By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 20 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Mengejar Angka, Mengorbankan Kepastian Hukum Pajak?
Berita Terkini

Mengejar Angka, Mengorbankan Kepastian Hukum Pajak?

Penulis : Yunandi Juneris, S.H.

Rey & Co
Last updated: December 19, 2025 3:02 pm
By Rey & Co
Share
3 Min Read
“Target penerimaan pajak dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan Indonesia”
SHARE

Target Penerimaan dan Tekanan Administratif

Pernyataan pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa baru sebagian kecil Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mencapai target setoran penuh patut dibaca secara kritis. Fakta ini bukan sekadar soal kinerja, melainkan juga membuka ruang refleksi mengenai bagaimana target penerimaan pajak ditetapkan dan dijalankan. Lebih jauh, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak Wajib Pajak.

Dalam praktik administrasi perpajakan, target setoran KPP umumnya diturunkan secara top-down dengan pendekatan kuantitatif. Akibatnya, ukuran keberhasilan menjadi sangat sederhana: tercapai atau tidak tercapai. Namun demikian, ketika target angka tidak diimbangi dengan parameter kualitas penegakan hukum, tekanan pencapaian penerimaan berpotensi mendorong praktik yang menyimpang dari asas keadilan pajak.

Pemeriksaan Agresif dan Persepsi Ketidakadilan

Dalam realitasnya, tidak sedikit Wajib Pajak merasakan pengawasan dan pemeriksaan pajak dilakukan secara semakin agresif. Bahkan, dalam beberapa kasus, langkah tersebut tampak semata-mata ditujukan untuk mengejar target penerimaan. Koreksi pajak yang dipaksakan, penafsiran norma yang terlalu luas, serta penerbitan surat ketetapan pajak yang minim analisis substansi transaksi kerap menjadi keluhan.

Oleh karena itu, muncul persepsi bahwa negara bersikap “dzolim” terhadap Wajib Pajak. Persepsi ini bukan lahir karena kewajiban pajak itu sendiri, melainkan karena cara pemungutannya yang dinilai tidak adil dan tidak proporsional.

Lonjakan Sengketa Pajak sebagai Dampak Langsung

Selanjutnya, tekanan target setoran juga berdampak langsung pada meningkatnya jumlah sengketa pajak. Wajib Pajak yang merasa dirugikan akhirnya terdorong menempuh jalur keberatan, banding, bahkan gugatan di Pengadilan Pajak. Pada titik ini, sistem keberatan dan peradilan pajak menjadi tempat pelampiasan dari kebijakan penerimaan yang terlalu menekan.

Alih-alih meningkatkan penerimaan negara secara sehat dan berkelanjutan, pendekatan tersebut justru memindahkan beban kegagalan target kepada Wajib Pajak dan lembaga peradilan pajak. Dengan kata lain, angka penerimaan mungkin dikejar, tetapi biaya sosial dan hukum ikut meningkat.

You Might Also Like

30 Ribu Rumah Subsidi untuk Nakes, Partai X: Janji Manis atau Solusi Nyata?
Jangan Tutup Mata Melihat Kehancuran Indonesia!
Skema Baru Bansos, Partai X: Pastikan Efektif, Efisien, dan Tidak Merugikan Rakyat
Anggaran Pendidikan Tertinggi, Partai X: Angka Naik, Tapi Sekolah Masih Bocor dan Mahal!

Ancaman terhadap Kepatuhan Sukarela

Lebih mengkhawatirkan lagi, pola semacam ini berisiko menggerus kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Wajib Pajak yang merasa diperlakukan secara koersif cenderung memandang pajak sebagai beban yang harus dihindari. Padahal, sistem perpajakan modern justru bertumpu pada kepercayaan, transparansi, dan kepastian hukum.

Jika kepercayaan tersebut runtuh, maka kepatuhan jangka panjang akan semakin sulit dibangun. Pada akhirnya, negara justru akan menghadapi resistensi yang lebih besar dalam menghimpun penerimaan.

Menata Ulang Orientasi Target Pajak

Oleh sebab itu, evaluasi target setoran KPP sudah semestinya tidak hanya berbasis angka. Sebaliknya, penilaian kinerja perlu memasukkan indikator kualitas penegakan hukum, tingkat sengketa pajak, serta perlindungan hak Wajib Pajak. Penerimaan negara yang berkelanjutan tidak lahir dari tekanan administratif, melainkan dari tata kelola pajak yang adil dan profesional.

Dengan demikian, jika negara benar-benar ingin memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan, keadilan dalam proses pemungutan harus ditempatkan sejajar dengan target penerimaan. Tanpa keseimbangan tersebut, target setoran pajak justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru dalam sistem perpajakan nasional.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sengketa Pajak Johan Antonius di Pengadilan Pajak terkait dugaan cacat prosedur DJP Ketika Hukum Pajak Kehilangan Wajah Keadilan: Dugaan Ketidakadilan Direktorat Jenderal Pajak dalam Pemeriksaan Wajib Pajak
Next Article Pemerintah Tetapkan Fleksibilitas Kerja ASN, Pastikan Layanan Tetap Terjaga!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Berita TerkiniPemerintah

Poin-poin Kasus LPEI! Partai X: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

March 8, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Analisa Konsistensi Pidato Prabowo, Partai X: Nilai Cuma 3/10 Menurut AI

June 5, 2025
Tren peningkatan kemenangan DJP di Pengadilan Pajak dari 2020 hingga 2024.
Berita Terkini

Sengketa Pajak Mematikan: 1 dari 3 Kasus Wajib Pajak Dibantahkan di Meja Sidang

October 30, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Biaya Medis Melesat! Partai X: Rakyat Sehat atau Malah Kantong yang Sakit?

March 27, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.