By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 20 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pajak yang Merugikan: Rakyat Diperas untuk Kepentingan Penguasa
Pemerintah

Pajak yang Merugikan: Rakyat Diperas untuk Kepentingan Penguasa

Diajeng Maharani
Last updated: February 18, 2026 1:17 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Rakyat diperas pajak setiap hari, namun hasil yang diharapkan belum sepenuhnya dirasakan. Sebagai sebuah negara yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia seharusnya bertugas melindungi dan memakmurkan rakyatnya. Namun, kenyataan yang terjadi menunjukkan adanya ketimpangan yang semakin nyata dalam penerapan kebijakan pajak. Rakyat dan masyarakat kelas menengah menjadi pihak yang paling merasakan dampak, sementara penguasa dan korporasi besar sering kali tidak merasa dibebani. Ketergantungan negara pada pajak sebagai sumber pendapatan utama tanpa adanya optimalisasi kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat membuat semakin banyak warga yang merasa terhimpit.

Kondisi Kebijakan Pajak yang Tidak Seimbang

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Namun, sebelum rakyat menikmati hasil dari kekayaan alam, mereka sudah terlebih dahulu dibebani dengan berbagai pungutan pajak. Negara memungut pajak yang seharusnya digunakan untuk memastikan kesejahteraan rakyat, namun kenyataannya banyak kebijakan yang tidak seimbang. Sumber daya alam yang melimpah justru belum sepenuhnya dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, pajak yang tinggi semakin memberatkan kehidupan ekonomi rakyat.

Beban pajak yang semakin berat bagi masyarakat menengah ke bawah mengarah pada ketimpangan sosial yang semakin besar. Di sisi lain, korporasi besar yang seharusnya memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian justru sering kali menghindari kewajiban pajak dengan berbagai cara, atau mendapat berbagai insentif dari negara.

Ketidakseimbangan dalam Pengelolaan Pajak

Kondisi ini semakin diperparah dengan struktur kelembagaan yang timpang. Pengadilan Pajak yang masih berada di bawah Kementerian Keuangan membuat ada ketidakadilan dalam sistem ini, mengingat Kementerian Keuangan juga merupakan pihak yang memungut pajak. Hal ini menciptakan kesan bahwa pemerintah lebih banyak mengutamakan pemungutan pajak ketimbang keadilan dalam pelaksanaannya. Meskipun pajak memiliki dasar hukum yang sah menurut Pasal 23A UUD 1945, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan semakin menurun karena kesan ketidakadilan ini.

Solusi dari Prinsip Partai X

Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menekankan bahwa negara memiliki tiga tugas utama yang harus dipegang teguh, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks pajak, berikut adalah solusi yang diusulkan berdasarkan prinsip Partai X:

  1. Reformasi Sistem Pajak yang Lebih Adil
    Partai X mendesak adanya reformasi dalam kebijakan perpajakan yang lebih adil. Pajak tidak boleh menjadi beban yang semakin menekan rakyat. Sementara korporasi besar dan pihak-pihak tertentu mendapatkan banyak pengecualian dan insentif. Negara harus memastikan bahwa seluruh pihak, baik individu maupun perusahaan besar, memberikan kontribusi yang adil sesuai dengan kemampuannya.
  2. Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
    Negara harus fokus pada pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Penerimaan negara dari sumber daya alam harus lebih besar dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat, khususnya dalam bentuk program-program yang langsung dirasakan oleh masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
  3. Pemisahan Fungsi Pemungutan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
    Untuk mengurangi ketidakseimbangan kekuasaan, pengelolaan pajak dan penyelesaian sengketa pajak harus dipisahkan. Pengadilan Pajak perlu berada di luar Kementerian Keuangan agar tercipta sistem yang lebih independen dan adil.
  4. Pendidikan Pajak yang Menyeluruh dan Transparansi
    Negara perlu memperkenalkan pendidikan pajak yang lebih menyeluruh kepada rakyat, dengan menekankan bahwa pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk kepentingan bersama. Selain itu, pemerintah harus lebih transparan dalam pengelolaan pajak, memastikan bahwa dana yang dipungut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
  5. Pemberdayaan Ekonomi untuk Masyarakat Menengah ke Bawah
    Partai X berkomitmen untuk mendorong pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM agar mereka dapat bertumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian. Program pemberdayaan ini akan membantu mereka untuk lebih mandiri dan mengurangi ketergantungan pada pajak yang membebani.

Kesimpulan: Negara yang Berpihak pada Rakyat

Tugas utama negara adalah untuk melindungi dan memakmurkan rakyat, bukan sekadar memungut pajak. Negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak memungut pajak, melainkan negara yang mampu memakmurkan rakyatnya. Jika kebijakan pajak terus menerus tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat, maka kepercayaan publik akan terus terkikis. Rakyat akan terus merasa bahwa mereka dipajaki, tetapi belum merasakan manfaat yang sebanding dengan apa yang mereka bayar. Negara perlu memberikan perhatian yang lebih besar pada rakyat, bukan hanya pada kepentingan penguasa dan korporasi besar.

You Might Also Like

15 Gugatan KUHP Baru ke MK, Hukum Harus Lebih Humanis!
Cabut Tunjangan DPR, Partai X: Rakyat Sudah Lama Tanpa Tunjangan
MK Tolak Gugatan Ketua Parpol, Partai X: Keadilan Harus Ditegakkan!
Kemendikdasmen Targetkan Revitalisasi 70 Ribu Sekolah, Pendidikan Harus Merata!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Perkuat Akurasi Data PBI, Data Harus Tepat dan Terjamin!
Next Article Rp 200 Miliar untuk SMA Garuda, Pendidikan Harus Berorientasi pada Kualitas!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pers Diawasi Kekuasaan, Krisis Kebebasan Pers Nyata
Pemerintah

Pers Diawasi Kekuasaan, Krisis Kebebasan Pers Nyata

January 14, 2026
Pemerintah

Pembebasan BPHTB untuk MBR, Partai X: Akses Perumahan Wajib Terjamin

November 28, 2025
Pemerintah

Hashim Djojohadikusumo Ancam Pidanakan Kepala Daerah, Sampah Harus Dikelola dengan Serius!

February 5, 2026
Pemerintah

Pajak Rakyat, Keuntungan Korporasi: Ketika Korporasi Global Menguasai Sistem Pajak

January 30, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.