beritax.id – Rakyat dipajaki dengan semakin berat, sementara korporasi besar terus menikmati keuntungan tanpa memberikan kontribusi sebanding. Sejak Indonesia merdeka, prinsip dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi rakyat dan memajukan kesejahteraan umum. Namun, kenyataannya, kebijakan perpajakan saat ini menunjukkan ketidakadilan. Meskipun rakyat semakin dibebani pajak, keuntungan yang didapat oleh korporasi besar sering kali tidak dikenakan pajak yang setara dengan kemampuan mereka. Hal ini menimbulkan ketimpangan yang semakin dalam, di mana rakyat yang miskin semakin terbebani, sementara korporasi besar mendapat banyak keringanan.
Ketidakseimbangan dalam Kebijakan Perpajakan
Dalam sistem perpajakan yang adil, pajak seharusnya menjadi instrumen keadilan yang memungkinkan negara untuk memakmurkan rakyatnya. Namun, dalam praktiknya, pajak telah menjadi beban yang sangat besar bagi rakyat biasa, sementara korporasi besar dan kaya mendapat banyak fasilitas pajak dan kebijakan yang menguntungkan mereka. Ini berlawanan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini bukan untuk memperkaya segelintir orang.
Pemerintah, meskipun sudah meningkatkan pemungutan pajak dari rakyat, sering kali belum menunjukkan upaya yang seimbang dalam memanfaatkan kekayaan alam negara untuk kesejahteraan rakyat. Ketergantungan yang berlebihan pada pajak tanpa adanya optimasi terhadap sumber daya alam menjadi masalah besar. Karena pajak seharusnya bukan hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga alat untuk mencapai kesejahteraan sosial yang merata.
Struktur Kelembagaan yang Timpang
Struktur kelembagaan yang tidak seimbang turut memperburuk keadaan. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, lembaga yang juga memiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut. Ketidakseimbangan ini menciptakan ketidakadilan, karena rakyat sebagai wajib pajak memiliki sedikit ruang untuk memperjuangkan hak mereka terhadap kebijakan yang tidak adil. Pemerintah memiliki kekuasaan besar dalam menentukan besaran pajak dan pengelolaannya, tanpa adanya pengawasan yang benar-benar efektif.
Solusi dari Prinsip Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menekankan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Berdasarkan prinsip ini, berikut adalah beberapa solusi yang perlu diterapkan untuk mengatasi ketidakadilan dalam kebijakan perpajakan:
- Pajak yang Progresif dan Berdasarkan Keadilan
Kebijakan perpajakan harus dirancang agar dapat menciptakan keadilan sosial. Rakyat yang kurang mampu tidak boleh dibebani pajak yang sama beratnya dengan korporasi besar. Sebaliknya, korporasi yang mendapatkan keuntungan besar harus dikenakan pajak yang adil, sesuai dengan kemampuan dan kontribusi mereka terhadap ekonomi negara. - Mengoptimalkan Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
Negara harus memastikan bahwa kekayaan alam yang dikuasai dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Adapub benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam akan mengurangi ketergantungan pada pajak dan memberikan manfaat langsung bagi rakyat. - Pemisahan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan
Pengadilan Pajak harus dipisahkan dari Kementerian Keuangan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan. Ini akan memberikan ruang bagi rakyat untuk memperjuangkan hak-haknya tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak yang memungut pajak. - Transparansi dalam Pengelolaan Pajak
Pemerintah harus memastikan bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran pajak dikelola dengan transparan dan akuntabel. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan rakyat bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan untuk kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. - Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat dalam Kebijakan Ekonomi
Kebijakan ekonomi harus fokus pada pemerataan kesejahteraan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya berorientasi pada penerimaan. Tetapi juga memastikan bahwa rakyat merasakan langsung manfaat dari kebijakan tersebut.
Kesimpulan: Untuk Siapa Negara Ini Bekerja?
Jika kebijakan perpajakan tidak diperbaiki dan ketimpangan sosial terus berlanjut, pertanyaan yang muncul adalah, untuk siapa negara ini bekerja? Rakyat terus membayar pajak, namun hasilnya tidak terasa. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memakmurkan rakyatnya, bukan hanya mengandalkan pemungutan pajak yang tidak berimbang. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem perpajakan agar lebih adil dan sesuai dengan amanat konstitusi. Agar kepercayaan rakyat terhadap negara bisa terwujud.



