By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 16 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Rule by Law: Ketika Hukum Indonesia Dipakai Mengatur Rakyat, Bukan Membatasi Kekuasaan
Pemerintah

Rule by Law: Ketika Hukum Indonesia Dipakai Mengatur Rakyat, Bukan Membatasi Kekuasaan

Diajeng Maharani
Last updated: December 30, 2025 1:39 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Rule by Law: Ketika Hukum Indonesia Dipakai Mengatur Rakyat, Bukan Membatasi Kekuasaan
SHARE

beritax.id – Hukum Indonesia secara konstitusional dirancang untuk membatasi kekuasaan dan melindungi warga negara. Namun, dalam praktik yang semakin terasa belakangan ini, hukum justru tampak berfungsi sebaliknya: menjadi alat untuk mengatur, menertibkan, bahkan membungkam rakyat, sementara kekuasaan bergerak dengan ruang yang jauh lebih longgar. Inilah gejala klasik rule by law, ketika hukum tidak lagi berdiri di atas kekuasaan, melainkan dijadikan perpanjangan tangan kekuasaan itu sendiri.

Regulasi Kuat ke Bawah, Longgar ke Atas

Sejumlah kebijakan dan penegakan hukum mutakhir memperlihatkan pola yang konsisten. Aturan cepat diterapkan terhadap masyarakat kecil, aktivis, buruh, petani, hingga warga yang menyuarakan kritik. 

Sebaliknya, pelanggaran yang melibatkan kepentingan pejabat atau ekonomi sering berujung pada kompromi, penundaan, atau sanksi ringan. Ketimpangan ini menimbulkan kesan bahwa hukum tegas ke bawah, tetapi lentur ke atas. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi menjadi penyeimbang kekuasaan, melainkan instrumen pengendali sosial.

Kritik Dipersempit, Kekuasaan Diperluas

Di tengah berbagai polemik nasional—mulai dari pembahasan undang-undang strategis yang minim partisipasi publik hingga penggunaan pasal-pasal karet—ruang kritik publik semakin menyempit. Kritik kerap dibingkai sebagai ancaman ketertiban, stabilitas, atau bahkan keamanan nasional. Narasi ini membuat hukum tampil seolah netral, padahal ia sedang diarahkan untuk melindungi kepentingan tertentu.

Akibatnya, hukum kehilangan fungsi etiknya dan berubah menjadi alat manajemen kekuasaan.

Dampak Sosial: Ketakutan dan Ketidakpercayaan

Ketika hukum dipersepsikan tidak adil, masyarakat mulai menjauh. Rasa takut menggantikan keberanian berpendapat, dan ketidakpercayaan tumbuh terhadap institusi penegak hukum. Ini bukan sekadar krisis hukum, tetapi krisis legitimasi negara. 

You Might Also Like

Pemberdayaan Perempuan, Partai X: Ketahanan Pangan Butuh Aksi Nyata, Bukan Janji!
Dari Analisis ke Alibi: “Wicked Problem” dan Penyangkalan Kerusakan Negara
Ketika Pejabat Sibuk Berkuasa, Rakyat Sibuk Bertahan Hidup
Aceh Diminta Percepat BTT, Partai X Dorong Respons Cepat Daerah

Negara mungkin tampak kuat di atas kertas, namun rapuh di mata warganya. Hukum yang tidak dipercaya tidak akan ditaati dengan kesadaran, hanya dengan paksaan.

Rule by Law vs Rule of Law

Perbedaan antara rule by law dan rule of law terletak pada siapa yang dibatasi. Rule of law menempatkan kekuasaan di bawah hukum. Rule by law menempatkan hukum di bawah kekuasaan. Ketika hukum dipakai untuk membungkam kritik, membatasi partisipasi, dan mengamankan kepentingan kelompok, maka demokrasi perlahan berubah menjadi prosedural tanpa keadilan substantif. Inilah bahaya yang sedang dihadapi Indonesia hari ini.

Solusi: Mengembalikan Hukum sebagai Penjaga Kekuasaan

Pemulihan kepercayaan terhadap hukum harus dimulai dengan keberanian negara menempatkan dirinya di bawah hukum. Penegakan hukum wajib konsisten tanpa pandang bulu, terutama terhadap pemegang kekuasaan. 

Pasal-pasal multitafsir yang rawan disalahgunakan perlu dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan publik. Lembaga penegak hukum harus diperkuat independensinya, bukan dikendalikan secara kekuasaan. Tanpa koreksi arah ini, hukum akan terus dipakai untuk mengatur rakyat, sementara kekuasaan berjalan tanpa batas. Hukum seharusnya menjadi pagar bagi kekuasaan, bukan cambuk bagi warga negara.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Indonesia Krisis: Pemerintah Klaim Sejahtera, Kelas Menengah Jatuh Perlahan
Next Article Kenapa Banyak Orang Ingin Jadi Presiden? Padahal Presiden Hanya Pengelola

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Seputar Pajak

Pajak Mencekik Rakyat: Ketika Setiap Keputusan Kebijakan Menambah Beban dan Mengurangi Kesejahteraan

February 16, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Eks Wakil Menteri BUMN Gagal Jadi Pejabat, Partai X: Jabatan Bukan Hadiah!

October 13, 2025
Agama

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Partai X: Santri Butuh Kepastian, Bukan Struktur Baru!

October 24, 2025
Pemerintah

Opini “Politik” Hari Ini Tak Lagi Netral, Media Mainstream Jadi Corong Kekuasaan dan Kapital

May 28, 2025
Pemerintah

Purbaya Ungkap Keributan BPJS Kesehatan PBI, Reformasi Sistem Diperlukan!

February 12, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.