By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 27 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > 15 Gugatan KUHP Baru ke MK, Hukum Harus Lebih Humanis!
Pemerintah

15 Gugatan KUHP Baru ke MK, Hukum Harus Lebih Humanis!

Diajeng Maharani
Last updated: January 27, 2026 11:13 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa sudah ada 15 gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 6 gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Eddy Hiariej, gugatan ini sebagian besar berfokus pada 14 pasal yang dianggap krusial.

“Dari 15 gugatan yang diajukan terkait KUHP dan 6 untuk KUHAP, pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang menjadi isu krusial,” jelas Eddy dalam acara sosialisasi KUHP di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Pemerintah Siap Pertanggungjawabkan Secara Akademik

Eddy menegaskan bahwa pihaknya sudah memprediksi adanya gugatan terkait undang-undang baru ini. Namun, mereka siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik atas materi yang diuji di MK.

“Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” ujar Eddy. Ia menambahkan bahwa pemerintah juga siap menjelaskan dan mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan yang dibuat terkait penyusunan KUHP dan KUHAP.

Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum Jadi Isu

Salah satu gugatan yang membingungkan Eddy adalah mengenai pasal yang mengatur koordinasi antar penyidik dan penuntut umum dalam KUHAP. Menurutnya, pasal ini justru bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghilangkan ego sektoral dalam penyelesaian perkara pidana.

“Maksud kami, membentuk Undang-Undang hubungan koordinasi ini untuk membuat terang suatu peristiwa pidana dan memberi kepastian hukum,” ungkap Eddy.

You Might Also Like

Keadilan Hilang: Upah Rakyat Ditahan, Janji Penguasa Dilipatgandakan
Prabowo Naikkan Gaji ASN, Partai X: Gaji Rakyat Tetap Tak Naik!
Evaluasi MBG, Partai X: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Pengurangan Porsi!
TNI Masuk Kampus? Partai X: Akademisi Butuh Ruang Bebas, Bukan Barak Berpikir!

Eddy juga menekankan bahwa setiap undang-undang pasti akan menimbulkan penafsiran yang berbeda. Ia mengakui bahwa tidak ada undang-undang yang sepenuhnya tanpa tafsiran.

“Hukum selalu menimbulkan tafsiran, namun itu tidak berarti hukum tersebut tidak bisa diterapkan dengan baik,” kata Eddy.

Hukum Harus Lebih Humanis dan Melayani Rakyat

Partai X mengingatkan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, penyusunan undang-undang seperti KUHP dan KUHAP harus berlandaskan pada prinsip keadilan yang humanis, berpihak kepada rakyat, dan menjamin hak asasi manusia.

Solusi dari Partai X adalah memastikan bahwa proses legislasi selalu mengutamakan kepentingan publik dan bukan kepentingan sektoral atau individu. Pemerintah juga harus menjaga transparansi dan mengedepankan partisipasi publik dalam setiap perubahan hukum.

Kesimpulan

Gugatan terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi bukti bahwa masyarakat masih mengharapkan hukum yang lebih adil dan humanis. Pemerintah harus mengedepankan transparansi dan menjamin bahwa undang-undang yang dibuat memberikan manfaat maksimal untuk seluruh rakyat Indonesia.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Meningkatkan Efisiensi: Menangani Biaya Pemerintahan Tinggi dan Korupsi
Next Article Melalui Kebijakan Pajak, Penjajahan Modern Fiskal Menguat di Indonesia

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pemerintah Bayaran

October 22, 2025
Seputar Pajak

SPKTNP Gak Bisa Terbit Sembarangan! Ini Prosedur Resminya Biar Gak Bikin Wajib Pajak Was-Was

August 12, 2025
Pemerintah

Ombudsman Minta Lapor Insiden MBG, Partai X: Rakyat Lapor, Pejabat Tutup Mata!

October 1, 2025
Ekonomi

Keracunan MBG Marak, Partai X: Rakyat Jadi Kelinci Percobaan Anggaran!

September 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.