By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 23 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Beban Pajak Berat Membuat Rakyat Terjebak dalam Lingkaran Kemiskinan Tanpa Jalan Keluar!
Seputar Pajak

Beban Pajak Berat Membuat Rakyat Terjebak dalam Lingkaran Kemiskinan Tanpa Jalan Keluar!

Diajeng Maharani
Last updated: February 23, 2026 12:23 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Pajak yang terus meningkat semakin membebani rakyat, menyebabkan banyak dari mereka terjebak dalam lingkaran kemiskinan tanpa jalan keluar. Dalam kondisi ekonomi yang semakin sulit, rakyat harus menanggung beban pajak yang semakin berat. Sementara itu, hasil dari kekayaan alam Indonesia yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.

Pajak Sebagai Beban yang Terus Meningkat

Pajak yang terus meningkat telah menjadi beban berat bagi banyak lapisan masyarakat. Pasal 23A UUD 1945 memberikan legitimasi bagi negara untuk memungut pajak sebagai sumber pendapatan negara. Namun, ketika pajak dipungut dengan cara yang agresif, tanpa memperhatikan kemakmuran rakyat, hal ini menciptakan ketidakadilan. Negara bergantung pada pajak sebagai sumber utama penerimaan, tetapi rakyat belum merasakan manfaat yang setimpal dengan kontribusi mereka.

Sementara itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa kekayaan alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan rakyat belum maksimal. Ketergantungan negara pada pajak tanpa adanya pemerataan dalam distribusi kekayaan alam semakin menambah beban hidup rakyat.

Ketimpangan Struktur Kelembagaan Pajak

Masalah lain yang memperburuk kondisi ini adalah struktur kelembagaan yang timpang. Pengadilan Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan menciptakan ketidakseimbangan antara pemerintah dan wajib pajak. Pemerintah yang memungut pajak juga mengatur jalur sengketa pajak, menciptakan persepsi ketidakadilan di kalangan masyarakat. Ketidakseimbangan kekuasaan ini semakin memperburuk hubungan antara pemerintah dan rakyat, yang seharusnya saling percaya.

Beban pajak yang tinggi tanpa jaminan transparansi dan keadilan dalam pengelolaannya semakin menambah ketidakpercayaan rakyat terhadap sistem perpajakan. Rakyat merasa bahwa pajak bukan lagi sebagai instrumen gotong royong kebangsaan, tetapi sebagai kewajiban yang harus dipenuhi karena takut akan sanksi.

Pajak dan Kemiskinan: Sebuah Lingkaran Setan

Beban pajak yang berat membuat rakyat semakin terhimpit. Kenaikan harga kebutuhan pokok semakin menambah kesulitan ekonomi rakyat, sementara beban pajak semakin berat untuk dipikul. Dalam kondisi ini, rakyat merasa terjebak dalam lingkaran kemiskinan tanpa jalan keluar. Meskipun mereka terus bekerja keras dan membayar pajak, kesejahteraan yang mereka harapkan tidak kunjung tercapai.

You Might Also Like

Restitusi Pajak: Uang Pajak Bisa Kembali ke Kantongmu!
Rinto Setiyawan: Cukup Sudah, Kedaulatan Harus Kembali ke Tangan Rakyat
Rakyat Semakin Terbebani, Sementara Kesejahteraan Tak Kunjung Tiba Akibat Beban Pajak Berat!
Pajak Terus Naik, Rakyat Dipajaki Sementara Kekayaan Korporasi Tak Terjamah!

Pajak yang seharusnya menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara rakyat dan negara, kini berubah menjadi simbol ketidakadilan. Rakyat merasa bahwa pajak yang mereka bayar tidak memberikan manfaat langsung bagi kehidupan mereka. Kondisi ini membuat kontrak sosial antara negara dan rakyat menjadi rapuh, karena kepercayaan rakyat terhadap negara semakin terkikis.

Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X

Partai X, melalui prinsip yang disampaikan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus memastikan bahwa pajak tidak menjadi beban yang semakin berat bagi rakyat. Pajak harus dipungut dengan adil dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Berikut adalah beberapa solusi yang diusulkan oleh Partai X:

  1. Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam: Negara harus mengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Kekayaan alam yang ada harus digunakan untuk mengurangi ketergantungan negara pada pajak, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Reformasi Kebijakan Pajak: Pemerintah harus memperbaiki kebijakan pajak dengan memastikan bahwa pajak dipungut secara adil dan proporsional. Korporasi besar yang mampu memberikan kontribusi pajak lebih besar harus dikenakan pajak sesuai dengan pendapatan mereka.
  3. Pemisahan Kekuasaan dalam Pengelolaan Pajak: Pemerintah dan lembaga pengadilan pajak harus dipisahkan agar proses pengumpulan pajak dan penyelesaian sengketa pajak lebih adil dan transparan.
  4. Transparansi Pengelolaan Dana Pajak: Semua dana yang dikumpulkan dari pajak harus digunakan secara transparan untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai penggunaan anggaran negara agar rakyat dapat memantau dan menilai apakah pajak yang mereka bayarkan memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka.
  5. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Secara Merata: Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan perpajakan diiringi dengan program-program yang meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Kesimpulan

Beban pajak yang berat semakin membuat rakyat terhimpit dalam lingkaran kemiskinan tanpa jalan keluar. Meskipun negara terus mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan, rakyat belum merasakan manfaat yang sebanding dengan kontribusi mereka. Negara harus segera memperbaiki kebijakan perpajakan dan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam untuk memastikan kemakmuran yang merata. Jika tidak, ketidakpercayaan rakyat terhadap negara akan semakin meningkat, dan kontrak sosial antara negara dan rakyat akan semakin rapuh. Pajak harus menjadi instrumen keadilan yang digunakan untuk memakmurkan, bukan untuk membebani rakyat.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pajak Menyengsarakan Rakyat: Sistem Pajak yang Tak Punya Rasa Keadilan Sosial!
Next Article Pemerintah Tutup Ruang Provinsi Luwu Raya, Kebijakan Harus Berdasarkan Kepentingan Rakyat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Pemerintah Tutup Ruang Provinsi Luwu Raya, Kebijakan Harus Berdasarkan Kepentingan Rakyat!

February 23, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Rinto Setiyawan, Ketua Umum, yang lantang menyuarakan kritik dan membela hak rakyat dari jeratan pajak yang menindas.
Seputar Pajak

Rinto Bela Rakyat, Sri Mulyani Bela Asing: Siapa Nasionalis, Siapa Pengkhianat Bangsa?

August 25, 2025
Seputar Pajak

Kompensasi Pajak: Cara Simpel Memanfaatkan Kelebihan Bayar

August 15, 2025
Seputar Pajak

Sri Mulyani dan Sesat Pikir Menyamakan Pajak dengan Zakat

August 15, 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru menerima pembayaran sebesar Rp7 triliun dari pengemplang pajak di Indonesia.
Seputar Pajak

Baru Bayar Rp7 T, Partai X: Pengemplang Pajak Dimanja, Rakyat Diperas!

October 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.