beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, pada Selasa (10/2/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai USD 50.000 dan sejumlah dokumen terkait dengan kasus suap di lingkungan PN Depok.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026. Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, dan Juru Sita PN Depok terjaring OTT bersama beberapa pihak swasta terkait praktik suap pengurusan eksekusi pengosongan lahan sengketa di Tapos, Depok. KPK menduga bahwa Wayan dan Bambang meminta fee sebesar Rp1 miliar dari PT Karabha Digdaya untuk mempercepat proses eksekusi lahan.
Keberlanjutan Kasus dan Pengungkapan Praktik Korupsi
KPK terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, dengan menganalisis dokumen dan barang bukti yang ditemukan. Penggeledahan yang dilakukan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok memperlihatkan bagaimana jaringan korupsi dapat berkembang dalam sistem peradilan. Penyidik akan memastikan bahwa seluruh bukti yang ditemukan akan memperkuat penyidikan dan penuntutan terhadap para tersangka.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap korupsi di lembaga kehakiman harus segera dilakukan. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi rakyat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Korupsi dalam lembaga yang seharusnya menjaga keadilan, seperti pengadilan, merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.
Pentingnya Transparansi dan Reformasi dalam Lembaga Kehakiman
Partai X mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan mendesak agar proses reformasi sistem peradilan terus berjalan. Dalam konteks ini, transparansi dalam proses hukum dan pengawasan yang ketat terhadap pejabat publik di lembaga kehakiman sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Solusi dari Partai X: Penegakan Hukum yang Kuat dan Berkeadilan
Solusi dari Partai X adalah dengan memperkuat sistem hukum yang tidak hanya bersifat punitif, tetapi juga preventif. Selain itu, lembaga kehakiman harus menjalani reformasi yang menyeluruh untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi atau praktik korupsi yang merusak.
Korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga kehakiman seperti ini mencederai sistem peradilan yang seharusnya melindungi rakyat. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa adanya intervensi dari praktik korupsi yang merusak tatanan hukum di Indonesia.



