By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 11 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > 249 WNI Terlibat Scam Online, Harus Ada Perlindungan dari Penipuan Digital!
Pemerintah

249 WNI Terlibat Scam Online, Harus Ada Perlindungan dari Penipuan Digital!

Diajeng Maharani
Last updated: February 10, 2026 10:58 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id— Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus perekrutan ratusan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang bekerja di perusahaan scam online di Kamboja dan Myanmar. Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa mereka direkrut melalui tawaran pekerjaan yang beredar di media sosial.

Modus Perekrutan Melalui Media Sosial

“Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram,” ungkap Nurul dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Polri telah memulangkan sebanyak 249 WNIB yang terjebak dalam perusahaan scam online di Kamboja dan Myanmar setelah dilakukan asesmen kepulangan pada akhir Januari 2026. Sebagian besar dari mereka direkrut oleh sesama WNI yang sebelumnya bekerja di Kamboja.

Praktik Kejam di Perusahaan Scam Online

Tiket perjalanan para WNIB disiapkan langsung oleh perekrut, dan mereka diberangkatkan ke Kamboja menggunakan visa turis. Setelah tiba di sana, mereka dipekerjakan selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target pencapaian tertentu. Mereka diberikan tempat tinggal dan makan, namun tidak diperbolehkan keluar dari gedung karena penjagaan ketat.

Gaji yang diberikan kepada WNIB bervariasi, mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Namun, ada juga korban yang tidak menerima gaji atau dibayar tanpa kejelasan.

Perlindungan Digital dan Penanganan Penipuan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa negara harus melindungi warganya dari penipuan digital yang merajalela. Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran yang rentan terhadap eksploitasi melalui jaringan digital.

You Might Also Like

Pemisahan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk Stabilitas Bangsa
Kepercayaan Publik Merosot di Tengah Krisis Media Sosial
Indonesia Bisa Maju Kalau Satu Prinsip Ini Dipegang Rakyat dan Pejabat
Rusaknya Rakyat Akibat Ulama Menyembah Uang

“Penipuan melalui media sosial dan internet semakin berkembang, dan pemerintah harus proaktif dalam mencegah dan menangani hal ini,” ujar Prayogi. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penipuan digital harus lebih ditingkatkan agar korban penipuan dapat mendapatkan perlindungan yang maksimal.

Solusi dari Partai X

Partai X mengusulkan beberapa langkah untuk meningkatkan perlindungan terhadap WNI yang rentan terhadap penipuan digital:

  1. Penguatan Edukasi dan Literasi Digital — Memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai potensi penipuan digital dan cara menghindarinya.
  2. Pemantauan dan Penegakan Hukum yang Lebih Ketat — Memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara online, khususnya yang melibatkan perekrutan tenaga kerja di luar negeri.
  3. Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan — Menjamin akses yang lebih baik bagi korban penipuan untuk melapor dan mendapatkan hak-hak mereka.

Penutup

Kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah penipuan yang merugikan banyak orang, serta memastikan bahwa WNI yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan yang memadai. Sebagai negara yang bertanggung jawab melindungi rakyatnya, pemerintah harus mengambil langkah cepat dan tegas untuk menanggulangi penipuan digital.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Indonesia yang Kehilangan Negarawan: Demokrasi Tanpa Pemimpin yang Visioner
Next Article Pemerintahan Indonesia yang Tanpa Arah: Demokrasi Tanpa Struktur yang Mengabaikan Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Demokrasi Tanpa Etika: Ketika Kepentingan Pribadi Mengalahkan Kesejahteraan Rakyat
Pemerintah

Demokrasi Tanpa Etika: Ketika Kepentingan Pribadi Mengalahkan Kesejahteraan Rakyat

February 11, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pembangunan yang Mengorbankan Kedaulatan Rakyat Indonesia dan Alam

January 5, 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada rencana aksi unjuk rasa dari kelompok buruh. Aksi dijadwalkan pada Kamis, 28 Agustus 2025
Ekonomi

Buruh Unjuk Rasa 28 Agustus, Partai X: Kalau Pemerintah Adil, Buruh Tak Perlu Turun Jalan!

August 28, 2025
Pemerintah

Komisi I Desak Coast Guard, Partai X Kritik Penegakan Hukum Laut

May 2, 2025
Krisis Keadilan: Fakta di Lapangan Bertabrakan dengan Kata-Kata Kekuasaan
Pemerintah

Krisis Keadilan: Fakta di Lapangan Bertabrakan dengan Kata-Kata Kekuasaan

December 31, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.