By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 24 March 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Banjir Bandang Disebut Salah Hujan: Padahal yang Menebang Hutan Bukan Awan
Pemerintah

Banjir Bandang Disebut Salah Hujan: Padahal yang Menebang Hutan Bukan Awan

Diajeng Maharani
Last updated: December 19, 2025 1:43 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Banjir Bandang Disebut Salah Hujan: Padahal yang Menebang Hutan Bukan Awan
SHARE

beritax.id – Setiap kali banjir bandang melanda berbagai wilayah Indonesia, penjelasan resmi hampir selalu seragam curah hujan ekstrem. Narasi ini kembali muncul dalam rangkaian bencana banjir bandang yang terjadi di sejumlah daerah seperti Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi dalam beberapa waktu terakhir. Hujan dijadikan kambing hitam, seolah-olah bencana turun murni dari langit tanpa campur tangan manusia.

Padahal, publik tidak lupa bahwa perubahan bentang alam akibat deforestasi dan eksploitasi sumber daya berlangsung jauh sebelum hujan deras datang.

Fakta Lapangan: Hutan Menyusut, Risiko Meningkat

Berbagai laporan organisasi lingkungan menunjukkan bahwa wilayah-wilayah yang terdampak banjir bandang memiliki tingkat pembukaan hutan yang tinggi. Alih fungsi kawasan hutan menjadi tambang, perkebunan skala besar, hingga pembangunan infrastruktur telah menghilangkan fungsi resapan air alami.

Ketika tutupan hutan menipis, tanah kehilangan daya ikatnya. Air hujan yang seharusnya diserap justru mengalir deras, membawa lumpur, kayu, dan batu ke permukiman warga.

Menyederhanakan banjir sebagai “bencana alam” berisiko menutup evaluasi kebijakan. Jika hujan dianggap satu-satunya penyebab, maka izin tambang, konsesi hutan, dan proyek skala besar tak pernah benar-benar dipertanyakan.

Narasi ini secara tidak langsung melindungi kepentingan korporasi dan membebaskan pengambil kebijakan dari tanggung jawab struktural atas kerusakan lingkungan yang mereka izinkan.

You Might Also Like

Anggota DPR Dapat Tunjangan Beras Rp 12 Juta, Partai X: Rakyat Lapar, Mereka Hidup Mewah!
Nadiem Gaji Tenaga Ahli Pakai APBN, Transparansi Harus Ditingkatkan!
Ancaman Bom di Penerbangan Haji, Partai X: Jangan Tunggu Ledakan Baru Intelijen Bergerak!
DPR Apresiasi MoU Polri–Kejagung, Penegakan Hukum Harus Efektif!

Rakyat Menanggung, Pelaku Tak Tersentuh

Di sisi lain, warga kehilangan rumah, lahan pertanian rusak, dan aktivitas ekonomi lumpuh. Bantuan darurat sering datang terlambat, sementara pemulihan jangka panjang minim perencanaan.
Ironisnya, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah terdampak jarang dimintai pertanggungjawaban atas kontribusinya terhadap risiko bencana.

Apa yang terjadi bukan insiden tunggal, melainkan pola nasional. Dari hulu ke hilir, kebijakan eksploitasi sumber daya terus diperluas, sementara mitigasi bencana dan perlindungan lingkungan berjalan tertinggal. Selama hujan terus disalahkan, akar masalah akan tetap dibiarkan tumbuh.

Solusi: Berhenti Menyalahkan Awan, Mulai Mengoreksi Kebijakan

Agar banjir bandang tidak terus berulang, langkah nyata harus segera diambil:

  • Evaluasi menyeluruh izin tambang dan perkebunan. Terutama di daerah hulu dan kawasan rawan bencana.
  • Pemulihan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai. Rehabilitasi lingkungan harus menjadi prioritas, bukan proyek sampingan.
  • Penegakan hukum lingkungan yang tegas. Perusahaan perusak lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban.
  • Perubahan narasi kebijakan bencana. Bencana harus dilihat sebagai akibat interaksi alam dan kebijakan manusia.
  • Pelibatan masyarakat lokal. Warga setempat harus dilibatkan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Hujan memang turun dari langit, tetapi banjir bandang lahir dari keputusan di meja kebijakan. Selama negara terus menyalahkan awan dan menutup mata terhadap deforestasi, rakyat akan terus membayar harga dari kebijakan yang salah arah.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pembangunan IKN dengan Semangat Nusantara, Tapi Masyarakat Nusantaranya Dipinggirkan
Next Article Revisi Penyiaran: Informasi Disaring, Kritik Dibuang

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

KPK Ungkap Ketum PP Japto Dapat Jatah Tambang, Korupsi Harus Dibongkar!

March 12, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Larangan Investigasi di RUU Penyiaran dan Redupnya Cahaya Jurnalisme

December 17, 2025
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan Empat Pilar Kebangsaan adalah acuan hidup berbangsa dan bernegara
Pemerintah

Wakil Ketua MPR Bicara 4 Pilar, Partai X: Rakyat Butuh Pilar Keadilan!

September 23, 2025
Ketika Segelintir Oligarki Kendalikan Pemilu
Pemerintah

Ketika Segelintir Oligarki Kendalikan Pemilu

February 26, 2026
Pemerintah

Ketua DPRD Soppeng Aniaya Kabid, Tidak Ada Toleransi Kekerasan Pejabat

January 5, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.