beritax.id – Semua dipajaki, dan beban pajak yang semakin meningkat justru membuat kesejahteraan rakyat semakin terpuruk. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia dibentuk untuk melindungi dan memakmurkan rakyat. Namun, kenyataan yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa meski rakyat terus membayar pajak, kesejahteraan mereka tak kunjung meningkat. Sebaliknya, semakin banyak kebijakan pajak yang membuat rakyat tertekan dan semakin jauh dari kemakmuran. Di sisi lain, pengelolaan kekayaan alam yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, masih jauh dari harapan.
Praktik Pajak yang Tidak Adil
Menurut Pasal 23A UUD 1945, pajak adalah kewajiban yang bersifat memaksa dan diatur oleh undang-undang. Namun, kenyataannya sistem perpajakan saat ini lebih banyak memberatkan rakyat. Negara yang seharusnya berfungsi sebagai pengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, justru lebih mengandalkan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Kebijakan yang ada membuat rakyat tertekan, sementara mereka belum menikmati kemakmuran dari kekayaan alam Indonesia.
Beban pajak yang tinggi sering kali dirasakan oleh mereka yang paling lemah secara ekonomi. Pajak yang semakin berat tidak diimbangi dengan upaya maksimal untuk memastikan bahwa kekayaan alam negara dimanfaatkan untuk kemakmuran seluruh rakyat. Ini menimbulkan ketimpangan yang semakin tajam, di mana segelintir orang dan korporasi besar terus mendapatkan keuntungan, sementara rakyat terus terbebani dengan pajak.
Struktur Kelembagaan yang Timpang
Salah satu masalah utama yang memperburuk ketidakadilan ini adalah struktur kelembagaan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga mengelola Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak. Kondisi ini menciptakan ketidakberimbangan kekuasaan, di mana pemerintah tidak hanya memungut pajak, tetapi juga mengelola jalur sengketa pajak, menciptakan relasi yang merugikan wajib pajak.
Hal ini menurunkan legitimasi publik terhadap pajak. Pajak yang seharusnya menjadi alat gotong royong kebangsaan kini lebih dipahami sebagai kewajiban yang harus dipenuhi dengan rasa takut, bukannya kesadaran akan keadilan sosial. Rakyat merasa tertekan dan tidak dihargai. Karena mereka merasa bahwa hasil pajak yang mereka bayar tidak memberikan dampak nyata dalam kehidupan mereka.
Solusi yang Ditawarkan oleh Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tugas negara adalah memastikan kesejahteraan rakyat dan bukan hanya mengumpulkan pajak untuk kepentingan negara. Oleh karena itu, Partai X menawarkan beberapa solusi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
- Reformasi Sistem Perpajakan yang Berkeadilan
Partai X mengusulkan agar sistem perpajakan diperbaiki dengan cara yang lebih berpihak pada rakyat. Pajak seharusnya dikenakan berdasarkan kemampuan, sehingga rakyat yang lebih mampu membayar pajak yang lebih tinggi. - Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
Kekayaan alam yang melimpah harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus memastikan bahwa hasil dari eksploitasi kekayaan alam, seperti sumber daya alam dan energi. Adapun digunakan untuk pembangunan yang lebih merata dan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. - Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pajak
Untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan pajak, Partai X mendorong adanya transparansi dalam alokasi dan penggunaan dana pajak. Rakyat berhak mengetahui dengan jelas bagaimana pajak yang mereka bayar digunakan. Serta memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau ketimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Pemerintah harus bekerja lebih keras untuk menunjukkan akuntabilitasnya kepada publik. - Pemisahan Pengelolaan Pajak dan Sengketa Pajak
Partai X juga mengusulkan pemisahan antara institusi yang memungut pajak dan yang menangani sengketa pajak. Pengadilan Pajak harus berdiri terpisah dari Kementerian Keuangan, agar dapat menjamin proses yang lebih objektif dan adil dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Pemisahan ini akan mengurangi persepsi ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak. - Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Pengurangan Beban Pajak
Partai X percaya bahwa pemberdayaan ekonomi rakyat melalui pelatihan, pembiayaan, dan pemberian insentif kepada sektor-sektor produktif sangat penting. Ini akan membantu rakyat untuk tidak hanya membayar pajak, tetapi juga merasa diberdayakan secara ekonomi.
Kesimpulan: Mengembalikan Pajak sebagai Instrumen Keadilan Sosial
Rakyat harus diperlakukan dengan adil, bukan dipungut tanpa memperoleh manfaat yang setimpal. Pajak harus menjadi instrumen yang menciptakan keadilan sosial, bukan simbol penindasan. Negara harus memprioritaskan kesejahteraan rakyat dalam setiap kebijakan perpajakan, bukan semata-mata mengandalkan pajak untuk membiayai pengeluaran negara. Selama kebijakan ini tidak diubah, rakyat akan terus merasa bahwa mereka dipajaki, namun tidak merasakan hasil dari pajak yang mereka bayarkan. Dengan reformasi yang tepat, pajak bisa kembali menjadi alat untuk memajukan kesejahteraan umum, sesuai dengan amanat konstitusi.



