beritax.id – Kepatuhan administratif rumit telah menjadi masalah utama dalam sistem perpajakan Indonesia. Negara ini semakin terjerat dalam kebijakan fiskal internasional yang mempersulit pengelolaan pajak domestik. Seiring dengan semakin kompleksnya regulasi pajak global, pemerintah Indonesia kehilangan kontrol atas kebijakan fiskalnya sendiri. Regulasi yang ditetapkan oleh organisasi internasional, seperti OECD, memaksa Indonesia mengikuti standar yang lebih menguntungkan negara maju daripada kebutuhan nasional.
Kehilangan Kedaulatan Fiskal
Indonesia kini semakin terikat dengan kebijakan perpajakan global yang sering kali tidak sesuai dengan kepentingan domestik. Sebagai contoh, negara kita dipaksa mengikuti regulasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang ditetapkan oleh OECD. Meskipun Indonesia bukan anggota penuh, negara ini harus mengadopsi kebijakan pajak yang disarankan, seperti Pajak Minimum Global (GMT). Hal ini memaksa Indonesia mengurangi tarif pajak bagi investor asing, sementara rakyat Indonesia justru dibebani pajak yang lebih tinggi.
Kepatuhan administratif yang rumit menciptakan beban yang sangat berat bagi sektor domestik. Banyak perusahaan, terutama UMKM, yang kesulitan memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan dalam regulasi pajak global. Di sisi lain, korporasi besar, terutama yang memiliki konsultan pajak global, dapat lebih mudah memenuhi syarat-syarat ini, menciptakan ketidaksetaraan yang semakin besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Sementara itu, sektor UMKM sering kali terhambat dengan prosedur yang rumit dan biaya tambahan untuk memenuhi kepatuhan pajak.
Pengaruh Big 4 dalam Kepatuhan Administratif
Firma akuntansi besar, seperti PwC, Deloitte, Ernst & Young, dan KPMG, memainkan peran besar dalam merancang kebijakan pajak. Mereka bertindak sebagai penasihat bagi pemerintah dan juga korporasi besar untuk meminimalkan kewajiban pajak. Keberadaan firma-firma ini menciptakan struktur birokrasi yang lebih rumit bagi pelaku usaha domestik yang tidak mampu membayar jasa konsultasi mereka. Sementara itu, korporasi besar sering kali memanfaatkan kepatuhan administratif untuk mengurangi pajak yang seharusnya mereka bayar.
Kepatuhan administratif yang rumit dan ketidakadilan dalam pengelolaan pajak berkontribusi pada ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia. Pemerintah yang semakin fokus pada pajak konsumsi, seperti PPN, untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak, justru semakin membebani masyarakat. Sementara itu, korporasi besar yang mendapat insentif pajak menikmati keuntungan besar tanpa memberikan kontribusi yang sebanding terhadap pembangunan nasional.
Solusi untuk Mengatasi Masalah Kepatuhan Administratif
Untuk mengurangi dampak negatif kepatuhan administratif yang rumit, Indonesia perlu merancang sistem perpajakan yang lebih sederhana dan lebih adil. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem perpajakan mendukung UMKM dan pelaku usaha domestik, dengan mempermudah proses administrasi dan pengawasan. Selain itu, Indonesia perlu lebih selektif dalam mengadopsi regulasi pajak internasional, sehingga kebijakan tersebut benar-benar mendukung kebutuhan pembangunan nasional, bukan hanya kepentingan global. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak juga sangat penting untuk mencegah kebocoran yang merugikan negara.
Kepatuhan administratif rumit yang didorong oleh regulasi pajak global semakin memperburuk ketidakadilan fiskal di Indonesia. Untuk memulihkan kedaulatan fiskal, Indonesia perlu merumuskan kebijakan pajak yang lebih adil dan efisien. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem perpajakan yang diterapkan lebih berpihak pada rakyat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.



