Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Dalam dunia teknologi dikenal prinsip sederhana: jika input benar tetapi output salah, maka masalah terletak pada prosesor. Prinsip ini relevan untuk memahami kondisi ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Input konstitusi Indonesia sangat jelas. Para pendiri bangsa merumuskan tujuan negara secara tegas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) alinea keempat, yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Jika diringkas, tujuan ini menegaskan target negara Indonesia: menjadi negara yang adil, sejahtera, cerdas, dan berdaulat rakyat.
Namun, lebih dari tujuh dekade kemerdekaan, realitas yang muncul kerap berbeda. Ketimpangan ekonomi masih terlihat jelas, kualitas pendidikan belum merata, konflik sosial dan polarisasi kekuasaan sering muncul, terutama menjelang momentum pemilu. Posisi Indonesia di kancah global pun belum sepenuhnya mencerminkan potensi besar bangsa ini. Pertanyaan mendasar muncul: jika tujuan negara sudah benar, mengapa hasil yang dirasakan masyarakat sering berbeda?
Jawaban logis mengarah pada alat pemrosesnya, yaitu sistem konstitusi dan desain ketatanegaraan yang seharusnya menerjemahkan tujuan negara menjadi kebijakan dan praktik pemerintahan. Dalam analogi sederhana, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah input, sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta sistem pemerintahan di atasnya adalah “prosesor” yang menghasilkan output berupa kebijakan negara dan kondisi kehidupan masyarakat.
Perubahan Konstitusi dan Dampaknya pada Mesin Negara
Amandemen UUD NRI Tahun 1945 membawa beberapa perubahan mendasar:
- Konsep kedaulatan rakyat
Dalam naskah asli, kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), mewakili seluruh rakyat Indonesia secara konstitusional. Pasca-amandemen, kedaulatan rakyat tetap diakui, tetapi tidak jelas lembaga mana yang memegangnya. Praktik kekuasaan kemudian banyak dipengaruhi oleh mekanisme partai politik, sehingga ruang kedaulatan rakyat menjadi terbatas. - Proses pemilihan presiden
Sistem pemilihan langsung memberi hak rakyat memilih presiden, tetapi calon presiden hanya diajukan oleh partai politik. Dengan demikian, rakyat memilih, tetapi pilihan yang tersedia sudah ditentukan oleh struktur partai. - Hilangnya haluan negara
Penghapusan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menghapus pedoman pembangunan nasional yang disepakati secara kolektif. Setelah itu, arah pembangunan sangat tergantung pada visi pemerintahan yang sedang berkuasa, sehingga pergantian kepemimpinan sering mengubah arah kebijakan secara signifikan.
Kritik terhadap sistem konstitusi ini bukan untuk menolak demokrasi, tetapi menilai apakah desain sistem mampu menerjemahkan tujuan negara menjadi kenyataan.
Refleksi Cak Nun: Rakyat Bertahan Tanpa Perlindungan Negara
Budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) menekankan bahwa rakyat Indonesia sering merasa tidak dilindungi oleh negara. Mereka menjadi tangguh karena terbiasa bertahan tanpa perlindungan pemerintah. Dalam banyak situasi, pemerintah hadir sebagai ancaman melalui aturan dan kebijakan yang membebani masyarakat, bukan sebagai pelindung.
Kondisi ini menunjukkan masalah mendasar dalam hubungan negara dan warga: ketika negara seharusnya hadir sebagai pelindung, masyarakat justru mengandalkan solidaritas sosial dan kekuatan komunitas untuk bertahan hidup.
Output Negara yang Menyimpang dan Kebutuhan Perbaikan Mesin
Jika tujuan negara jelas tetapi kondisi nyata sering menyimpang, fokus harus diarahkan pada proses yang menerjemahkan tujuan negara menjadi kenyataan dan kebijakan publik. Input konstitusi Indonesia tidak bermasalah. Tujuan negara dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 jelas dan ideal. Namun, proses konstitusional yang tidak dirancang tepat dapat menghasilkan output berbeda dari tujuan awal.
Solusi untuk Memperbaiki Mesin Konstitusi
- Penguatan lembaga representatif
Kedaulatan rakyat perlu ditegakkan kembali melalui lembaga permusyawaratan yang benar-benar mewakili rakyat, seperti penguatan peran MPR dan mekanisme checks and balances yang jelas, agar keputusan tidak sepenuhnya bergantung pada struktur partai politik. - Reformasi sistem rekrutmen pemimpin
Proses seleksi calon presiden dan pejabat tinggi negara perlu memastikan kualitas, integritas, dan kapasitas, tidak hanya popularitas atau dukungan partai. Pendekatan musyawarah untuk mufakat dan seleksi berbasis merit dapat diterapkan. - Pemulihan haluan negara
GBHN atau dokumen pedoman pembangunan kolektif perlu diperbarui untuk memberi arah pembangunan jangka panjang. Agar kebijakan tidak bergantung pada perubahan visi pemerintahan tertentu. - Peningkatan partisipasi dan pengawasan publik
Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan kebijakan negara harus diperkuat. Transparansi dan akses informasi publik menjadi fondasi agar rakyat tidak hanya menjadi penonton. - Penguatan nilai Pancasila dan kesadaran konstitusional
Pendidikan konstitusi dan pemaknaan Pancasila harus diperkuat agar pejabat dan masyarakat memiliki kesadaran moral dan tanggung jawab kolektif dalam menjalankan tujuan negara.
Kesimpulan
Konstitusi bukan sekadar dokumen hukum. Ia adalah mesin yang menentukan bagaimana tujuan Republik Indonesia diterjemahkan menjadi kenyataan bagi rakyat. Input konstitusi Indonesia jelas dan ideal, namun prosesnya membutuhkan perbaikan agar output sesuai dengan tujuan. Dengan memperkuat lembaga representatif, reformasi sistem kepemimpinan, pemulihan haluan negara, dan penguatan partisipasi publik. Serta nilai Pancasila, Indonesia dapat kembali menegakkan kedaulatan rakyat, memastikan keadilan sosial, dan mewujudkan kesejahteraan bangsa secara nyata.



