By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 20 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU Perampasan Aset Ditunda, Kesabaran Rakyat yang Diuji
Pemerintah

RUU Perampasan Aset Ditunda, Kesabaran Rakyat yang Diuji

Diajeng Maharani
Last updated: December 18, 2025 1:49 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Di tengah tuntutan publik akan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korupsi, penundaan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset kembali memicu kekecewaan luas. Rancangan undang-undang yang selama ini dianggap sebagai instrumen penting untuk memiskinkan koruptor itu kembali tertahan, sementara kasus-kasus korupsi terus bermunculan dan merugikan negara.

RUU Perampasan Aset telah lama masuk dalam daftar kebutuhan mendesak pemberantasan korupsi. Namun alih-alih dipercepat, DPR dan pemerintah justru memilih memasukkannya kembali ke agenda jangka menengah. Langkah ini dipersepsikan publik sebagai bentuk penguluran waktu, bukan komitmen serius.

Dalam situasi di mana kepercayaan terhadap institusi pemerintahan sedang rapuh, penundaan ini terasa seperti pengabaian terhadap aspirasi rakyat.

Krisis Kepercayaan di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Penundaan RUU Perampasan Aset terjadi bersamaan dengan terbongkarnya berbagai kasus korupsi bernilai besar, mulai dari sektor perpajakan, pengadaan, hingga sumber daya alam. Publik melihat paradoks yang mencolok: korupsi terus berjalan, tetapi alat hukumnya justru ditahan.

Kondisi ini memperkuat kesan bahwa sistem hukum lebih melindungi aset pelaku daripada kepentingan rakyat.

Narasi Prosedural, Keadilan yang Tertunda

Alasan klasik seperti “perlu pendalaman”, “menunggu momentum pemerintahan”, atau “sinkronisasi regulasi” kembali dikemukakan. Namun bagi masyarakat, narasi prosedural ini terdengar sebagai dalih yang berulang. Keadilan yang terus ditunda pada akhirnya berubah menjadi ketidakadilan yang dilembagakan.

You Might Also Like

Cegah Kekerasan Anak, Partai X Minta Pengawasan Menyeluruh
Birokrasi Pendidikan Terlalu Gemuk untuk Bisa Melayani Rakyat
Ulil Setuju TPF Rais Aam PBNU, Partai X Dukung Transparansi
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Hukum yang lambat menghadapi korupsi adalah hukum yang kalah sebelum bertindak.

Tanggapan: Negara Tidak Boleh Lunak pada Koruptor

Menanggapi situasi ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa penundaan RUU Perampasan Aset mencederai fungsi dasar negara.

“Negara punya tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks korupsi, melindungi rakyat berarti memastikan uang negara bisa kembali. Melayani rakyat berarti menghadirkan keadilan yang nyata, bukan janji. Mengatur rakyat bukan berarti tunduk pada kepentingan kelompok,” tegas Rinto.

Ia menilai bahwa ketegasan negara terhadap koruptor adalah ukuran keberpihakan negara pada rakyat.

Dampak Nyata bagi Publik

Tanpa RUU Perampasan Aset, negara masih kesulitan merampas hasil kejahatan secara optimal. Akibatnya, kerugian negara tidak pulih sepenuhnya, sementara rakyat tetap menanggung dampaknya melalui layanan publik yang buruk, pajak yang berat, dan ketimpangan sosial yang melebar.

Bagi publik, penundaan ini bukan isu hukum semata, melainkan soal keadilan hidup sehari-hari.

Solusi: Mengakhiri Penundaan, Memulihkan Kepercayaan

Untuk menjawab kegelisahan publik, langkah-langkah berikut perlu segera diambil:

  • Mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset tanpa penguluran waktu
    Komitmen antikorupsi harus diwujudkan dalam tindakan, bukan janji.
  • Menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok
    Hukum tidak boleh tunduk pada perlindungan pejabat.
  • Transparansi proses legislasi
    Publik berhak mengetahui siapa yang menahan dan siapa yang mendorong pengesahan.
  • Sinkronisasi penegakan hukum yang berpihak pada pemulihan kerugian negara
    Koruptor tidak cukup dihukum badan, tetapi juga harus kehilangan hasil kejahatannya.

Penundaan RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal agenda legislasi, tetapi cermin keberanian negara menghadapi korupsi. Kesabaran rakyat ada batasnya, dan kepercayaan publik tidak bisa terus diminta tanpa bukti nyata.

Jika negara sungguh berpihak pada rakyat, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda keadilan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bayar Pajak adalah Zakat: Ucapan Menkeu yang Membingungkan
Next Article Dibilang Aman, Tapi Warga Papua Justru Mengungsi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

BGN Tegaskan Dapur MBG Harus Hindari Makanan Olahan, Publik Desak Kualitas Makanan Utamakan

December 15, 2025
Sosial

MPR Bicara Soal Perempuan, Partai X: Masalahnya Sudah Jelas, Aksinya yang Lemah!

May 8, 2025
Pemerintah

Wamenkop Sebut KDKMP Malut Triliunan, Partai X: Rakyat Tak Kebagian Satu Rupiah!

October 6, 2025
Ekonomi

Prabowo Beri Arahan MBG, Partai X: Rakyat Butuh Aksi Nyata, Bukan Perencanaan!

September 29, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.