beritax.id — Surat perjanjian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi viral di media sosial. Surat tersebut mencantumkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang hanya sebesar Rp 139 ribu per bulan, yang menuai reaksi negatif dari masyarakat.
Adapun surat yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu ini ditandatangani oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus. Surat tersebut viral setelah disebarkan oleh seorang pegawai Pemkab Dompu. Gaji yang tertera pada surat ini untuk posisi guru Ahli Pratama di daerah tersebut dianggap sangat rendah.
Pelanggaran Penyebaran Informasi Harus Ditindak Tegas
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, penyebaran informasi yang belum resmi dan tidak sesuai prosedur adalah pelanggaran yang harus diambil tindakan tegas.
“Setiap pelanggaran administratif, seperti penyebaran informasi yang tidak sah, harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Prayogi. Ia menekankan pentingnya ketertiban dan profesionalisme dalam setiap pekerjaan yang dilakukan oleh aparatur negara.
Klarifikasi Bupati Dompu terkait Skema Penggajian
Bupati Dompu Bambang Firdaus membenarkan besaran gaji yang tertera dalam surat tersebut, yang disesuaikan dengan kemampuan daerah. “Kami menggunakan skema penggajian sesuai kemampuan daerah, yang bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu,” ujar Bambang. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran daerah.
Namun, meskipun kebijakan ini sudah disampaikan, Prayogi Setiyawan mengingatkan bahwa meskipun disesuaikan dengan kemampuan daerah, gaji yang terlalu rendah tetap perlu diawasi agar tidak mengorbankan kesejahteraan pegawai yang berperan penting dalam layanan publik.
Solusi dari Partai X
Partai X menawarkan beberapa solusi untuk mencegah masalah serupa di masa depan, antara lain:
- Meningkatkan transparansi dalam penetapan gaji PPPK untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang adil dan wajar.
- Mengedukasi aparat pemerintah mengenai pentingnya penyebaran informasi yang sah dan tepat waktu kepada publik.
- Memperkuat sistem pengawasan internal di instansi pemerintah untuk mencegah kebocoran informasi yang dapat merugikan reputasi pemerintah.
- Mendorong kebijakan yang lebih memperhatikan kesejahteraan pegawai, khususnya yang memiliki peran strategis di bidang pendidikan dan pelayanan publik.
Partai X menegaskan bahwa pelanggaran administratif, seperti penyebaran informasi yang tidak sah, harus ditindak tegas. Negara harus memastikan bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat mengedepankan keterbukaan dan profesionalisme dalam melayani rakyat.



