beritax.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berhak mendapatkan hak yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu hak yang dijamin adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan pada bulan Maret mendatang.
“Jika pegawai SPPG adalah ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang ASN. Mereka berhak menerima tunjangan Lebaran pada Maret nanti,” ujar Dadan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta.
Menurut data Badan Gizi Nasional, sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah diangkat menjadi PPPK sejak Juli 2025, dengan jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah sekitar 32 ribu orang pada 1 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah kepala SPPG yang dilatih melalui program sarjana penggerak. Sementara sisanya terdiri dari tenaga akuntan dan tenaga gizi.
Peraturan Terkait Hak Pegawai
Adapun ketentuan mengenai hak ASN untuk menerima tunjangan diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, pemberian tunjangan hari raya ASN lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.
PP 11/2025 mengamanatkan bahwa ASN, termasuk pegawai PPPK, berhak atas THR sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. Besaran THR bagi ASN, termasuk pegawai MBG yang menjadi PPPK, adalah senilai satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
Kesetaraan dalam Kesejahteraan Pegawai
Partai X, melalui Anggota Majelis Tinggi Rinto Setiyawan, menekankan pentingnya kesetaraan dalam pemberian kesejahteraan bagi seluruh pegawai. Terutama mereka yang telah diangkat menjadi PPPK dalam program MBG. “Tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Pemerintah harus memastikan bahwa kesejahteraan pegawai, terutama mereka yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, tidak terabaikan,” ungkap Rinto.
Dengan adanya kebijakan yang memastikan pegawai PPPK menerima hak-haknya dengan adil, seperti THR. Maka negara menunjukkan komitmennya dalam memastikan kesejahteraan masyarakat yang turut terlibat dalam pelayanan negara. Pengelolaan yang transparan dan berkeadilan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan yang menyangkut hak-hak tenaga kerja di Indonesia.
Solusi dan Komitmen Partai X
Sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan adil. Partai X menyarankan peningkatan pengawasan terhadap distribusi tunjangan dan hak lainnya. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai harus memastikan adanya pengawasan yang ketat agar tidak ada diskriminasi atau ketidakadilan dalam pemberian hak-hak tersebut.
Selain itu, Partai X juga menekankan pentingnya penyediaan sumber daya yang memadai bagi pegawai yang terlibat dalam program strategis seperti MBG. Guna memastikan mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan tanpa beban ekonomi yang memberatkan.



