beritax.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penonaktifan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini merujuk pada kebijakan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026.
Ali Ghufron menegaskan bahwa penonaktifan ini terjadi akibat perubahan status ekonomi peserta, di mana mereka yang sudah tidak memenuhi syarat akan dinonaktifkan sebagai PBI. Ali mengimbau masyarakat untuk memeriksa status keanggotaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN dan mengajukan komplain jika merasa berhak untuk diaktifkan kembali.
Syarat Pengaktifan Kembali PBI
Bagi peserta yang dinonaktifkan namun merasa masih berhak mendapatkan bantuan, Ali menjelaskan bahwa mereka dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali. Tiga syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Peserta merupakan bagian dari PBI pada periode sebelumnya.
- Peserta masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
- Peserta membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.
Jika syarat-syarat tersebut dipenuhi, peserta dapat menghubungi Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan untuk proses pengaktifan kembali.
Tanggapan Menteri Sosial tentang Penolakan Pasien
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi isu penolakan pasien BPJS yang statusnya dinonaktifkan. Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien meski status asuransi mereka dinonaktifkan. Rumah sakit diwajibkan untuk segera melayani pasien terlebih dahulu dan menangani administrasi belakangan.
“Jika ada pasien yang membutuhkan layanan, seperti cuci darah, rumah sakit harus menanganinya terlebih dahulu. Administrasi bisa diproses kemudian,” kata Gus Ipul. Hal ini menegaskan pentingnya layanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien tanpa terhalang oleh masalah administrasi.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menyatakan bahwa pemerintah harus selalu mengutamakan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil, terutama dalam hal pelayanan kesehatan. “Penonaktifan PBI harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan harus memperhatikan dampak sosialnya. Sistem kesehatan kita harus dirancang untuk melayani rakyat dengan baik,” ujarnya.
Solusi dari Partai X
Partai X mengusulkan beberapa langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi rakyat:
- Menyediakan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk memperbarui status dan data kepesertaan BPJS.
- Meningkatkan transparansi dalam proses pengaktifan dan penonaktifan PBI.
- Memastikan bahwa rumah sakit memiliki prosedur yang jelas dan efektif untuk melayani pasien tanpa mengutamakan administrasi di atas keselamatan pasien.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem pelayanan kesehatan akan lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, tanpa membebani mereka dengan masalah administratif yang tidak perlu.



