beritax.id – Hukum Indonesia secara konstitusional dirancang untuk membatasi kekuasaan dan melindungi warga negara. Namun, dalam praktik yang semakin terasa belakangan ini, hukum justru tampak berfungsi sebaliknya: menjadi alat untuk mengatur, menertibkan, bahkan membungkam rakyat, sementara kekuasaan bergerak dengan ruang yang jauh lebih longgar. Inilah gejala klasik rule by law, ketika hukum tidak lagi berdiri di atas kekuasaan, melainkan dijadikan perpanjangan tangan kekuasaan itu sendiri.
Regulasi Kuat ke Bawah, Longgar ke Atas
Sejumlah kebijakan dan penegakan hukum mutakhir memperlihatkan pola yang konsisten. Aturan cepat diterapkan terhadap masyarakat kecil, aktivis, buruh, petani, hingga warga yang menyuarakan kritik.
Sebaliknya, pelanggaran yang melibatkan kepentingan pejabat atau ekonomi sering berujung pada kompromi, penundaan, atau sanksi ringan. Ketimpangan ini menimbulkan kesan bahwa hukum tegas ke bawah, tetapi lentur ke atas. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi menjadi penyeimbang kekuasaan, melainkan instrumen pengendali sosial.
Kritik Dipersempit, Kekuasaan Diperluas
Di tengah berbagai polemik nasional—mulai dari pembahasan undang-undang strategis yang minim partisipasi publik hingga penggunaan pasal-pasal karet—ruang kritik publik semakin menyempit. Kritik kerap dibingkai sebagai ancaman ketertiban, stabilitas, atau bahkan keamanan nasional. Narasi ini membuat hukum tampil seolah netral, padahal ia sedang diarahkan untuk melindungi kepentingan tertentu.
Akibatnya, hukum kehilangan fungsi etiknya dan berubah menjadi alat manajemen kekuasaan.
Dampak Sosial: Ketakutan dan Ketidakpercayaan
Ketika hukum dipersepsikan tidak adil, masyarakat mulai menjauh. Rasa takut menggantikan keberanian berpendapat, dan ketidakpercayaan tumbuh terhadap institusi penegak hukum. Ini bukan sekadar krisis hukum, tetapi krisis legitimasi negara.
Negara mungkin tampak kuat di atas kertas, namun rapuh di mata warganya. Hukum yang tidak dipercaya tidak akan ditaati dengan kesadaran, hanya dengan paksaan.
Rule by Law vs Rule of Law
Perbedaan antara rule by law dan rule of law terletak pada siapa yang dibatasi. Rule of law menempatkan kekuasaan di bawah hukum. Rule by law menempatkan hukum di bawah kekuasaan. Ketika hukum dipakai untuk membungkam kritik, membatasi partisipasi, dan mengamankan kepentingan kelompok, maka demokrasi perlahan berubah menjadi prosedural tanpa keadilan substantif. Inilah bahaya yang sedang dihadapi Indonesia hari ini.
Solusi: Mengembalikan Hukum sebagai Penjaga Kekuasaan
Pemulihan kepercayaan terhadap hukum harus dimulai dengan keberanian negara menempatkan dirinya di bawah hukum. Penegakan hukum wajib konsisten tanpa pandang bulu, terutama terhadap pemegang kekuasaan.
Pasal-pasal multitafsir yang rawan disalahgunakan perlu dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan publik. Lembaga penegak hukum harus diperkuat independensinya, bukan dikendalikan secara kekuasaan. Tanpa koreksi arah ini, hukum akan terus dipakai untuk mengatur rakyat, sementara kekuasaan berjalan tanpa batas. Hukum seharusnya menjadi pagar bagi kekuasaan, bukan cambuk bagi warga negara.



