By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 24 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kejagung-KPK Usut Korupsi HGU, Korupsi di Tanah Negara Harus Dibongkar
Pemerintah

Kejagung-KPK Usut Korupsi HGU, Korupsi di Tanah Negara Harus Dibongkar

Diajeng Maharani
Last updated: January 22, 2026 2:09 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di wilayah Lampung. Tanah tersebut diketahui merupakan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa penyelidikan ini berfokus pada dugaan peralihan hak yang terjadi sejak krisis moneter 1997-1998. Proses pembuktian ini memerlukan waktu yang panjang, mengingat peristiwanya sudah berlangsung sekian lama.

Korupsi di Tanah Negara Harus Dibongkar

Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk membongkar setiap praktik korupsi yang melibatkan tanah negara, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.

“Korupsi di tanah negara tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat harus segera dilakukan,” tegas Prayogi. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa aset negara dikelola secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kejagung dan KPK Kerja Sama Mengungkap Praktik Korupsi

Selain Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut menyelidiki kasus ini. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut proses yang terjadi hingga terbitnya HGU tersebut.

“Kami akan melihat apakah kepemilikan HGU itu sah atau tidak, dan apakah ada tindak pidana yang terlibat,” ujar Asep. Ia juga menambahkan bahwa pendalaman kasus ini akan mempertimbangkan batasan waktu terkait daluwarsa.

You Might Also Like

Uang Beredar di Pemilu Terkuak! Partai X: Saatnya Reformasi Demi Rakyat, Bukan Demi Amplop!
TNI AD Benahi Sistem Bayar KPR, Partai X: KPR Rakyat Kapan Dibantu?
Khofifah Promosi Jatim ke 17 Negara, Partai X: Bagus, Asal Rakyat Lokal Juga Diberi Prioritas!
Open Government Dikaji, Partai X: Transparansi Jangan Hanya Jadi Slogan

Pencabutan HGU Berdasarkan Temuan BPK

Sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah mencabut HGU lahan seluas 85.244 hektare yang sebelumnya diberikan kepada anak usaha PT SGC. Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk tanaman tebu dan pabrik gula. Pencabutan HGU tersebut merupakan respons atas laporan BPK yang telah ditemukan sejak 2015, 2019, dan 2022.

“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan dan TNI AU kami cabut. Ini untuk memastikan bahwa aset negara tidak disalahgunakan,” ujar Nusron Wahid.

Solusi dari Partai X

Partai X menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi masalah korupsi dalam pengelolaan tanah negara, antara lain:

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan aset negara agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan rakyat.
  2. Memperkuat koordinasi antar lembaga pemerintah, termasuk Kejagung dan KPK, untuk mengungkap kasus-kasus korupsi tanah negara.
  3. Menyusun kebijakan yang transparan dan akuntabel dalam pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah negara.
  4. Menyediakan pelatihan dan edukasi bagi pejabat pemerintah dalam pengelolaan aset negara secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Partai X menegaskan bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan tanah negara harus segera dibongkar untuk menjaga integritas negara dan melindungi kepentingan rakyat. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang menjadi aset negara.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Anggaran Pendidikan Rp 757 Triliun, Kesejahteraan Guru Harus Ditingkatkan!
Next Article Keterlambatan Pengawasan Proyek dan Potensi Korupsi yang Terabaikan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kemnaker Masih Kaji Satgas PHK, Partai X: Buruh Sudah Menjerit, Pemerintah Masih Sibuk Diskusi!

April 16, 2025
Ekonomi

Penerima MBG Mau Dinaikkan Jadi 50 Juta, Partai X Tuntut Audit: Jangan Sampai Makan Gratis Jadi Alat Kampanye Penguasa!

August 6, 2025
Pemerintah

Fadli Zon Ragukan Data TGPF 98, Partai X: Luka Bangsa Jangan Dihapus Karena Tak Nyaman!

June 17, 2025
Sosial

Bansos Dipotong di Tegal, Partai X: Uang Lansia Bukan untuk Dimakan Pejabat!

October 16, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.