beritax.id – Kepatuhan administratif rumit menjadi salah satu tantangan besar dalam sistem pajak global. Indonesia, seperti banyak negara berkembang lainnya, seringkali dipaksa untuk mengikuti regulasi pajak global yang ditetapkan oleh organisasi internasional, seperti OECD. Hal ini memperburuk sistem pajak domestik yang sudah rumit, dengan banyak prosedur yang membebani pelaku usaha, terutama UMKM. Sistem pajak yang kompleks ini tidak hanya membatasi kemandirian fiskal negara, tetapi juga memperburuk ketidaksetaraan antara perusahaan besar dan pelaku usaha kecil.
Beban Pajak Global yang Tidak Seimbang
Sistem pajak global sering kali lebih menguntungkan negara maju dan perusahaan multinasional besar. Regulasi seperti BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) menuntut negara berkembang untuk menyesuaikan kebijakan pajaknya dengan standar internasional. Sementara itu, perusahaan besar sering mendapatkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak, sementara UMKM di negara berkembang terhambat dengan prosedur yang rumit dan biaya yang tinggi. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam penerapan pajak dan menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tanggapan Prayogi R Saputra: Tugas Negara untuk Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat
Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks pajak, negara harus memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak membebani rakyat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah. Negara harus berfungsi untuk mempermudah administrasi pajak agar UMKM dapat berkembang tanpa terhambat oleh kebijakan yang rumit dan tidak adil.
Solusi untuk Mengurai Kepatuhan Administratif Rumit dalam Pajak Global
- Penyederhanaan Prosedur Pajak untuk UMKM
Pemerintah harus menyederhanakan prosedur administrasi pajak untuk UMKM, mengurangi jumlah dokumen yang diperlukan. Proses pelaporan pajak juga harus dipermudah agar tidak memberatkan usaha kecil. - Penerapan Teknologi untuk Meningkatkan Efisiensi Pajak
Teknologi digital dapat mempermudah pelaporan dan pemrosesan pajak. Sistem pajak berbasis teknologi dapat mengurangi beban administratif dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak. - Meningkatkan Kapasitas dan Pendampingan untuk Pelaku UMKM
Pelaku UMKM perlu diberikan pelatihan dan pendampingan dalam memahami kewajiban pajak. Pendidikan pajak yang lebih baik dapat membantu mereka memenuhi kewajiban administratif dengan lebih efisien. - Mengurangi Ketergantungan pada Regulasi Pajak Global
Indonesia harus berusaha mengurangi ketergantungan pada regulasi pajak global yang tidak sesuai dengan kebutuhan domestik. Negara perlu memperjuangkan kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada rakyat dan UMKM. - Meningkatkan Pengawasan dan Akuntabilitas dalam Sistem Pajak
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak harus ditingkatkan. Pemerintah harus memastikan bahwa pajak yang dikumpulkan digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional.
Penutup: Mewujudkan Sistem Pajak yang Lebih Adil dan Efisien
Kepatuhan administratif rumit dalam sistem pajak global harus segera diatasi agar Indonesia dapat mengurangi beban pajak yang tidak adil. Prayogi R Saputra menekankan bahwa negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan sistem pajak yang lebih sederhana dan efisien. Dengan langkah-langkah reformasi yang tepat, Indonesia dapat meningkatkan kemandirian fiskalnya dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan, terutama bagi UMKM.



