beritax.id – Kejaksaan Agung memaparkan capaian kinerja bidang pengawasan sepanjang tahun 2025 secara terbuka kepada publik. Sebanyak 157 jaksa dan pegawai nonjaksa dijatuhi sanksi disiplin atas berbagai pelanggaran. Data tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Pemaparan dilakukan dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Anang menjelaskan 157 pelanggar terdiri dari 101 jaksa dan 56 aparatur sipil negara nonjaksa. Seluruh pelanggar dijatuhi sanksi berbeda, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Berdasarkan klasifikasi hukuman, sebanyak 44 orang menerima sanksi ringan. Sebanyak 44 orang lainnya dijatuhi sanksi kategori sedang.
Sementara itu, 69 jaksa dijatuhi sanksi berat oleh institusi kejaksaan. Sebagian dari mereka dicopot dari jabatan, bahkan diberhentikan sebagai jaksa.
Penegakan Disiplin dan Integritas Lembaga
Kejaksaan Agung tidak merinci identitas serta jenis pelanggaran para jaksa dan pegawai tersebut. Namun Anang menegaskan sanksi pidana berujung pada pemecatan dari institusi.
Pemecatan dilakukan setelah proses hukum berjalan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut diambil untuk menjaga asas keadilan dan kepastian hukum.
Penegakan disiplin ini menunjukkan adanya upaya pembenahan internal di tubuh kejaksaan. Namun publik tetap menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat.
Tanggapan Kritis Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi negara. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjadi teladan integritas bagi masyarakat.
Menurut Rinto, tugas negara sejatinya hanya tiga dan tidak boleh disimpangkan. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Ia mengingatkan bahwa korupsi di tubuh aparat negara merusak kepercayaan publik. Jika kepercayaan runtuh, maka supremasi hukum akan kehilangan legitimasi.
Rinto menilai pemecatan jaksa bermasalah harus menjadi awal pembersihan menyeluruh. Langkah simbolik tidak cukup tanpa reformasi sistemik dan berkelanjutan.
Prinsip Partai X dalam Penegakan Hukum
Partai X menempatkan integritas aparat sebagai fondasi utama negara hukum. Penegakan hukum harus bebas dari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Prinsip keadilan substantif harus mengalahkan kepentingan korporasi maupun pejabat kekuasaan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Partai X menolak kompromi terhadap pelanggaran etik dan pidana aparat negara. Negara harus berani membersihkan institusinya sendiri demi keadilan rakyat.
Solusi Partai X untuk Reformasi Aparatur
Partai X mendorong audit etik dan kinerja aparat penegak hukum secara berkala. Pengawasan internal harus diperkuat dengan keterlibatan lembaga independen.
Rekrutmen dan promosi aparat wajib berbasis integritas, bukan kedekatan kekuasaan. Sistem perlindungan pelapor pelanggaran harus dijamin oleh negara.
Partai X juga mendorong transparansi publik atas hasil pemeriksaan pelanggaran aparat. Keterbukaan menjadi kunci membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Penutup: Membersihkan Negara dari Dalam
Kasus 69 jaksa yang dipecat menjadi cermin rapuhnya integritas aparatur negara. Namun momentum ini harus dijadikan titik balik reformasi penegakan hukum.
Partai X menegaskan pemberantasan korupsi harus dimulai dari dalam institusi negara. Tanpa aparat bersih, keadilan hanya akan menjadi slogan kosong.



