By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 5 March 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > P5I Adukan Nasib Wajib Pajak Daerah ke MA: Sidang Tertunda 8 Bulan hingga Kendala Sinyal di Papua
Seputar Pajak

P5I Adukan Nasib Wajib Pajak Daerah ke MA: Sidang Tertunda 8 Bulan hingga Kendala Sinyal di Papua

Diajeng Maharani
Last updated: March 5, 2026 8:38 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – JAKARTA — Praktik penegakan hukum di Pengadilan Pajak dinilai masih mendiskriminasi pencari keadilan di daerah. Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) secara resmi melaporkan lambannya penanganan perkara di luar Jakarta serta pemaksaan sidang virtual kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (3/3/2026).

Dalam audiensi tersebut, Pengawas P5I, Rinto Setiyawan, membongkar buruknya tata kelola administrasi penjadwalan pada Majelis Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK). Secara normatif, proses jawab-menjawab gugatan memakan waktu tiga bulan dan persidangan harus segera dimulai setelahnya. Namun, P5I menemukan kasus ekstrem di mana persidangan baru digelar delapan bulan setelah gugatan didaftarkan.

“Sebagai contoh konkret, ada perkara yang didaftarkan pada 26 September 2025, namun sidang pertamanya baru dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Perkara tersebut merupakan perkara Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) di Surabaya,” papar Rinto.

Padahal, batas penyelesaian perkara gugatan idealnya hanya enam hingga sembilan bulan. Rinto memperingatkan bahwa keterlambatan ini berpotensi mengurangi kesempatan para pihak mengajukan alat bukti dan menurunkan kualitas pemeriksaan.

Untuk menyiasati lambannya Majelis SDTK yang sering kali berbenturan jadwal di Jakarta, P5I sebenarnya telah memberikan jalan keluar. “Kami pernah mengusulkan agar sidang dilaksanakan di Jakarta apabila para pihak sepakat, namun usulan tersebut belum dapat diakomodasi,” ungkap Rinto menyesalkan lambatnya respons otoritas.

Tidak hanya masalah waktu, P5I juga mengeluhkan regulasi ganda terkait format persidangan. Meski sistem e-Tax Court menyediakan opsi sidang tatap muka (on-site), praktiknya seluruh sidang dipaksakan berjalan secara daring (online).

You Might Also Like

Pengaduan Pers Meningkat, Partai X: Bukti Demokrasi Kita Kian Pincang, Bukan Pers yang Semakin Bebas!
Ketua MPR Singgung Amendemen UUD, Partai X Soroti Arah Ketatanegaraan
KPK Finalisasi Kerugian Negara, Partai X: Korupsi Terus, Rakyat Tak Pernah Diuntungkan!
Diguyur Emas Tapi Masih Miskin, Partai X: Negara Ini Tidak Akan Maju Kalau SDA Diborong Orang!

Rinto mempertanyakan landasan hukum pelarangan sidang tatap muka tersebut. “Jika seluruh sidang wajib online, mengapa ketentuan on-site tidak dicabut?. Jika on-site masih diperbolehkan, mengapa pilihan tersebut tidak dihormati?” tegasnya.

Ia menekankan bahwa sidang tatap muka harus dipertahankan karena Wajib Pajak di wilayah terpencil seperti Papua kerap mengalami kendala konektivitas serius. Menutup paparannya, Rinto menegaskan filosofi peradilan yang harus dijunjung tinggi dalam masa transisi kelembagaan ini.

“Pada prinsipnya, kami menyampaikan masukan ini dalam semangat perbaikan kelembagaan dan peningkatan kualitas peradilan pajak. Kami percaya bahwa tujuan utama pengadilan bukan semata-mata menentukan siapa benar atau salah, tetapi memberikan layanan keadilan yang optimal bagi para pencari keadilan,” pungkas Rinto.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Penyimpangan Konstitusional Sunyi: Runtuhnya Negara yang Tak Terasa Oleh Penguasa
Next Article Kejagung Geledah Lokasi Korupsi CPO, Korupsi Harus Diberantas!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Ketika Kekuasaan Mengabaikan Akuntabilitas: Penyalahgunaan Terselubung

March 4, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Saat Generasi Z Harus Membayar Mahal Akibat Sistem yang Rusak

November 3, 2025
Publik digegerkan pendapatan DPR yang mencapai lebih Rp100 juta per bulan. Selain itu, anggota DPR tetap menikmati fasilitas
Seputar Pajak

Pendapatan DPR Bebas Pajak, Partai X: Rakyat Bayar Pajak, DPR Cuma Menikmati!

August 26, 2025
Pendidikan

Rakyat Kerja Rodi: Kerja Keras, Hasilnya untuk Para Oligarki

March 2, 2026
Pemerintah

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Harus Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu!

February 9, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.