beritax.id — Krisis kebebasan pers di Indonesia semakin nyata ketika media yang semestinya menjadi penjaga kepentingan publik dan pengawas kekuasaan justru kehilangan ruang independennya. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah tren menunjukkan bahwa pers nasional semakin terjepit oleh tekanan fiskal, politis, dan hukum. Ketika media tidak lagi berfungsi sebagai “mata dan telinga rakyat”, masyarakat mengalami hilangnya mekanisme kontrol yang sehat terhadap penguasa, memperlemah akuntabilitas dan transparansi publik.
Fenomena ini muncul di tengah dinamika nasional 2024–2025, di mana sebagian media massa bergantung pada anggaran publikasi pemerintah, sementara ruang digital dipenuhi narasi berbayar dari influencer dan buzzer. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap media arus utama menurun, dan warga terpaksa mencari informasi melalui kanal yang tidak selalu kredibel.
Ketergantungan Anggaran dan Reduksi Peran Pengawas
Industri media mengalami tekanan ekonomi yang berat akibat disrupsi digital dan berkurangnya iklan swasta. Banyak media lokal kemudian menggantungkan hidup pada dana publikasi pemerintah pusat maupun daerah. Situasi ini membuat media terikat secara finansial kepada pihak yang seharusnya mereka kritik, sehingga independensi redaksi menjadi rapuh.
Dalam praktiknya, sejumlah media yang mengangkat isu sensitif—seperti dugaan korupsi anggaran daerah atau kegagalan layanan publik—melaporkan tekanan, baik langsung maupun tersirat, yang berdampak pada pembungkaman diri (self-censorship). Media yang kritis berisiko kehilangan kontrak iklan, sementara media yang lebih “bersahabat” dengan narasi pemerintah justru memperoleh keuntungan pendanaan.
Tekanan Hukum dan Intimidasi terhadap Jurnalis
Selain tekanan ekonomi, jurnalis juga menghadapi ancaman hukum yang semakin sering dipakai untuk membungkam kritik. Beberapa wartawan yang menjalankan tugas investigatif dilaporkan mengalami pelaporan balik (defamation suit), intimidasi, dan bahkan ancaman pidana berkedok hukum. Alat hukum yang seharusnya melindungi kebebasan berpendapat justru kadangkala digunakan untuk melumpuhkan penyelidikan terhadap pejabat publik.
Fenomena ini turut mempersempit ruang gerak media untuk menjalankan fungsi kontrol sosialnya secara efektif.
Indeks Kebebasan Pers Melemah
Penurunan kualitas kebebasan pers tercermin dalam indeks global. Menurut World Press Freedom Index 2025 yang dirilis oleh Reporters Without Borders (RSF), peringkat kebebasan pers Indonesia turun signifikan dibanding tahun sebelumnya, mencerminkan tantangan sistemik yang dihadapi oleh jurnalis dan media di Indonesia.
Melemahnya posisi media ini berdampak langsung pada cara publik menerima informasi. Ketika kritik terhadap kebijakan tidak lagi tersalurkan melalui kanal terpercaya, warga mengalami kekosongan narasi yang diuji secara fakta dan konteks.
Distraksi Opini dan Industrialisasi Informasi
Krisis kebebasan pers tidak hanya terlihat dalam media konvensional. Di ranah digital, industri buzzer dan influencer tumbuh pesat, mengisi ruang opini dengan konten yang sering kali dibayar oleh aktor atau kelompok kepentingan. Kendati sah secara formal, praktik ini sering menimbulkan distorsi informasi, di mana viralitas menjadi pengukur legitimasi, bukan akurasi dan kedalaman.
Fenomena “No Viral No Justice” semakin populer: isu-isu sosial atau pemerintahan sering kali baru mendapatkan respons publik atau aparat setelah menjadi viral, bukan karena mekanisme pengawasan jurnalistik yang kuat.
Dampak bagi Masyarakat
Ketika media kehilangan perannya sebagai penjaga demokrasi, rakyat menghadapi sejumlah konsekuensi nyata:
- Informasi yang disajikan cenderung terpolarisasi atau terfilter sesuai kepentingan tertentu, bukan berdasarkan fakta objektif.
- Pemantauan kebijakan publik menjadi lemah, sehingga praktik maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang sulit terungkap dini.
- Kepercayaan publik terhadap institusi media menurun, memperlemah kohesi sosial dan legitimasi demokrasi.
- Warga terpaksa mencari informasi alternatif, termasuk dari kanal yang tidak terverifikasi, yang berpotensi memperkuat disinformasi.
Solusi: Mengembalikan Fungsi Media sebagai Penjaga Rakyat
Untuk mengatasi krisis kebebasan pers dan memulihkan fungsi media sebagai penjaga kepentingan publik, diperlukan langkah strategis dan menyeluruh, antara lain:
1. Reformasi Belanja Iklan Pemerintah
Belanja iklan dan publikasi pemerintah pusat maupun daerah harus dikelola secara independen, transparan, dan berbasis jangkauan objektif—bukan melalui pertimbangan atau hubungan bisnis. Mekanisme ini perlu diawasi komunitas jurnalis dan lembaga independen.
2. Proteksi Hukum untuk Jurnalis
Negara harus memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugas investigatif, termasuk menjamin keamanan hukum dan melindungi mereka dari pelaporan balik atau ancaman yang tidak berdasar. Mekanisme ini perlu didukung oleh reformasi legislasi yang jelas.
3. Penguatan Media Publik dan Nirlaba
Lembaga media publik seperti RRI dan TVRI perlu dijamin independensinya dari pengaruh eksekutif, dan didukung sebagai ruang informasi yang adil serta bebas tekanan. Selain itu, pengembangan media komunitas dan organisasi nirlaba perlu diperkuat sebagai alternatif informatif yang kredibel.
4. Regulasi Konten Berbayar
Konten yang disponsori oleh aktor atau kelompok kepentingan (termasuk influencer dan buzzer) harus diberi label yang jelas agar publik dapat membedakan antara opini komersial, propaganda, dan jurnalistik profesional.
5. Literasi Media untuk Publik
Upaya literasi media kepada masyarakat perlu diperluas agar warga dapat lebih bijak menilai dan memverifikasi informasi yang mereka terima, serta memahami perbedaan antara jurnalisme yang kredibel dan konten berbayar.
Krisis kebebasan pers berarti rakyat kehilangan penjaga yang paling penting dalam demokrasi: media yang bebas, kritis, dan independen. Tanpa pilar pers yang kuat, akuntabilitas pemerintahan melemah, dan ruang publik dipenuhi narasi yang tidak selalu mengedepankan kebenaran. Untuk itu, memperkuat kebebasan pers bukan hanya menjadi cita-cita demokrasi, tetapi kebutuhan mendesak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.



