beritax.id – Komisi III DPR menggelar rapat khusus untuk membahas tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers usai rapat tersebut, mengingatkan bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru harus diperlakukan secara selektif dan hanya sebagai alternatif terakhir.
Habiburokhman menegaskan bahwa Fandi Ramadan, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, bukanlah pelaku utama dari peredaran narkoba yang terjadi. “Fandi bukan pelaku utama, dia tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya, dan bahkan telah berusaha mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujarnya. Komisi III DPR juga mengingatkan bahwa KUHP baru mengedepankan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku.
Pentingnya Keputusan yang Proporsional
Komisi III DPR juga mengingatkan para penegak hukum, terutama majelis hakim, untuk mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan putusan terhadap Fandi Ramadan. “Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan. Hal ini wajib dipertimbangkan bentuk kesalahan pelaku, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku,” jelas Habiburokhman. Keputusan yang adil dan proporsional sangat penting. Agar tidak ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan prinsip keadilan yang tegas. “Kami percaya bahwa setiap orang, termasuk Fandi Ramadan, harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum. Hukuman mati harus benar-benar menjadi alternatif terakhir, dan hanya diterapkan dalam kasus yang paling mendalam dan mempengaruhi kehidupan banyak orang,” ujar Prayogi.
Prayogi juga menambahkan bahwa sistem hukum yang keras terhadap kelompok rentan. Seperti Fandi, tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang diterapkan dalam KUHP baru. “Pemberian hukuman harus melihat konteks sosial dan latar belakang pelaku. Negara harus memastikan bahwa setiap keputusan berdasarkan keadilan substantif dan rehabilitatif,” tambahnya.
Prinsip Partai X dalam Penegakan Hukum
- Melindungi Rakyat: Negara harus melindungi hak-hak rakyatnya dengan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif.
- Melayani Rakyat: Pemerintah harus melayani rakyat dengan memberikan keadilan yang tidak hanya formal. Tetapi juga substansial, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang lebih luas.
- Mengatur Rakyat: Negara perlu mengatur sistem hukum dengan dasar yang jelas. Agar setiap keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan rakyat dan bukan kepentingan kelompok tertentu.
Solusi Partai X dalam Penegakan Hukum
- Penguatan Sistem Hukum yang Adil: Partai X mendorong agar sistem peradilan Indonesia semakin memperkuat prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
- Peningkatan Keterbukaan dan Transparansi: Penegakan hukum harus lebih transparan. Agar masyarakat bisa melihat bahwa setiap keputusan didasarkan pada fakta dan keadilan, tanpa ada diskriminasi atau perlakuan yang tidak proporsional.
- Evaluasi Kebijakan Hukuman: Negara perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan hukuman. Memastikan bahwa hukuman mati hanya diterapkan dalam kasus yang sangat selektif dan sesuai dengan asas keadilan.
Komisi III DPR mengingatkan bahwa penegakan hukum dalam kasus penyelundupan narkoba harus dilakukan dengan tegas namun tetap berdasarkan keadilan. Partai X mendukung sistem hukum yang lebih adil dan transparan untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap keputusan harus mencerminkan kepentingan rakyat dan bukan hanya berdasarkan kepentingan kelompok atau individu tertentu.



