beritax.id – Pernyataan Menteri Keuangan yang mengancam untuk blacklist penerima LPDP yang dianggap “menghina negara” menimbulkan pertanyaan mendalam tentang kebebasan berpendapat dan batasannya. Dalam sebuah negara republik, apakah kritik terhadap kebijakan pemerintah harus disamakan dengan penghinaan terhadap negara? Sebagai negara demokrasi, seharusnya kritik itu diarahkan kepada pemerintah, bukan kepada negara itu sendiri. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan pengertian yang memperburuk hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Kedaulatan Rakyat: Pemerintah sebagai Pelaksana Mandat
Dalam negara republik, kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini bukan sekadar slogan, melainkan dasar konstitusional yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah bukan pemilik negara, melainkan pelaksana mandat rakyat. Pemerintah diberi kewenangan oleh rakyat untuk mengelola negara dan menjalankan kebijakan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya dapat menerima kritik sebagai bagian dari tugasnya untuk melayani rakyat, bukan malah mengancam kebebasan berpendapat.
Kritik terhadap Pemerintah: Mengapa Tidak Harus Dihukum?
Kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, mengaitkan kritik tersebut dengan ancaman blacklist terhadap penerima LPDP yang dianggap “menghina negara” adalah masalah besar. Kritik seharusnya diarahkan kepada pemerintah, bukan negara. Negara, sebagai entitas yang lebih besar, tidak kebal terhadap evaluasi. Pemerintah yang menerima mandat dari rakyat harus siap menghadapi kritik dan berkomitmen untuk memperbaiki kebijakan, bukan membungkam suara yang berseberangan.
Dana LPDP: Sumber Pembiayaan dan Tanggung Jawab Bersama
Pernyataan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara perlu diluruskan. Meskipun pajak adalah kontribusi rakyat, Indonesia juga memiliki sumber daya alam yang sangat besar. Kekayaan alam ini, termasuk sumber daya mineral, energi, hutan, laut, dan tanah, seharusnya menjadi sumber daya utama negara, yang dikelola untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan dana LPDP yang mengandalkan utang negara harus dilakukan dengan hati-hati dan transparansi yang tinggi.
Utang Negara dan Prioritas Fiskal
Membiayai pendidikan luar negeri dengan utang negara perlu dipertanyakan. Jika negara belum memiliki kekuatan ekonomi yang stabil, maka kebijakan pembiayaan berbasis utang harus dikelola secara bijak. Prioritas fiskal negara harus dipertimbangkan dengan matang, agar kebutuhan dalam negeri tetap tercukupi dan tidak membebani generasi mendatang dengan utang yang terus menumpuk. Kebijakan yang mengandalkan utang dalam pembiayaan pendidikan harus disertai dengan pertimbangan yang cermat.
Ancaman Blacklist: Penguatan Birokrasi atau Kedaulatan Rakyat?
Ancaman blacklist terhadap penerima LPDP yang mengkritik pemerintah mengaburkan relasi antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah seharusnya hanya bertugas untuk melayani rakyat, bukan untuk membungkam mereka. Rakyat adalah pemilik negara, dan pemerintah adalah pengelola yang diberi mandat. Jika pemerintah terjebak dalam pandangan bahwa mereka memiliki hak untuk mengatur siapa yang berhak bekerja di sektor publik berdasarkan loyalitas, maka yang terjadi bukanlah penguatan kedaulatan rakyat, melainkan penguatan birokrasi atas rakyat.
Tanggung Jawab Moral Pemerintah dan Penerima LPDP
Tanggung jawab moral penerima LPDP memang penting, namun tanggung jawab moral juga harus dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya bermanfaat untuk kepentingan jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat. Salah satunya adalah dengan memastikan kebebasan sipil dan hak berpendapat tetap terlindungi. Pemerintah harus memiliki kemampuan untuk menerima kritik dan menggunakan kritik tersebut untuk memperbaiki kebijakan yang ada.
Solusi: Membangun Dialog yang Konstruktif
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara adalah tiga hal utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Pemerintah harus mendasarkan kebijakannya pada ketiga tugas ini, memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan rakyat. Dalam hal ini, memberi ancaman blacklist kepada penerima LPDP yang mengkritik pemerintah bukanlah solusi yang tepat. Sebaliknya, pemerintah harus membuka ruang untuk dialog dan klarifikasi, serta memperbaiki kebijakan yang mungkin kurang tepat atau tidak disukai rakyat.
Penutup: Pengelola yang Baik Tidak Mengancam Pemilik Negara
Dalam sebuah republik, pemerintah harus ingat bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan, dan pemerintah hanyalah pengelola sementara. Tugas pengelola negara adalah mendengarkan suara rakyat, bukan menanggapi kritik dengan ancaman atau pembatasan hak-hak sipil mereka. Negara yang kuat adalah negara yang tidak takut terhadap kritik, dan yang siap untuk berbenah demi kepentingan rakyat. Ancaman blacklist terhadap penerima LPDP yang mengkritik pemerintah justru akan merusak hubungan antara pemerintah dan rakyat. Negara yang mengedepankan kedaulatan rakyat harus berkomitmen untuk selalu mendengarkan dan memperbaiki diri.



