By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 16 March 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Global Citizen of Indonesia, Kewarganegaraan Ganda Harus Diselesaikan secara Adil
Pemerintah

Global Citizen of Indonesia, Kewarganegaraan Ganda Harus Diselesaikan secara Adil

Diajeng Maharani
Last updated: January 27, 2026 11:14 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing keturunan Indonesia. Kebijakan ini diresmikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Hari Bakti Imigrasi ke-76, di Politeknik Pengayoman, Tangerang, pada Senin (26/1/2026). Menurut Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan isu kewarganegaraan ganda tanpa melanggar kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.

Global Citizen of Indonesia (GCI) menawarkan solusi atas persoalan kewarganegaraan ganda. Memberikan status izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang memiliki kedekatan dengan Indonesia. Kebijakan ini mencakup eks-WNI, keturunan WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, dan anak hasil perkawinan campuran. Dengan GCI, individu tersebut tidak perlu mengubah status kewarganegaraan mereka, namun dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan nasional.

Menumbuhkan Partisipasi Diaspora untuk Pembangunan

Menteri Imigrasi Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong kontribusi nyata dari diaspora Indonesia. GCI memberikan ruang bagi mereka untuk berkontribusi dalam sektor-sektor pembangunan penting. Memperkuat hubungan antara Indonesia dengan warganya yang berada di luar negeri. Namun, di balik kebijakan ini, ada tantangan besar terkait pengelolaan kewarganegaraan ganda yang perlu diselesaikan dengan adil dan transparan.

Warga negara asing yang ingin mengajukan permohonan GCI harus memenuhi syarat tertentu. Termasuk penghasilan minimum dan jaminan keimigrasian dalam bentuk investasi atau kepemilikan properti. Bagi yang mengajukan GCI melalui skema penyatuan keluarga, tidak ada kewajiban jaminan keimigrasian. Proses pengajuan GCI dilakukan secara daring dan pemohon akan menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) dalam waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia.

Solusi untuk Kewarganegaraan Ganda

Kebijakan ini dapat menjadi langkah maju dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan ganda, tetapi harus diikuti dengan aturan yang adil, transparan, dan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Hal ini sejalan dengan prinsip Partai X yang mengedepankan keadilan, keberpihakan pada rakyat. Serta solusi yang mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi negara.

Prinsip Partai X dalam Menyikapi Kebijakan GCI

Partai X selalu mendukung kebijakan yang menciptakan inklusivitas sosial dan ekonomi. Dengan menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap kebijakan negara tidak merugikan rakyat. Dalam konteks kebijakan GCI, prinsip Partai X mendukung pengaturan yang mengutamakan transparansi, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Setiap kebijakan harus memberikan manfaat nyata bagi negara dan rakyat Indonesia.

You Might Also Like

Aset Haji Tersandera, Partai X: Hukum Harus Jalan Tanpa Takut Jabatan!
PNM dan Menko PM Perkuat Pekerja Migran, Partai X: Perlindungan Harus Utama!
Prabowo Batal Diskon Listrik 50 Persen, Partai X: Janji Diputar Ulang, Beban Tetap Dicolokkan ke Rakyat!
Aliran Keuangan Gelap: Menyembunyikan Uang Rakyat dalam Sistem Perbankan Global

Dengan kebijakan ini, pemerintah perlu memastikan bahwa semua warga negara asing yang terlibat dalam program ini memenuhi persyaratan secara adil dan tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaannya. Pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak membuka celah penyalahgunaan, dan kewarganegaraan ganda dapat diselesaikan dengan cara yang sesuai dengan hukum Indonesia.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pengaruh Regulasi Pajak Global terhadap Kebijakan Fiskal Indonesia
Next Article Ketika Penjajahan Modern Fiskal Menentukan Nasib Pajak Indonesia

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Menghadapi Perubahan Tanpa Tujuan: Sistem yang Tidak Lagi Melayani Kesejahteraan Publik

March 13, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Lebih jauh, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari kerangka konstitusi yang berlaku. Amandemen keempat UUD 1945
Pemerintah

Ijazah Jokowi Jadi Cermin Bobroknya Sistem Parpol, Revolusi Konstitusi Tak Bisa Ditunda!

July 19, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Analisa Konsistensi Pidato Prabowo, Partai X: Nilai Cuma 3/10 Menurut AI

June 5, 2025
Demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin, 25 Agustus 2025 berakhir ricuh. Massa mendesak barikade beton
Pemerintah

Demonstrasi di Gedung DPR Ricuh, Partai X: Barikade Beton Dijaga, Rakyat Dibiarkan Terluka!

August 26, 2025
Pemerintah

Perpanjangan Izin Pertambangan, Lingkungan Dipersingkat

December 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.