beritax.id – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan tersebut menegaskan kewajiban pembayaran royalti berada pada penyelenggara pertunjukan komersial.
Putusan dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025. Gugatan diajukan sejumlah musisi nasional yang menuntut kepastian hukum perlindungan hak cipta.
Mahkamah menilai frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat lima menimbulkan multitafsir.
Ketidakjelasan norma berpotensi mengaburkan pihak yang bertanggung jawab membayar royalti. MK menegaskan penyelenggara pertunjukan memiliki kendali penuh atas penjualan tiket.
Keuntungan pertunjukan komersial ditentukan langsung oleh kebijakan penyelenggara acara. Karena itu, kewajiban membayar royalti tidak dapat dibebankan kepada pelaku pertunjukan. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pemegang hak cipta.
Makna Penting bagi Ekosistem Musik
Putusan MK memperjelas relasi hukum antara pencipta, pelaku, dan penyelenggara pertunjukan. Hak ekonomi pencipta dinilai harus dilindungi secara adil dan proporsional.
Mahkamah juga menegaskan mekanisme pembayaran royalti harus mengikuti aturan perundang-undangan. Frasa “imbalan yang wajar” kini dimaknai berdasarkan tarif dan mekanisme resmi. Langkah tersebut dinilai penting mencegah penyalahgunaan dan negosiasi sepihak. Kepastian tarif menjadi fondasi keadilan dalam industri kreatif nasional.
MK turut menekankan penerapan prinsip restorative justice dalam sanksi pidana hak cipta. Pendekatan tersebut diharapkan mendorong penyelesaian berkeadilan tanpa kriminalisasi berlebihan.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh melemahkan perlindungan hukum bagi pencipta. Penegakan hukum tetap harus tegas terhadap pelanggaran sistematis dan berulang. Publik menilai putusan ini harus diikuti pengawasan implementasi di lapangan. Tanpa pengawasan, putusan berpotensi hanya menjadi norma tertulis.
Sikap Partai X terhadap Putusan MK
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menanggapi putusan MK.
Ia menegaskan negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh diabaikan.
Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Perlindungan hak cipta merupakan bagian dari perlindungan kerja dan martabat pencipta.
Pelayanan negara diwujudkan melalui regulasi yang jelas dan dapat ditegakkan.
Pengaturan negara harus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara struktural.
Solusi Partai X untuk Penegakan Putusan MK
Partai X memandang hak cipta sebagai bagian dari kedaulatan kebudayaan nasional.
Karya kreatif harus dilindungi agar pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak.
Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan industri yang merugikan pencipta.
Regulasi harus berpihak pada keadilan, transparansi, dan keberlanjutan ekosistem kreatif.
Partai X mendorong pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan pascaputusan MK.
Otoritas terkait harus memperkuat pengawasan pembayaran royalti pertunjukan komersial.
Lembaga manajemen kolektif perlu diawasi agar bekerja transparan dan akuntabel.
Sanksi administratif harus diterapkan bagi penyelenggara yang mengabaikan kewajiban royalti.
Prayogi menegaskan hukum tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan semata.
Keadilan hanya terwujud jika negara hadir menegakkan hukum secara konsisten.



