beritax.id – Semua dipajaki, dan meskipun pajak terus meningkat, kemakmuran rakyat tetap jauh dari harapan. Negara yang dibentuk untuk melindungi dan memakmurkan rakyat, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kini tampaknya lebih fokus pada pemungutan pajak daripada distribusi kekayaan yang adil. Pasal 23A UUD 1945 menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kebijakan pajak semakin menambah beban rakyat, sementara kesenjangan ekonomi antara rakyat dan korporasi semakin melebar.
Pajak yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial malah menciptakan ketimpangan yang semakin tajam. Rakyat yang terus dipungut pajak, sementara di sisi lain, kekayaan alam negara yang dikuasai oleh negara belum dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran rakyat. Pada saat yang sama, pengelolaan pajak yang semakin tidak transparan dan struktur kelembagaan yang timpang semakin memperburuk ketidakadilan sosial yang terjadi.
Ketimpangan Pajak yang Semakin Membesar
Masalah utama yang muncul adalah ketidakadilan dalam sistem perpajakan, yang semakin memberi tekanan pada rakyat dan menengah. Meskipun pajak menjadi sumber utama penerimaan negara, rakyat tidak merasakan manfaat nyata dari pembayaran pajak yang mereka lakukan. Sebaliknya, kebijakan pajak yang semakin agresif justru membebani mereka, sementara kekayaan alam Indonesia yang melimpah belum dikelola secara optimal untuk kemakmuran rakyat.
Lebih jauh, pengelolaan pajak yang seharusnya adil dan transparan, kini justru dirasakan sebagai instrumen yang tidak lagi mendukung kesejahteraan rakyat. Pemerintah semakin bergantung pada pajak, namun rakyat yang seharusnya menikmati kemakmuran dari kekayaan alam belum sepenuhnya merasakannya. Seiring dengan itu, struktur kelembagaan yang timpang. Di mana pengadilan pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, semakin menambah ketidakadilan dalam hubungan antara pemerintah dan wajib pajak.
Penyalahgunaan Pajak dan Ketidakmerataan Kekayaan
Situasi ini semakin diperburuk dengan ketimpangan kekayaan yang semakin meruncing. Sementara pajak terus dinaikkan, korporasi besar dan individu kaya raya terus menikmati keuntungan besar tanpa kontribusi yang seimbang kepada negara. Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam negara harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tetapi kenyataannya, pengelolaan kekayaan alam masih jauh dari tujuan tersebut.
Ketergantungan berlebihan pada pajak tanpa adanya pemerataan hasil dari pengelolaan kekayaan alam justru memperburuk ketimpangan sosial. Rakyat semakin diperas pajak, semua dipajaki, sementara segelintir orang dan korporasi besar terus menikmati keuntungan yang tidak pernah dibagi secara adil. Dalam kondisi ini, kontrak sosial yang seharusnya mengikat antara negara dan rakyat menjadi rapuh. Karena kepercayaan publik terhadap kebijakan negara semakin menurun.
Solusi dari Partai X: Membuat Pajak dan Kekayaan Alam Berkeadilan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Partai X berkomitmen untuk membawa perubahan melalui serangkaian solusi yang dapat memastikan pajak menjadi instrumen keadilan yang sesungguhnya dan menjadikan pengelolaan kekayaan alam sebagai alat untuk kemakmuran rakyat.
- Penyederhanaan dan Penyesuaian Sistem Pajak yang Lebih Adil
Partai X mengusulkan untuk mereformasi sistem perpajakan dengan mengutamakan keadilan sosial. Pajak yang dikenakan harus sesuai dengan kemampuan rakyat, dengan mengurangi beban pada golongan yang kurang mampu, seperti petani dan UMKM. - Pengelolaan Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
Partai X mendorong optimalisasi pengelolaan kekayaan alam dengan lebih transparan dan berorientasi pada kemakmuran rakyat. Pengelolaan sumber daya alam harus lebih memprioritaskan kesejahteraan rakyat, bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara. Negara harus memastikan bahwa hasil dari eksploitasi kekayaan alam dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. - Pemisahan Fungsi Pemerintah dan Pengadilan Pajak
Sebagai bagian dari reformasi kelembagaan, Partai X mendesak pemisahan fungsi antara pemungut pajak dan pengadilan pajak. Pengadilan Pajak harus berada di luar Kementerian Keuangan, sehingga tercipta sistem yang lebih objektif dan adil dalam menyelesaikan sengketa pajak. Ini akan mengurangi ketidakadilan dan memperkuat kepercayaan rakyat terhadap sistem perpajakan. - Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pajak
Salah satu solusi penting yang ditawarkan adalah transparansi dalam pengelolaan pajak. Partai X mendesak agar pemerintah menyediakan informasi yang jelas mengenai bagaimana pajak yang dibayarkan oleh rakyat digunakan. - Pemberdayaan Ekonomi Rakyat untuk Meringankan Beban Pajak
Pemberdayaan sektor ekonomi rakyat menjadi prioritas Partai X. Dengan memperkuat UMKM, memberikan akses permodalan yang lebih mudah, dan menciptakan peluang kerja yang lebih luas. Partai X ingin memastikan bahwa rakyat dapat lebih mandiri secara ekonomi dan tidak terlalu bergantung pada pajak yang memberatkan.
Kesimpulan: Mewujudkan Pajak yang Berkeadilan
Pajak harus menjadi instrumen keadilan, bukan penindasan atau bukan semua dipajaki. Negara harus kembali pada tujuan konstitusionalnya untuk memakmurkan rakyat. Semua kebijakan pajak dan pengelolaan kekayaan alam harus diarahkan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika pemerintah dapat memastikan bahwa pajak digunakan untuk kepentingan rakyat dan kekayaan alam dikelola secara adil, maka rakyat tidak akan merasa dipajaki tanpa mendapatkan manfaat. Sebaliknya, mereka akan merasa bahwa pajak yang mereka bayar berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan bangsa.



