beritax.id – Kepatuhan administratif rumit menjadi salah satu kendala utama dalam sistem perpajakan Indonesia. Seiring dengan semakin kompleksnya regulasi pajak global, pelaku usaha domestik terpaksa mengikuti aturan yang sulit dipahami dan diterapkan. Prosedur yang rumit ini memperburuk kualitas layanan pajak yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, kepatuhan administratif yang tinggi menyebabkan birokrasi pajak semakin tidak efisien dan sulit diakses oleh sebagian besar wajib pajak.
Sistem perpajakan Indonesia semakin mengharuskan wajib pajak untuk memenuhi berbagai persyaratan yang rumit. Salah satu contoh nyata adalah penerapan prinsip Arm’s Length yang diatur oleh standar internasional seperti OECD. Prinsip ini memerlukan dokumentasi yang sangat mendetail, termasuk Master File, Local File, dan Country-by-Country Reporting (CbCR). Bagi pelaku usaha domestik, terutama UMKM, ini menjadi beban besar karena mereka tidak memiliki akses ke konsultan pajak global seperti yang dimiliki perusahaan besar.
Dampak Kepatuhan Administratif pada UMKM
Beban kepatuhan administratif yang rumit sangat merugikan UMKM di Indonesia. Banyak dari mereka kesulitan memahami dan mengikuti prosedur pajak yang rumit, yang sering kali memerlukan bantuan dari konsultan pajak besar. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam sistem perpajakan, di mana korporasi besar lebih mudah mematuhi regulasi karena memiliki sumber daya lebih besar. Akibatnya, UMKM sering terjebak dalam siklus kesulitan administratif, yang menghambat pertumbuhan mereka dan menyebabkan mereka terhindar dari kewajiban pajak.
Pengaruh terhadap Kualitas Layanan Pajak
Kepatuhan administratif yang rumit juga berdampak pada kualitas layanan pajak yang diberikan oleh pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali kewalahan dalam menangani jumlah wajib pajak yang terus meningkat. Prosedur yang kompleks dan lambatnya sistem pengajuan membuat banyak wajib pajak frustrasi. Masyarakat kesulitan mendapatkan informasi yang jelas dan cepat mengenai kewajiban pajak mereka, sehingga kualitas layanan pajak yang seharusnya menciptakan kepercayaan publik justru menurun.
Peningkatan Ketergantungan pada Konsultan Pajak
Seiring dengan rumitnya prosedur administrasi, semakin banyak wajib pajak yang bergantung pada jasa konsultan pajak. Meskipun ini mungkin membantu perusahaan besar, ketergantungan ini semakin menyulitkan UMKM yang tidak mampu membayar biaya konsultasi. Ini menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem pajak, di mana yang memiliki sumber daya lebih banyak lebih mudah mematuhi kewajiban mereka, sementara yang kurang mampu kesulitan menghadapi prosedur yang rumit dan biaya tambahan.
Solusi untuk Memperbaiki Kepatuhan Administratif
Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia perlu menyederhanakan prosedur perpajakan. Pemerintah harus merancang kebijakan yang memudahkan wajib pajak, terutama UMKM, untuk memenuhi kewajiban mereka. Salah satu solusi adalah dengan mengurangi dokumen yang dibutuhkan dan memperkenalkan sistem perpajakan yang lebih mudah dipahami. Teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses administrasi dan meningkatkan transparansi layanan pajak. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pelatihan dan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan kepada masyarakat dan UMKM, agar mereka lebih mudah mengikuti peraturan yang ada.
Kepatuhan administratif yang rumit memiliki dampak signifikan pada kualitas layanan pajak di Indonesia. Birokrasi yang kompleks dan kurangnya pemahaman tentang prosedur pajak semakin menyulitkan wajib pajak, terutama UMKM. Oleh karena itu, Indonesia perlu melakukan reformasi untuk menyederhanakan proses perpajakan dan meningkatkan kualitas layanan pajak yang lebih efisien dan inklusif. Dengan demikian, sistem pajak Indonesia akan menjadi lebih adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.



