By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 5 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pemerintah Buka Ruang Keberatan, Izin Usaha Harus Diperjelas!
Pemerintah

Pemerintah Buka Ruang Keberatan, Izin Usaha Harus Diperjelas!

Diajeng Maharani
Last updated: February 4, 2026 1:59 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Pemerintah membuka ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut terkait pelanggaran lingkungan, dengan menekankan kehati-hatian
SHARE

beritax.id – Pemerintah membuka ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut terkait pelanggaran lingkungan, dengan menekankan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen pada penegakan hukum lingkungan, namun memberi kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan.

“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa.

Peluang Keberatan bagi Perusahaan yang Dirugikan

Hashim menjelaskan, pemerintah membedakan antara kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin. Ia menegaskan bahwa penanganan tidak dapat disamakan meskipun keduanya menimbulkan dampak lingkungan.

Perusahaan yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif. “Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujar Hashim.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penegakan Hukum

Hashim menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan. Pemerintah tetap memastikan keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah evaluasi agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.

Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik dalam setiap langkah penindakan terhadap pelanggaran. Hashim menekankan bahwa penanganan kasus lingkungan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem.

You Might Also Like

Indonesia Krisis: Produktivitas Dijunjung, Kesejahteraan Ditinggalkan
Ketika Data Pribadi Dipakai untuk Membungkam, Bukan Melindungi
Pengaruh Regulasi Pajak Global terhadap Kebijakan Fiskal Indonesia
Menhan Soal Rizal di Bulog, Partai X: Kalau Harus Pensiun Dulu, Kenapa Sudah Dilantik Duluan?

Ruang Keberatan untuk Perusahaan yang Terkait Pelanggaran

Terkait dengan pencabutan izin 28 perusahaan, Hashim menyampaikan bahwa ada empat perusahaan yang pemiliknya sudah menyampaikan keberatan kepada pemerintah. Mereka menilai perusahaan mereka tidak terkait dengan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.

Sebagai langkah ke depan, pemerintah harus memperjelas mekanisme dan ketentuan perizinan untuk menghindari potensi ketidakjelasan dan penyalahgunaan. Kejelasan peraturan dan proses perizinan penting untuk memastikan setiap perusahaan memahami kewajiban mereka dalam melindungi lingkungan.

Prinsip Partai X dalam Menjaga Keadilan Lingkungan

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara harus memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tidak merugikan rakyat atau perusahaan yang berusaha mematuhi regulasi.

Solusi Partai X untuk Peningkatan Tata Kelola Lingkungan

Partai X mengusulkan beberapa solusi untuk meningkatkan tata kelola lingkungan dan sistem perizinan:

  1. Penyederhanaan dan klarifikasi proses perizinan agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
  2. Meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan izin dan penegakan hukum terkait pelanggaran lingkungan.
  3. Memperkuat sinergi antara kementerian dan lembaga untuk memantau serta mengawasi praktik bisnis di sektor sumber daya alam.
  4. Menyusun kebijakan yang lebih tegas untuk melindungi kepentingan publik dan lingkungan, tanpa mengabaikan hak-hak perusahaan yang telah mematuhi aturan.

Partai X mendukung penuh upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Penegakan hukum yang transparan dan adil adalah kunci untuk menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketika Rakyat Tidak Dilibatkan dalam Amandemen Konstitusi Negara: Pembangunan Tanpa Partisipasi
Next Article Rakyat Tanpa Kedaulatan: Ketika Suara Rakyat Tak Pernah Didengar

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Rakyat Tanpa Kedaulatan: Kebijakan Negara yang Tidak Memihak Pada Kesejahteraan Rakyat

February 5, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Wakil Komisi I Diganti, Partai X: Rombak Kursi Cepat, Rombak Kebijakan Lemot!

July 1, 2025
Internasional

PBB Tekor Akibat Krisis Dana! Partai X: Tanda Bahaya atau Strategi Cerdas?

April 8, 2025
Pemerintah

Ketergantungan Teknologi Asing: Membuka Celah untuk Ketergantungan Ekonomi

February 2, 2026
Pemerintah

Dezi Septiapermana Kajari Magetan Dicopot, Hukum Harus Tegak Tanpa Toleransi!

January 26, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.