By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 20 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Harga Kebutuhan Naik, Pajak Merajalela dan Rakyat Semakin Tertekan
Seputar Pajak

Harga Kebutuhan Naik, Pajak Merajalela dan Rakyat Semakin Tertekan

Diajeng Maharani
Last updated: February 19, 2026 12:35 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Pajak merajalela tak terkendali di Indonesia, sementara harga kebutuhan pokok terus meroket, semakin membebani rakyat. Meskipun negara memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, kenyataan yang ada justru memperlihatkan ketidakadilan yang semakin mencolok. Rakyat semakin tertekan oleh beban pajak yang tinggi, sementara kemakmuran dari kekayaan alam yang seharusnya dinikmati bersama belum juga terlihat.

Kondisi Ekonomi yang Semakin Membebani Rakyat

Sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan, termasuk kebijakan perpajakan. Namun, kenyataannya, pajak terus meningkat tanpa disertai perbaikan dalam kondisi kehidupan rakyat. Pasal 23A UUD 1945 memberikan legitimasi bagi negara untuk memungut pajak. Namun, ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa mencerminkan tujuan negara yang lebih besar, yaitu kemakmuran rakyat yang seimbang.

Kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak terkontrol semakin memperburuk kondisi. Rakyat yang sudah terbebani dengan pajak harus menanggung biaya hidup yang semakin mahal. Ini menjadi kontradiksi dengan tujuan negara yang seharusnya berfokus pada kemakmuran rakyat, bukan justru memperburuk keadaan mereka.

Pajak dan Ketimpangan Kekayaan Alam

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, praktik kebijakan yang ada menunjukkan sebaliknya. Negara sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, sementara optimalisasi pengelolaan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya dirasakan. Ketergantungan yang tinggi pada pajak, tanpa adanya distribusi kekayaan alam yang adil, menciptakan ketidakadilan yang semakin nyata di kalangan rakyat.

Struktur Kelembagaan yang Tidak Seimbang

Sistem perpajakan yang berlaku semakin menunjukkan ketidakadilan, salah satunya melalui struktur kelembagaan yang timpang. Pengadilan Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga berfungsi sebagai pemungut pajak, menciptakan hubungan kekuasaan yang tidak seimbang. Ini memperburuk persepsi publik bahwa pajak bukan lagi merupakan alat keadilan, melainkan instrumen dominasi yang hanya menguntungkan pemerintah dan pihak-pihak tertentu.

Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus memastikan bahwa pajak yang dipungut tidak membebani rakyat, melainkan menjadi alat untuk mencapai kemakmuran yang adil. Berikut beberapa solusi yang diusulkan oleh Partai X untuk mengatasi ketimpangan dalam sistem perpajakan dan perekonomian Indonesia:

You Might Also Like

Danantara Borong Gula Petani, Partai X: Petani Lapar, Mereka Cuma Dapat Janji Manis!
Larangan Investigasi di RUU Penyiaran dan Redupnya Cahaya Jurnalisme
Pajak Regresif dan Beban Sosial bagi Rakyat
Warga Ingin Hentikan DPR, Partai X: Evaluasi Harus Berbasis Kinerja
  1. Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam: Negara harus mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk penerimaan negara. Dengan pengelolaan yang lebih adil, rakyat akan merasakan manfaat langsung dari kekayaan alam yang ada.
  2. Reformasi Kebijakan Pajak: Pajak harus dipungut secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan rakyat. Korporasi besar yang memiliki potensi untuk memberikan kontribusi pajak lebih besar harus dikenakan pajak yang sesuai dengan pendapatan mereka.
  3. Pemisahan Kekuasaan dalam Pengelolaan Pajak: Pemerintah dan lembaga pengadilan pajak harus dipisahkan untuk memastikan adanya keadilan dalam proses pemungutan dan penyelesaian sengketa pajak.
  4. Transparansi dalam Penggunaan Dana Pajak: Dana yang diperoleh dari pajak harus digunakan secara transparan untuk kepentingan rakyat, dengan prioritas pada sektor-sektor yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
  5. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Secara Merata: Kebijakan pemerintah harus fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan, agar rakyat tidak merasa terbebani oleh biaya hidup yang terus meningkat.

Kesimpulan

Harga kebutuhan yang terus naik dan pajak yang merajalela tak terkendali semakin menekan rakyat. Sementara itu, pengelolaan kekayaan alam Indonesia belum optimal dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, kebijakan perpajakan harus diperbaiki dan diarahkan untuk memastikan bahwa pajak menjadi instrumen keadilan yang berpihak pada rakyat. Pemerintah perlu menjawab pertanyaan besar: untuk siapa negara ini bekerja? Hanya dengan kebijakan yang adil dan berimbang, rakyat akan merasakan kemakmuran yang seharusnya mereka dapatkan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Insentif Rp 6 Juta untuk SPPG, Efisiensi Harus Diterapkan!
Next Article Rakyat Terbebani Pajak, Pajak Merajalela Tak Terkendali Namun Tidak Ada Perubahan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Sosial

Laut Rusak, Warga Pulau Pari Gugat, Partai X: Rakyat Menuntut Hak, Negara Harus Turun Bukan Bungkam!

June 17, 2025
Pemerintah

Opini Publik Disetir Konten Kreator Bayaran

January 14, 2026
Pemerintah

Menteri Pertanian Andi Amran Dapat Pujian, Kinerja Harus Terus Ditingkatkan!

January 9, 2026
Pemerintah

Rapor Prabowo di Tahun Pertama: Pemerintah Masih Gagal Memahami Tiga Tugas Negara

October 20, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.