beritax.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Bareskrim Polri menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono. Hal itu disampaikan Pigai menyusul Pandji yang telah melaksanakan hukum adat Toraja terkait kasus dugaan penghinaan ini.
“Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment (hukuman) sosial,” kata Pigai dikutip dari akun media sosial X pribadinya @NataliusPigai2 di Jakarta, Sabtu.
Pentingnya Keadilan Restoratif dalam Proses Hukum
Menurut Pigai, melalui keadilan restoratif, kepolisian bisa memberikan edukasi terkait cara menyampaikan pendapat secara lebih bijak. Ia mengingatkan, dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat, tidak boleh ada pihak yang merasa dihina atau dituduh tanpa bukti yang jelas. Pigai menegaskan bahwa hak kebebasan berpendapat harus disertai dengan tanggung jawab. Terutama saat menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan sensitifitas budaya dan suku.
Dalam kasus ini, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono pada November 2025 atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terkait prosesi pemakaman suku Toraja. Menurut mereka, materi yang dibawakan Pandji dalam acara stand-up comedy atau komedi tunggal tersebut telah melecehkan dan menghina martabat suku Toraja. Laporan tersebut kini sedang diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Tanggapan Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa dalam kasus ini, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan yang sesungguhnya. Negara memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan dengan sepenuh hati: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks ini, negara harus mampu melindungi hak setiap individu, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat. Namun tetap menjaga agar tidak melanggar hak orang lain.
Prayogi R Saputra menegaskan bahwa dalam kasus Pandji Pragiwaksono, hukum harus ditegakkan dengan bijaksana, dan melalui pendekatan keadilan restoratif. Diharapkan bisa menciptakan solusi yang lebih manusiawi. Partai X juga mengingatkan bahwa dalam mengadili suatu kasus, harus memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di masyarakat, seperti yang sudah dilakukan dengan hukum adat Toraja. Ini menunjukkan bahwa hukum dapat diselesaikan dengan cara-cara yang lebih bijaksana dan berdasar pada nilai-nilai masyarakat.
Solusi dari Partai X
1. Mengedepankan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Kasus
Partai X mendukung penerapan keadilan restoratif dalam berbagai kasus, termasuk dalam kasus penghinaan yang melibatkan kebudayaan atau suku tertentu. Pendekatan ini tidak hanya mengedepankan hukuman, tetapi juga penyelesaian yang dapat mengembalikan martabat dan kehormatan semua pihak yang terlibat.
2. Penguatan Hukum yang Berbasis Kearifan Lokal
Partai X mendorong penerapan hukum yang mengakomodasi kearifan lokal, termasuk dalam hal penyelesaian masalah yang melibatkan komunitas adat. Negara tidak boleh mengabaikan norma-norma yang hidup dalam masyarakat yang telah berkembang sejak lama.
3. Edukasi Publik Mengenai Penggunaan Hak Berpendapat dengan Bertanggung Jawab
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Partai X mengusulkan adanya edukasi lebih lanjut kepada publik mengenai cara menyampaikan pendapat dengan penuh tanggung jawab. Setiap individu berhak menyampaikan pendapatnya, tetapi harus disertai dengan kesadaran bahwa kata-kata dan perbuatan kita dapat berdampak pada orang lain.
4. Transparansi dalam Proses Hukum
Partai X menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses hukum yang dilakukan, terutama yang melibatkan isu sensitif seperti SARA. Agar keadilan bisa ditegakkan, publik harus mengetahui jalannya proses hukum dan hasilnya dengan jelas. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
Kesimpulan
Penyelesaian kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja yang melibatkan Pandji Pragiwaksono menunjukkan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum kita. Negara harus mampu menjalankan tiga tugas utamanya, yaitu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, dengan penuh tanggung jawab. Pendekatan yang bijaksana dan berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal akan menghasilkan solusi yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pihak yang terlibat. Partai X mendukung sistem hukum yang transparan, berkeadilan, dan menghormati hak asasi setiap individu.



