By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 31 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > BGN Pastikan PPPK Dapat THR, Kesejahteraan Pegawai Harus Diutamakan!
Pemerintah

BGN Pastikan PPPK Dapat THR, Kesejahteraan Pegawai Harus Diutamakan!

Diajeng Maharani
Last updated: January 30, 2026 1:45 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berhak mendapatkan hak yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu hak yang dijamin adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan pada bulan Maret mendatang.

“Jika pegawai SPPG adalah ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang ASN. Mereka berhak menerima tunjangan Lebaran pada Maret nanti,” ujar Dadan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta.

Menurut data Badan Gizi Nasional, sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah diangkat menjadi PPPK sejak Juli 2025, dengan jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah sekitar 32 ribu orang pada 1 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah kepala SPPG yang dilatih melalui program sarjana penggerak. Sementara sisanya terdiri dari tenaga akuntan dan tenaga gizi.

Peraturan Terkait Hak Pegawai

Adapun ketentuan mengenai hak ASN untuk menerima tunjangan diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, pemberian tunjangan hari raya ASN lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Pensiun.

PP 11/2025 mengamanatkan bahwa ASN, termasuk pegawai PPPK, berhak atas THR sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. Besaran THR bagi ASN, termasuk pegawai MBG yang menjadi PPPK, adalah senilai satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.

Kesetaraan dalam Kesejahteraan Pegawai

Partai X, melalui Anggota Majelis Tinggi Rinto Setiyawan, menekankan pentingnya kesetaraan dalam pemberian kesejahteraan bagi seluruh pegawai. Terutama mereka yang telah diangkat menjadi PPPK dalam program MBG. “Tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Pemerintah harus memastikan bahwa kesejahteraan pegawai, terutama mereka yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, tidak terabaikan,” ungkap Rinto.

You Might Also Like

Dahnil Anzar Simanjuntak Ungkap ASN Hamburkan Dana Haji, Hukum Harus Tegas
BGN Peringatkan Dapur MBG Menerima Pasokan, Petani-Peternak Harus Didukung!
Dari Ekosistem Jadi Ekskavator: Nasib Hutan Indonesia Hari Ini
Melalui Kebijakan Pajak, Penjajahan Modern Fiskal Menguat di Indonesia

Dengan adanya kebijakan yang memastikan pegawai PPPK menerima hak-haknya dengan adil, seperti THR. Maka negara menunjukkan komitmennya dalam memastikan kesejahteraan masyarakat yang turut terlibat dalam pelayanan negara. Pengelolaan yang transparan dan berkeadilan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan yang menyangkut hak-hak tenaga kerja di Indonesia.

Solusi dan Komitmen Partai X

Sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan adil. Partai X menyarankan peningkatan pengawasan terhadap distribusi tunjangan dan hak lainnya. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan pegawai harus memastikan adanya pengawasan yang ketat agar tidak ada diskriminasi atau ketidakadilan dalam pemberian hak-hak tersebut.

Selain itu, Partai X juga menekankan pentingnya penyediaan sumber daya yang memadai bagi pegawai yang terlibat dalam program strategis seperti MBG. Guna memastikan mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan tanpa beban ekonomi yang memberatkan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Aliran Keuangan Gelap dan Pengaruhnya pada Keuangan Negara
Next Article Korporasi Global Menguasai: Menghapus Batas Antara Negara dan Kapitalisme Global

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Insentif Pajak Global dan Ketimpangan Ekonomi yang Kian Melebar

January 30, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Adu Data Purbaya dan Dedi, Partai X: Dana Mengendap, Rakyat Tenggelam!

October 24, 2025
Pemerintah

Revisi KUHAP, Partai X: Jangan Longgarkan Prinsip Keadilan!

November 22, 2025
Harapan yang Tertukar: Korban Bencana Terima Alat Olahraga, Bukan Kebutuhan Mendesak
PemerintahSosial

Harapan yang Tertukar: Korban Bencana Terima Alat Olahraga, Bukan Kebutuhan Mendesak

December 19, 2025
Pemerintah

Kementerian Dalam Negeri Wajibkan BPBD, Keselamatan Rakyat Harus Prioritas!

January 7, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.