beritax.id – Pernyataan Menteri Keuangan yang mengancam akan blacklist penerima LPDP yang dianggap “menghina negara” memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Dalam republik ini, siapa sebenarnya pemilik negara, dan siapa pelaksananya? Ancaman semacam ini mengarah pada pertanyaan mengenai hubungan antara rakyat, pemerintah, dan negara itu sendiri.
Dalam sistem negara republik, kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan pemerintah. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat yang diberikan oleh rakyat untuk mengelola sumber daya dan kebijakan demi kepentingan umum. Dalam hal ini, rakyat adalah pemilik negara, sementara pemerintah berfungsi sebagai pengelola. Konsep ini harus selalu diingat oleh pemerintah, terutama ketika kebijakan yang diambil mulai mengarah pada tindakan yang membatasi hak-hak sipil rakyat.
Ancaman Blacklist Penerima LPDP: Perspektif yang Janggal
Ancaman untuk mem-blacklist penerima LPDP yang dianggap “menghina negara” merupakan langkah yang kontraproduktif dalam sebuah negara demokrasi. Logika di balik ancaman ini tampaknya menganggap pemerintahan sebagai tujuan akhir warga negara, seolah-olah posisi pejabat adalah kehormatan tertinggi. Padahal, dalam republik, rakyat adalah pemilik rumah, bukan pencari pekerjaan di rumahnya sendiri. Pemerintah harus menjaga relasi ini dengan bijak dan mengingat bahwa posisi mereka adalah sebagai pengelola negara, bukan pemiliknya.
Dana LPDP: Dari Pajak, Utang, dan Kekayaan Alam
Pernyataan yang menyebutkan dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara perlu diklarifikasi lebih mendalam. Memang benar bahwa pajak adalah kontribusi rakyat, namun negara Indonesia juga memiliki kekayaan alam yang sangat besar. Sumber daya alam seperti mineral, energi, hutan, dan laut adalah milik rakyat yang dikelola oleh pemerintah. Diskursus publik sering berhenti pada “pajak dan utang”, padahal seharusnya lebih banyak yang menyebutkan bahwa negara ini kaya akan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan, termasuk pendidikan.
Pendidikan dan Pembiayaan Utang: Prioritas yang Perlu Dipertimbangkan
Penggunaan dana pinjaman untuk membiayai pendidikan luar negeri juga perlu dipertimbangkan secara rasional. Ini bukan berarti menentang investasi dalam pendidikan, namun tentang bagaimana negara harus mengelola prioritas fiskalnya. Jika negara belum memiliki ekonomi yang stabil, kebijakan pembiayaan berbasis utang harus dikelola dengan hati-hati, transparansi, dan akuntabilitas. Utang yang berlebihan dapat menambah beban ekonomi, dan dana pendidikan harus dikelola untuk menciptakan masa depan yang lebih mandiri dan tidak bergantung pada sumber pinjaman.
Kritik Terhadap Negara: Bagian dari Demokrasi
Di dalam negara demokrasi, kritik terhadap negara bukanlah penghinaan terhadap bangsa. Mengaitkan kritik atau ekspresi pribadi dengan ancaman pembatasan akses kerja di pemerintahan adalah langkah yang berbahaya. Kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah bagian dari proses evaluasi yang sehat dalam demokrasi. Negara yang kuat tidak akan takut terhadap kritik, dan negara yang percaya diri tidak membalas kritik dengan ancaman administratif atau blacklist.
Tanggung Jawab Moral: Penerima LPDP dan Pemerintah
Tanggung jawab moral penerima LPDP memang penting, namun tanggung jawab moral juga berlaku bagi pemerintah. Pemerintah harus menjaga kebebasan sipil, memastikan tata kelola dana yang sehat, dan mengelola kekayaan negara dengan bijaksana. Jika negara terus mengandalkan utang untuk membiayai sektor penting seperti pendidikan, maka tata kelola fiskal yang lebih transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan.
Solusi: Melindungi Rakyat dan Mengatur Negara dengan Bijak
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara itu ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Pemerintah harus memfokuskan kebijakannya untuk memenuhi ketiga tugas ini dengan bijaksana dan penuh tanggung jawab. Negara harus memastikan bahwa kebijakan tidak merugikan kepentingan rakyat, baik itu melalui utang yang tidak terkendali, pembatasan kebebasan, atau ancaman terhadap mereka yang mengkritik.
Penutup: Negara yang Baik Tidak Mengancam Pemiliknya
Dalam negara republik, pemerintah tidak boleh lupa bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah pengelola sementara yang diberi amanah untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Ancaman blacklist penerima LPDP yang mengkritik kebijakan pemerintah bukanlah langkah yang mencerminkan negara yang kuat dan demokratis. Sebaliknya, negara yang percaya diri akan menyambut kritik dan berusaha melakukan perbaikan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah harus selalu ingat: pengelola yang baik tidak akan mengancam pemilik rumahnya sendiri.



