By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 27 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Ketidakkonsistenan Pemerintah atas Tidak Terbitnya Perpanjangan Tarif UMKM 0,5% sampai Akhir 2025
Pemerintah

Ketidakkonsistenan Pemerintah atas Tidak Terbitnya Perpanjangan Tarif UMKM 0,5% sampai Akhir 2025

Diajeng Maharani
Last updated: December 27, 2025 8:21 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

Disusun oleh:
Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, CCL
Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I)
dan Pembina Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

  1. Terjadi Ketidakkonsistenan pemerintah antara Pernyataan Kebijakan dan Produk Hukum
    Secara faktual dan yuridis, sampai 26 Desember 2025:
    Tidak ada PP, PMK, maupun peraturan setingkat yang secara eksplisit memperpanjang masa berlakunya tarif PPh Final UMKM 0,5%.
    Padahal, pernyataan resmi pejabat pemerintah (Menkeu/DJP) telah menyampaikan niat perpanjangan hingga 2025.
    Ini melanggar asas kepastian hukum (rechtszekerheid), karena:
    Wajib Pajak tidak boleh dipandu hanya oleh pernyataan lisan atau siaran pers.
    Dalam hukum pajak berlaku prinsip lex scripta, lex certa (harus tertulis dan jelas).
  2. Pemerintah Telah Gagal Menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
    Ketidak-terbitan aturan ini berpotensi melanggar:
    Asas kepastian hukum
    Asas kecermatan
    Asas kepercayaan yang sah (legitimate expectation)
    UMKM telah:
    Membuat keputusan bisnis & kepatuhan pajak berdasarkan pernyataan resmi negara.
    Mengharapkan kelanjutan insentif sebagai kebijakan transisi, bukan hadiah.
    Ketika negara berjanji secara kebijakan, lalu diam secara hukum, itu cacat tata kelola pemerintahan.
  3. Evaluasi Kebijakan Tidak Boleh Mengorbankan Kepastian Hukum
    Alasan pemerintah:
    Masih evaluasi dampak
    Masih pembahasan internal
    Menunggu kesiapan UMKM “naik kelas”
    Secara hukum:
    Evaluasi kebijakan TIDAK BOLEH menghentikan hak yang sudah dijanjikan, tanpa:
    aturan peralihan, masa transisi, atau penegasan tertulis.
    Jika pemerintah ingin mengakhiri insentif, seharusnya: Dinyatakan tegas dalam peraturan, bukan dibiarkan abu-abu.
  4. Dampak Hukum Nyata bagi UMKM
    Akibat tidak terbitnya aturan:
    UMKM bingung menentukan rezim pajak
    Berisiko:
    Salah bayar
    Salah lapor
    Dikoreksi di kemudian hari
    Beban kepatuhan meningkat, padahal insentif dimaksudkan untuk kesederhanaan.
    Ironis:
    UMKM patuh justru paling dirugikan,
    sementara yang tidak patuh “aman” karena tidak tercatat.
  5. Posisi Hukum yang Paling Aman (Defensive Position)
    Secara konservatif dan aman hukum:
    UMKM yang masa PP 23/2018 Jo PP 55/2022-nya sudah habis → WAJIB beralih ke skema normal
    UMKM yang masih dalam jangka waktu → masih boleh 0,5%
    Namun secara kebijakan publik: Negara wajib bertanggung jawab atas kebingungan ini.
  6. Catatan Kritis untuk Negara (Sangat Layak Disuarakan oleh P5I, IKPI, AKP2I, PERKOPPI, P3KPI )
    Pemerintah tidak boleh:
    Menunda regulasi tapi tetap menuntut kepatuhan
    Memberi harapan tanpa payung hukum
    Mengalihkan beban kebijakan kepada UMKM
    Jika negara ingin mengakhiri 0,5% → nyatakan.
    Jika ingin memperpanjang → terbitkan.
    Bukan membiarkan Wajib Pajak berjalan dalam kabut hukum.

Penutup

“Ketidak-terbitan peraturan perpanjangan PPh Final UMKM 0,5% hingga akhir 2025 bukan semata persoalan teknis, melainkan persoalan serius mengenai kepastian hukum, tata kelola fiskal, dan tanggung jawab negara terhadap pelaku usaha kecil yang justru selama ini paling patuh.”

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Biaya Demokrasi Dipersoalkan, Biaya Kekuasaan Dihalalkan
Next Article Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD: Jalan Pintas Kekuasaan, Jalan Mundur Demokrasi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Danantara Borong Gula Petani, Partai X: Petani Lapar, Mereka Cuma Dapat Janji Manis!

August 26, 2025
KriminalPendidikan

Kejagung Periksa Kasus Laptop, Partai X: Proyek Pendidikan Jangan Jadi Proyek Tipu Rakyat!

June 9, 2025
Pemerintah

Kemhan Perkuat Pertahanan Negara, Partai X: Negara Butuh Perlindungan, Rakyat Butuh Keamanan!

October 1, 2025
Pemerintah

Tunjangan DPR Dialihkan ke Honorer, Partai X: Honorer Butuh, Rakyat Lupa Diperhatikan!

September 4, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.