By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 30 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Hogi Minaya Dijerat UU Lalu Lintas, Hukum Harus Tegak Tanpa Toleransi!
Pemerintah

Hogi Minaya Dijerat UU Lalu Lintas, Hukum Harus Tegak Tanpa Toleransi!

Diajeng Maharani
Last updated: January 30, 2026 1:44 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Anggota Komisi III DPR, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, mempertanyakan penerapan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh Polres Sleman dalam kasus Hogi Minaya. Hogi, yang merupakan suami korban penjambretan, dijadikan tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan hingga menyebabkan salah satu pelaku meninggal dunia. Dalam rapat Komisi III, Rikwanto menegaskan bahwa tindakan Hogi tidak layak dijerat berdasarkan pasal yang diterapkan.

Kasus Penjambretan yang Berujung Kematian Pelaku

Rikwanto menilai bahwa tindakan Hogi Minaya, yang mengejar pelaku penjambretan hingga menabraknya, bukan merupakan kelalaian. Sebaliknya, tindakan tersebut adalah upaya untuk menghentikan kejahatan yang sedang berlangsung. “Kalau mau jujur, tidak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang dipepet, memang ditabrak. Tidak ada kelalaian di situ,” ujar Rikwanto dalam rapat, Rabu (28/1/2026). Menurutnya, tindakan Hogi Minaya berlandaskan prinsip “tertangkap tangan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hogi berhak melakukan tindakan untuk menghentikan pelaku kejahatan yang disaksikan.

Protes Terhadap Penetapan Hogi Minaya sebagai Tersangka

Dalam rapat tersebut, Rikwanto menegaskan bahwa tindakan heroik Hogi untuk melindungi istrinya dari penjambretan harusnya tidak dijerat dengan pasal terkait kecelakaan lalu lintas. Hogi, yang memepet dan menabrak pelaku penjambretan, justru telah berusaha menghentikan tindak kejahatan tersebut. “Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia,” ujar Rikwanto, merujuk pada tindakan Hogi yang seharusnya dipandang sebagai upaya melindungi keluarga dari bahaya kejahatan.

Pentingnya Penegakan Hukum yang Adil dan Tepat

Kasus Hogi Minaya ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Setiap warga negara berhak melindungi diri dan keluarganya dari ancaman kejahatan. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan tanpa toleransi terhadap tindakan yang merugikan individu yang bertindak untuk melindungi orang lain. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa hukum diterapkan dengan bijak. Agar tidak menambah ketidakadilan bagi masyarakat yang hanya berusaha melaksanakan haknya untuk hidup aman.

Solusi dan Perspektif Partai X

Sebagai bagian dari solusi, Partai X mendesak adanya evaluasi lebih mendalam terhadap penerapan pasal-pasal dalam undang-undang yang berhubungan dengan penegakan hukum di Indonesia. Penggunaan pasal harus mempertimbangkan konteks dan tujuan dari tindakan tersebut. Selain itu, Partai X mengusulkan agar sistem hukum memberikan ruang lebih untuk perlindungan diri warga negara tanpa mengancam keselamatan mereka dengan ancaman hukum yang tidak seimbang.

You Might Also Like

Ketika Kekuasaan Dipelihara, Tapi Kesejahteraan Rakyat Dilupakan Bukti Negara Salah Urus
Tanpa Cukai Rokok, Defisit Tembus 3%, Partai X: Rakyat Dihimpit Lagi!
Istana Respon Soal Gibran Dicopot, Partai X Ingatkan Rakyat Bukan Lagi Mau Drama Klarifikasi
Kematian Ibu Hamil Papua, Partai X Minta Audit Pelayanan RS!

Partai X percaya bahwa hukum yang adil akan tercapai apabila terdapat pemahaman yang lebih mendalam antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Hukum bukan hanya soal hukuman, tetapi juga soal melindungi hak-hak dasar setiap individu. Sehingga, langkah ke depan yang harus diambil adalah mengoptimalkan peran masyarakat dalam bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan manusiawi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Opini Publik Dibentuk Tanpa Fakta Lewat Disinformasi Media Sosial
Next Article Insentif Pajak Global: Menguntungkan Korporasi atau Rakyat?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Korporasi Global Menguasai: Mempengaruhi Kebijakan Ekonomi Negara dengan Modal Besar

January 30, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan Empat Pilar Kebangsaan adalah acuan hidup berbangsa dan bernegara
Pemerintah

Wakil Ketua MPR Bicara 4 Pilar, Partai X: Rakyat Butuh Pilar Keadilan!

September 23, 2025
Pemerintah

KPK Soal Kasus Taspen, Partai X: Korupsi Dihukum, Rakyat Tetap Dirugikan!

October 9, 2025
Internasional

Prabowo dan Anwar Akrab di ASEAN, Partai X: Diplomasi Jangan Hangat di Panggung, Dingin di Kebijakan!

May 27, 2025
Pemerintah

Penjajahan Modern: Dari Elite Global ke Pajak yang Mencekik Rakyat

January 20, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.