By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 21 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Transparansi Dijanjikan, Sensor Dilegalkan
Pemerintah

Transparansi Dijanjikan, Sensor Dilegalkan

Diajeng Maharani
Last updated: December 18, 2025 1:54 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemerintah kerap menegaskan komitmennya pada transparansi dan keterbukaan informasi publik. Namun, janji tersebut kini dipertanyakan ketika berbagai regulasi dan wacana kebijakan justru membuka jalan bagi praktik sensor yang dilegalkan. Di saat masyarakat menuntut penjelasan atas kebijakan strategis, ruang informasi justru semakin dipersempit oleh aturan.

Kondisi ini mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran, penguatan kewenangan pengawasan konten digital, serta meningkatnya tekanan terhadap media dan jurnalis yang mengangkat isu sensitif.

Sensor Berbungkus Regulasi

Alih-alih disebut sebagai pembatasan, sensor kini hadir dengan istilah yang lebih halus: “pengendalian konten”, “penjagaan stabilitas”, atau “penertiban informasi”. Namun substansinya tetap sama negara memiliki kewenangan lebih besar untuk menentukan informasi mana yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi publik.

Dalam praktiknya, aturan semacam ini berpotensi menekan jurnalisme investigatif, membatasi kritik kebijakan, dan mendorong media melakukan swasensor demi menghindari sanksi administratif.

Kasus Aktual: Informasi Publik yang Makin Sulit Diakses

Dalam sejumlah isu nasional terkini mulai dari polemik kebijakan fiskal dan pajak, revisi undang-undang strategis, konflik agraria, hingga operasi keamanan di wilayah tertentu akses jurnalis terhadap data dan lokasi sering kali dibatasi. Pernyataan resmi mendominasi, sementara verifikasi lapangan justru dipersulit.

Situasi ini menciptakan ketimpangan informasi: negara memegang kendali narasi, sementara publik menerima versi yang telah disaring.

You Might Also Like

Puluhan Sopir Bus Dicek Urine, Partai X: Jangan Sampai Penumpang Jadi ‘Korban Ngegas’ di Jalan!
Deforestasi Mengalir, Banjir Bandang Menghantam, Korupsi Menguap
Revisi UU BUMN, Partai X: Jangan Tutup Celah Korupsi, Buka Celah Keadilan!
Dana Pemda Mengendap Triliunan, Partai X: Uang Rakyat Harus Bekerja untuk Rakyat!

Dampak Langsung bagi Publik

Ketika sensor dilegalkan, publik kehilangan hak dasarnya untuk mengetahui secara utuh. Kebijakan yang berdampak besar pada kehidupan masyarakat tidak lagi dibahas secara terbuka, melainkan dikemas dalam narasi sepihak. Akibatnya, kebingungan publik meningkat dan kepercayaan terhadap institusi negara terus menurun.

Ironisnya, kondisi ini justru membuka ruang bagi disinformasi, karena informasi resmi yang minim tidak mampu menjawab pertanyaan masyarakat.

Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan prasyarat demokrasi. Jika keterbukaan hanya dijanjikan di atas kertas sementara sensor dilegalkan melalui regulasi, maka demokrasi berjalan pincang. Kekuasaan tanpa pengawasan publik berisiko melahirkan kebijakan yang tidak berpihak dan sulit dipertanggungjawabkan.

Solusi: Keterbukaan sebagai Prinsip, Bukan Aksesori

Untuk memastikan transparansi tidak berhenti sebagai janji, langkah-langkah berikut perlu diambil:

  • Menolak legalisasi sensor yang berlebihan
    Regulasi harus melindungi hak publik atas informasi, bukan membatasinya.
  • Menjamin kebebasan pers dan jurnalisme investigatif
    Pers yang bebas adalah alat koreksi kebijakan, bukan ancaman negara.
  • Membuka akses data dan proses kebijakan secara aktif
    Transparansi harus diwujudkan melalui keterbukaan dokumen, data, dan ruang dialog.
  • Memperkuat mekanisme akuntabilitas publik
    Kritik dan pengawasan warga perlu diposisikan sebagai bagian dari tata kelola yang sehat.

Transparansi yang sejati tidak mungkin hidup berdampingan dengan sensor yang dilegalkan. Jika negara sungguh ingin membangun kepercayaan publik, maka yang dibutuhkan bukan kontrol informasi, melainkan keberanian untuk diawasi. Tanpa itu, janji transparansi hanya akan menjadi jargon kosong di tengah ruang publik yang terus menyempit.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Perpanjangan Izin Pertambangan, Lingkungan Dipersingkat
Next Article Pembangunan IKN dengan Semangat Nusantara, Tapi Masyarakat Nusantaranya Dipinggirkan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kepahlawanan Abad 21: Melindungi Rakyat dan Menegakkan Keadilan

November 17, 2025
Pemerintah

BNPT-Kemendes Ciptakan Desa Bebas Intoleransi, Partai X: Harmoni Butuh Tindakan Bukan Sekadar Wacana!

April 1, 2025
Pemerintah

Rieke Sebut 39 Pejabat Rangkap Jabatan, Partai X: Pejabat Kaya, Rakyat Tetap Sengsara!

September 25, 2025
Pemerintah

Membedakan Peran Pemimpin dan Negara sebagai Pilar Demokrasi Sehat

December 11, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.