By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 11 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > UMKM Diminta Patuh, Negara Masih Ragu
Seputar Pajak

UMKM Diminta Patuh, Negara Masih Ragu

Diajeng Maharani
Last updated: February 10, 2026 12:20 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Sujono
(Anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia
, Pemerhati Kebijakan Pajak & UMKM)

beritax.id – Indonesia kerap mengeluhkan rendahnya kepatuhan pajak pelaku UMKM. Namun, sebelum menunjuk jari ke arah pelaku usaha kecil, negara seharusnya bercermin: apakah kebijakan pajaknya sendiri sudah konsisten dan memberi kepastian?

Contents
Kepatuhan yang Tidak Pernah Diberi KepastianCoretax Bukan Jawaban SegalanyaNegara Harus Memilih, Bukan Menggantung

Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa dari sekitar 64 juta pelaku UMKM, lebih dari 63 juta adalah usaha mikro. Ironisnya, berdasarkan data resmi, hanya sekitar 2,3 juta usaha mikro yang memiliki NPWP—atau sekitar 3,6 persen. Angka ini sering dipakai sebagai bukti bahwa UMKM “tidak patuh”. Tetapi narasi itu terlalu sederhana, bahkan menyesatkan.

Masalah utama UMKM bukanlah keengganan membayar pajak, melainkan ketidakpastian kebijakan negara.

Kepatuhan yang Tidak Pernah Diberi Kepastian

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mendorong UMKM untuk masuk ke sistem formal melalui insentif PPh Final 0,5 persen. Kebijakan ini pada dasarnya tepat: sederhana, mudah dihitung, dan relatif adil bagi usaha kecil. Namun sejak awal, kebijakan ini diberi batas waktu.

Masalah muncul ketika batas waktu itu mulai habis, sementara kepastian perpanjangan justru menggantung.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa draft perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 persen sudah berada di meja Presiden.  Namun hingga kini,  sudah lebih dari setahun,  regulasi tersebut belum juga ditandatangani. Di saat yang sama, di lapangan, sejumlah KPP mulai menghimbau UMKM yang masa fasilitasnya berakhir untuk masuk ke rezim pajak umum. UMKM diminta taat waktu, sementara negara sendiri tidak.

You Might Also Like

Ketika Kritik Proyek Dibungkam, Padahal Alam Sedang Memberi Peringatan
Cak Nun dan KH Hasyim Asy’ari: Haji Bisa Tertunda, Perang Tidak!
Menghidupkan Kembali Semangat Kepahlawanan Rakyat Berdaulat
Sri Mulyani: Dari “Sesat” Versi Ketua MPR hingga “Sales IMF” ala Rizal Ramli

Coretax Bukan Jawaban Segalanya

Pemerintah kerap mengaitkan reformasi kepatuhan pajak dengan peluncuran Coretax, sistem administrasi pajak terpadu. Hingga awal 2026, lebih dari 13 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Namun, penting dicatat: aktivasi Coretax bukanlah pendaftaran NPWP baru, apalagi khusus UMKM.

Belum ada data resmi yang menunjukkan bahwa Coretax secara signifikan meningkatkan jumlah UMKM yang mendaftarkan diri. Digitalisasi memang menurunkan hambatan teknis, tetapi tidak menjawab persoalan psikologis dan kebijakan. UMKM tidak akan masuk sistem hanya karena aplikasi lebih canggih, jika aturan mainnya masih abu-abu.

Kepatuhan yang Bersifat Defensif

Data DJP menunjukkan bahwa dari sekitar 25 juta NPWP aktif, hanya 15 juta wajib pajak yang benar-benar membayar dan melaporkan pajak. Artinya, sekitar 40 persen NPWP aktif tidak patuh secara efektif. Untuk kelompok wajib pajak orang pribadi non-karyawan yang banyak berasal dari UMKM malah tingkat kepatuhan pelaporan  dilaporkan di bawah 30 persen.

Ini bukan sekadar masalah moral atau kesadaran hukum. Ini adalah reaksi rasional terhadap ketidakpastian kebijakan. Dalam situasi seperti ini, kepatuhan berubah dari voluntary compliance menjadi defensive compliance: UMKM patuh sejauh diperlukan untuk menghindari masalah, bukan karena percaya pada sistem.

Negara Harus Memilih, Bukan Menggantung

Ketidakpastian adalah musuh utama kepatuhan. Dalam negara hukum, regulasi yang dibiarkan menggantung justru lebih merusak dibanding kebijakan yang tegas, meskipun tidak populer.

Pemerintah seharusnya berani memilih:

  • Jika PPh Final UMKM 0,5 persen ingin diperpanjang, tetapkan segera dengan horizon waktu yang jelas.
  • Jika ingin mengakhiri rezim ini, sampaikan secara jujur dan siapkan transisi yang realistis, termasuk penyederhanaan pembukuan dan insentif nyata.

Selama negara ragu-ragu, jangan heran jika UMKM memilih menunggu di luar sistem.

Kepatuhan tidak lahir dari ancaman, tetapi dari kepastian. UMKM tidak anti pajak, mereka hanya menunggu negara berani mengambil keputusan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dirut BPJS Kesehatan: Menonaktifkan PBI, Sistem Harus Meningkatkan Layanan Rakyat!
Next Article Demokrasi Tanpa Struktur Tidak Pernah Menghasilkan Keadilan untuk Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Pejabat Bea Cukai Terima Rp7 Miliar, Korupsi Harus Dibersihkan Tuntas!

February 10, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Utang APBN 2025 Tembus Rp736 T, Harus Transparan dan Tepat Sasaran

January 13, 2026
DPR Bahas Tata Kelola Birokrasi, Partai X: Yang Dikelola Rapatnya, Bukan Pelayanan Rakyatnya!
Pemerintah

DPR Bahas Tata Kelola Birokrasi, Partai X: Yang Dikelola Rapatnya, Bukan Pelayanan Rakyatnya!

July 1, 2025
Guru Besar Fakultas Hukum UI, Satya Arinanto, menggunakan kecerdasan buatan (AI) dalam sidang uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah

Uji UU TNI Pakai AI, Partai X: Ketika Masa Depan Hukum Ditentukan Mesin, Di Mana Letak Nurani Penguasa?

July 23, 2025
Pemerintah

Kesalahan Struktur Ketatanegaraan Akibatkan Krisis Ideologi

June 19, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.