beritax.id – JAKARTA — Praktik penegakan hukum di Pengadilan Pajak dinilai masih mendiskriminasi pencari keadilan di daerah. Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) secara resmi melaporkan lambannya penanganan perkara di luar Jakarta serta pemaksaan sidang virtual kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (3/3/2026).

Dalam audiensi tersebut, Pengawas P5I, Rinto Setiyawan, membongkar buruknya tata kelola administrasi penjadwalan pada Majelis Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK). Secara normatif, proses jawab-menjawab gugatan memakan waktu tiga bulan dan persidangan harus segera dimulai setelahnya. Namun, P5I menemukan kasus ekstrem di mana persidangan baru digelar delapan bulan setelah gugatan didaftarkan.
“Sebagai contoh konkret, ada perkara yang didaftarkan pada 26 September 2025, namun sidang pertamanya baru dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Perkara tersebut merupakan perkara Sidang Di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) di Surabaya,” papar Rinto.
Padahal, batas penyelesaian perkara gugatan idealnya hanya enam hingga sembilan bulan. Rinto memperingatkan bahwa keterlambatan ini berpotensi mengurangi kesempatan para pihak mengajukan alat bukti dan menurunkan kualitas pemeriksaan.
Untuk menyiasati lambannya Majelis SDTK yang sering kali berbenturan jadwal di Jakarta, P5I sebenarnya telah memberikan jalan keluar. “Kami pernah mengusulkan agar sidang dilaksanakan di Jakarta apabila para pihak sepakat, namun usulan tersebut belum dapat diakomodasi,” ungkap Rinto menyesalkan lambatnya respons otoritas.
Tidak hanya masalah waktu, P5I juga mengeluhkan regulasi ganda terkait format persidangan. Meski sistem e-Tax Court menyediakan opsi sidang tatap muka (on-site), praktiknya seluruh sidang dipaksakan berjalan secara daring (online).
Rinto mempertanyakan landasan hukum pelarangan sidang tatap muka tersebut. “Jika seluruh sidang wajib online, mengapa ketentuan on-site tidak dicabut?. Jika on-site masih diperbolehkan, mengapa pilihan tersebut tidak dihormati?” tegasnya.
Ia menekankan bahwa sidang tatap muka harus dipertahankan karena Wajib Pajak di wilayah terpencil seperti Papua kerap mengalami kendala konektivitas serius. Menutup paparannya, Rinto menegaskan filosofi peradilan yang harus dijunjung tinggi dalam masa transisi kelembagaan ini.
“Pada prinsipnya, kami menyampaikan masukan ini dalam semangat perbaikan kelembagaan dan peningkatan kualitas peradilan pajak. Kami percaya bahwa tujuan utama pengadilan bukan semata-mata menentukan siapa benar atau salah, tetapi memberikan layanan keadilan yang optimal bagi para pencari keadilan,” pungkas Rinto.



