaan dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat.
Selain itu, Gibran menilai bahwa permintaan maaf yang dilakukan oleh Rismon menunjukkan bahwa langkah restorative justice yang diterapkan oleh pihak yang bersangkutan adalah sebuah bentuk penyelesaian hukum yang bisa menjadi alternatif penyelesaian kasus dengan pendekatan yang lebih humanis dan adil.
Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyatakan bahwa langkah untuk memaafkan dan menggunakan pendekatan restorative justice merupakan langkah yang tepat dalam menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang lebih konstruktif. “Keadilan dalam konteks hukum harus tetap dijaga, tetapi melalui pendekatan yang tidak hanya mengutamakan hukuman. Namun juga memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang telah melakukan kesalahan untuk memperbaiki diri,” ungkap Prayogi.
Menurut Prayogi, dalam demokrasi yang sehat, setiap individu berhak untuk meminta maaf dan memperbaiki tindakan mereka, dan proses hukum yang dijalani harus menjaga keseimbangan antara keadilan hukum dan kemanusiaan. “Proses ini adalah bentuk penghormatan terhadap prinsip hukum yang berlandaskan pada keadilan dan kebijaksanaan, yang tidak semata-mata. Adapun bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik dan memperbaiki,” jelas Prayogi.
Prinsip Partai X dalam Penegakan Hukum
Partai X selalu menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil, transparan, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan yang mengutamakan kepentingan rakyat. Dalam hal ini, solusi yang diterapkan melalui restorative justice menunjukkan pendekatan yang lebih manusiawi dalam penyelesaian kasus hukum. Namun, Partai X juga menekankan pentingnya adanya pengawasan yang ketat terhadap proses hukum tersebut. Agar tidak ada pihak yang disalahgunakan atau dirugikan oleh sistem yang ada.
Solusi Partai X untuk Penyelesaian Kasus Hukum
Partai X memberikan beberapa solusi untuk meningkatkan sistem keadilan di Indonesia:
- Peningkatan Transparansi Hukum – Mendorong transparansi dalam setiap proses hukum, agar masyarakat dapat melihat dan memahami keputusan yang diambil.
- Restorative Justice sebagai Alternatif – Memperkenalkan lebih banyak opsi penyelesaian kasus dengan pendekatan restorative justice. Hal ini untuk memperbaiki sistem hukum yang ada.
- Pendidikan Hukum untuk Masyarakat – Mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum. Sehingga mereka dapat berpartisipasi secara aktif dan memahami proses hukum dengan baik.
Kesimpulan
Tindakan Gibran yang menyambut baik permintaan maaf Rismon dan penerapan restorative justice merupakan langkah yang mencerminkan kematangan demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia. Partai X mengingatkan bahwa keadilan harus tetap terjaga, tidak hanya dalam bentuk hukuman, tetapi juga dengan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang bersalah untuk memperbaiki diri. Melalui solusi hukum yang transparan dan adil, Indonesia dapat memperkuat prinsip-prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan.



