By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 19 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > IMF Usul Naikkan Pajak Penghasilan, Defisit Harus Dikelola dengan Hati-hati!
Seputar Pajak

IMF Usul Naikkan Pajak Penghasilan, Defisit Harus Dikelola dengan Hati-hati!

Diajeng Maharani
Last updated: February 18, 2026 1:23 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Dana oneter Internasional (IMF) dalam laporan terbaru mengusulkan opsi pembiayaan investasi publik Indonesia dengan menaikkan pajak penghasilan karyawan secara bertahap. Laporan tersebut berjudul “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment” dan memproyeksikan kenaikan investasi publik sebesar 0,25 hingga 1 persen dari produk domestik bruto (PDB) dalam 20 tahun ke depan.

IMF menyarankan agar tahap awal pembiayaan dilakukan melalui pelebaran defisit. Sedangkan tahap menengah memerlukan mobilisasi penerimaan negara melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan. Menurut IMF, tambahan penerimaan sekitar 0,3 persen PDB dapat diperoleh secara gradual. Dengan tujuan menekan defisit fiskal agar tetap berada di bawah batas 3 persen PDB.

Strategi Pembiayaan Investasi Publik

Kenaikan pajak penghasilan karyawan menjadi salah satu skema yang diusulkan oleh IMF sebagai langkah untuk mengumpulkan pendapatan negara. Pajak penghasilan di Indonesia saat ini diatur dalam PPh Pasal 21 dengan tarif progresif. Tarif tersebut berkisar antara 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 60 juta per tahun, hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Mekanisme pajak progresif ini membuat wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi menanggung tarif lebih besar. Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh pemberi kerja setiap bulan, dan pemerintah juga menyederhanakan administrasi pemotongan melalui penyesuaian tarif efektif rata-rata yang dimulai pada 2024.

Tugas Negara dalam Mengatur Defisit

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola defisit fiskal. Kenaikan pajak penghasilan, meskipun diperlukan untuk pembiayaan publik, harus dilakukan dengan bijaksana agar tidak membebani masyarakat. Terutama kalangan menengah ke bawah yang sudah terdampak oleh biaya hidup yang tinggi.

Prinsip Partai X menegaskan bahwa negara harus mengutamakan kesejahteraan rakyat dalam setiap kebijakan fiskal yang diambil. Oleh karena itu, dalam mengelola defisit dan pembiayaan investasi publik, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan pajak tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan daya beli masyarakat. Dengan kebijakan yang tepat, pajak yang dikenakan harus tetap adil dan proporsional, memberikan manfaat bagi pembangunan tanpa menambah kesulitan bagi rakyat.

You Might Also Like

Pengacara Nadiem Jadi Saksi, Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi!
Sejarah Mau Diubah, Fadli Zon Ribut, Partai X: Mana yang Lebih Penting Fakta atau Narasi?
Ojol Ngadu ke DPR, Partai X: BPJS Bayar Sendiri, Pemerintah ke Mana?
Indonesia Emas 2045: Visi Mulia dengan Akar Rakyat yang Tercabut

Solusi dari Partai X

Partai X mengusulkan agar kebijakan pajak yang diambil tidak hanya memperhatikan peningkatan penerimaan negara. Tetapi juga mengoptimalkan penggunaan dana yang ada untuk proyek-proyek investasi yang bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat. Selain itu, Partai X mendorong reformasi fiskal yang melibatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Serta memastikan bahwa setiap peningkatan pajak disertai dengan program-program yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Terutama di sektor-sektor yang membutuhkan perhatian seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Kesimpulan

IMF mengusulkan kenaikan pajak penghasilan sebagai salah satu skema pembiayaan untuk investasi publik Indonesia. Namun, dalam mengelola defisit fiskal, pemerintah harus berhati-hati agar tidak membebani rakyat. Prinsip Partai X menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Dengan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Rakyat Diperas Pajak: Ketimpangan yang Semakin Membesar
Next Article Rakyat Diperas Pajak: Keuntungan Korporasi Meningkat, Rakyat Semakin Terkuras!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Rakyat Dikejar Tagihan, Pejabat Mengejar Jabatan

December 22, 2025
Pemerintah

Keterlambatan Pengawasan Proyek dan Potensi Korupsi yang Terabaikan

January 23, 2026
Pemerintah

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Sebut Kerugian Rp 1 Triliun, Partai X Serukan Tindak Mafia Haji!

August 12, 2025
Seputar Pajak

Kedaulatan Fiskal Tergerus: Indonesia Kehilangan Kendali atas Sumber Daya Pajaknya!

January 28, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.