beritax.id – Pajak merajalela tak terkendali di Indonesia, sementara harga kebutuhan pokok terus meroket, semakin membebani rakyat. Meskipun negara memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, kenyataan yang ada justru memperlihatkan ketidakadilan yang semakin mencolok. Rakyat semakin tertekan oleh beban pajak yang tinggi, sementara kemakmuran dari kekayaan alam yang seharusnya dinikmati bersama belum juga terlihat.
Kondisi Ekonomi yang Semakin Membebani Rakyat
Sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan, termasuk kebijakan perpajakan. Namun, kenyataannya, pajak terus meningkat tanpa disertai perbaikan dalam kondisi kehidupan rakyat. Pasal 23A UUD 1945 memberikan legitimasi bagi negara untuk memungut pajak. Namun, ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa mencerminkan tujuan negara yang lebih besar, yaitu kemakmuran rakyat yang seimbang.
Kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak terkontrol semakin memperburuk kondisi. Rakyat yang sudah terbebani dengan pajak harus menanggung biaya hidup yang semakin mahal. Ini menjadi kontradiksi dengan tujuan negara yang seharusnya berfokus pada kemakmuran rakyat, bukan justru memperburuk keadaan mereka.
Pajak dan Ketimpangan Kekayaan Alam
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, praktik kebijakan yang ada menunjukkan sebaliknya. Negara sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, sementara optimalisasi pengelolaan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya dirasakan. Ketergantungan yang tinggi pada pajak, tanpa adanya distribusi kekayaan alam yang adil, menciptakan ketidakadilan yang semakin nyata di kalangan rakyat.
Struktur Kelembagaan yang Tidak Seimbang
Sistem perpajakan yang berlaku semakin menunjukkan ketidakadilan, salah satunya melalui struktur kelembagaan yang timpang. Pengadilan Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga berfungsi sebagai pemungut pajak, menciptakan hubungan kekuasaan yang tidak seimbang. Ini memperburuk persepsi publik bahwa pajak bukan lagi merupakan alat keadilan, melainkan instrumen dominasi yang hanya menguntungkan pemerintah dan pihak-pihak tertentu.
Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus memastikan bahwa pajak yang dipungut tidak membebani rakyat, melainkan menjadi alat untuk mencapai kemakmuran yang adil. Berikut beberapa solusi yang diusulkan oleh Partai X untuk mengatasi ketimpangan dalam sistem perpajakan dan perekonomian Indonesia:
- Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam: Negara harus mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk penerimaan negara. Dengan pengelolaan yang lebih adil, rakyat akan merasakan manfaat langsung dari kekayaan alam yang ada.
- Reformasi Kebijakan Pajak: Pajak harus dipungut secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan rakyat. Korporasi besar yang memiliki potensi untuk memberikan kontribusi pajak lebih besar harus dikenakan pajak yang sesuai dengan pendapatan mereka.
- Pemisahan Kekuasaan dalam Pengelolaan Pajak: Pemerintah dan lembaga pengadilan pajak harus dipisahkan untuk memastikan adanya keadilan dalam proses pemungutan dan penyelesaian sengketa pajak.
- Transparansi dalam Penggunaan Dana Pajak: Dana yang diperoleh dari pajak harus digunakan secara transparan untuk kepentingan rakyat, dengan prioritas pada sektor-sektor yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
- Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Secara Merata: Kebijakan pemerintah harus fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan, agar rakyat tidak merasa terbebani oleh biaya hidup yang terus meningkat.
Kesimpulan
Harga kebutuhan yang terus naik dan pajak yang merajalela tak terkendali semakin menekan rakyat. Sementara itu, pengelolaan kekayaan alam Indonesia belum optimal dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, kebijakan perpajakan harus diperbaiki dan diarahkan untuk memastikan bahwa pajak menjadi instrumen keadilan yang berpihak pada rakyat. Pemerintah perlu menjawab pertanyaan besar: untuk siapa negara ini bekerja? Hanya dengan kebijakan yang adil dan berimbang, rakyat akan merasakan kemakmuran yang seharusnya mereka dapatkan.



