By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 9 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pasal Penghinaan Dibatasi, Kebebasan Berpendapat Harus Tetap Terjaga!
Pemerintah

Pasal Penghinaan Dibatasi, Kebebasan Berpendapat Harus Tetap Terjaga!

Diajeng Maharani
Last updated: January 6, 2026 1:13 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemerintah menjelaskan pengaturan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemerintah menegaskan pasal tersebut memiliki pembatasan ketat agar tidak mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.

Pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru.
Ketentuan tersebut disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama.

Penjelasan Pemerintah atas Pasal Penghinaan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pasal tersebut tidak berlaku luas seperti ketentuan sebelumnya. Penghinaan hanya dibatasi terhadap enam lembaga negara yang disebutkan secara tegas dalam KUHP baru.

Enam lembaga tersebut meliputi Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pasal penghinaan lembaga negara dikategorikan sebagai delik aduan.

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila pimpinan lembaga terkait mengajukan laporan resmi. Pemerintah menilai pembatasan tersebut menjadi pengaman konstitusional bagi kebebasan berpendapat warga negara.

Kekhawatiran Publik dan Tantangan Implementasi

Di ruang publik, muncul kekhawatiran pasal tersebut dapat mengekang kritik terhadap kekuasaan. Isu ini menguat seiring mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru secara nasional.

You Might Also Like

Kasus SPBU Digital, Partai X: Korupsi Teknologi Sama Berbahayanya dengan Manual!
Kurikulum Mau Disesuaikan Lagi, Partai X: Masalahnya Bukan di Siswa, Tapi di Lapangan Kerja yang Tak Ada!
Mensos Sebut Pihak Penting untuk Pemulihan Ekonomi Sumatra Pasca-Bencana, Kepentingan Rakyat Utama!
IWPI Tegas: Negara Hukum Tak Kenal Tenggat Bohongan, Partai X: Keadilan Pajak Harus Patuh Prosedur!

Pemerintah menegaskan tidak ada satu pun pasal yang mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah. Menyampaikan kritik dinilai sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Namun, pengalaman sebelumnya menunjukkan implementasi hukum sering berbeda dari maksud normatif pembentuk undang-undang. Karena itu, pengawasan publik terhadap penerapan pasal ini menjadi kebutuhan mendesak.

Peringatan Partai X atas Peran Negara

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan fungsi dasar negara.
Menurutnya, negara memiliki tiga tugas utama yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

Pembentukan hukum pidana tidak boleh mengaburkan fungsi perlindungan terhadap kebebasan sipil. Negara wajib memastikan hukum tidak menjadi alat pembungkaman kritik dan kontrol publik.

Prayogi menilai kebebasan berpendapat adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga secara konsisten. Tanpa kebebasan tersebut, akuntabilitas kekuasaan akan melemah dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Prinsip Partai X dalam Kebebasan Berpendapat

Partai X berpandangan hukum harus melayani kepentingan rakyat, bukan melindungi ego kekuasaan. Kritik publik merupakan instrumen koreksi dalam sistem demokrasi yang sehat.

Negara wajib membedakan antara penghinaan personal dan kritik kebijakan berbasis kepentingan umum. Penegakan hukum harus menjunjung keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural.

Solusi Partai X untuk Implementasi KUHP Baru

Partai X mendorong pemerintah menyusun pedoman teknis penerapan pasal penghinaan secara transparan. Pedoman tersebut harus melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas pers.

Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan khusus terkait kebebasan berekspresi dan HAM. Setiap laporan penghinaan lembaga negara harus diuji secara ketat dan proporsional.

Partai X menegaskan kebebasan berpendapat tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas semu. Demokrasi hanya akan kuat jika kritik dijamin dan kekuasaan diawasi secara terbuka.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Oligarki dan Pemborosan Birokrasi dalam Pemerintahan
Next Article Negara Rapuh Struktural dan Daya Beli yang Terus Turun

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

DIM RUU KUHAP Diterima DPR, Partai X: Jangan Cuma Terima Daftar, Tapi Pastikan Isi Pro Rakyat!

June 19, 2025
Ekonomi

Kemiskinan Katanya Turun, Partai X: Tapi Rakyat Masih Tercekik, Bongkar Statistik yang Menipu!

July 28, 2025
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) tampil di panggung
Ekonomi

UMKM Peruri Dipamerkan di Bangkok, Partai X: Kenapa di Luar Negeri Diperkuat, di Dalam Negeri Dibiarkan?

July 30, 2025
Pemerintah

Rakyat Ditindas, Alam Ditebas

December 14, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.