beritax.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar Rp7 miliar per bulan oleh sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Suap tersebut diduga diterima setelah pejabat-pejabat ini membantu meloloskan barang impor kualitas KW ke Indonesia.
Dugaan Penerimaan Suap dari PT Blueray Cargo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan jatah bulanan tersebut terkait dengan kelulusan barang impor KW dari PT Blueray Cargo. “Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2).
Budi juga menjelaskan bahwa barang-barang yang diupayakan agar lolos ke Indonesia tidak hanya sepatu, tetapi juga berbagai jenis barang lainnya. KPK akan menyelidiki lebih lanjut tentang asal barang-barang tersebut dan negara asal pengirimnya.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Penetapan Tersangka
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Dari hasil OTT ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Selain Rizal, tiga pejabat DJBC lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan.
Selain pejabat DJBC, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka, yaitu John Field (pemilik PT Blueray Cargo), Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo).
Korupsi Harus Dibersihkan Tuntas
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa kasus ini memperlihatkan betapa mendalamnya praktik korupsi di sektor publik. “Korupsi harus dibersihkan tuntas, tidak ada kompromi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Rinto menegaskan bahwa korupsi menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara dan merugikan masyarakat luas. Ia menekankan bahwa pengawasan yang ketat dan transparansi. Dalam sistem pemerintahan sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Solusi dari Partai X
Partai X mengusulkan beberapa langkah untuk memperbaiki sistem pengawasan dan memberantas korupsi:
- Peningkatan Transparansi — Semua proses administratif, khususnya yang melibatkan anggaran negara dan impor barang, harus dilakukan dengan transparansi penuh.
- Penguatan Pengawasan Internal — Kementerian dan lembaga negara harus memiliki mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
- Penegakan Hukum yang Tegas — Pelaku korupsi, baik di sektor publik maupun swasta, harus dihadapkan pada sanksi hukum yang tegas untuk memberikan efek jera.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa korupsi bukan hanya merusak keuangan negara, tetapi juga merugikan rakyat yang berhak menerima pelayanan yang jujur dan transparan. Negara harus bertindak tegas untuk membersihkan praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan memperbaiki sistem yang ada.



