By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 5 August 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kebebasan Informasi Terancam oleh Legislasi yang Mengkerut
Pemerintah

Kebebasan Informasi Terancam oleh Legislasi yang Mengkerut

Diajeng Maharini
Last updated: December 18, 2025 1:43 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Dalam beberapa tahun terakhir, arah legislasi di bidang informasi dan komunikasi menunjukkan kecenderungan mengerut. Aturan yang semula dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik perlahan berubah menjadi instrumen pembatasan. Banyak ketentuan disusun dengan bahasa luas dan multitafsir, membuka ruang penindakan yang berlebihan terhadap ekspresi dan pemberitaan. Ketika hukum menjadi kabur, kebebasan informasi menjadi korban pertama.

Legislasi idealnya hadir untuk melindungi warga dari penyalahgunaan kekuasaan. Namun ketika regulasi justru menempatkan negara sebagai penentu tunggal kebenaran informasi, keseimbangan demokrasi terganggu. Publik tidak lagi bebas mengakses, membagikan, dan mengkritisi informasi tanpa rasa khawatir. Hak untuk tahu perlahan berubah menjadi privilese yang bisa dicabut.

Dampak Langsung pada Media dan Jurnalisme

Media menjadi kelompok pertama yang merasakan dampak legislasi yang mengkerut. Jurnalis dipaksa bekerja di bawah bayang-bayang sanksi, bukan lagi didorong oleh kepentingan publik. Akibatnya, praktik sensor mandiri meningkat dan banyak isu penting tidak sampai ke ruang publik secara utuh. Ketika jurnalisme dibatasi, masyarakat kehilangan mata dan telinganya.

Pembatasan informasi tidak serta-merta menciptakan ketertiban. Sebaliknya, publik yang merasa dikontrol justru semakin tidak percaya pada narasi resmi. Ketertutupan melahirkan spekulasi, rumor, dan disinformasi yang sulit dikendalikan. Kepercayaan publik tidak tumbuh dari pembungkaman, melainkan dari keterbukaan.

Dalam sistem demokrasi, legislasi seharusnya memperluas partisipasi warga, bukan mempersempitnya. Kebebasan informasi adalah prasyarat agar rakyat dapat mengawasi kekuasaan, berpartisipasi dalam kebijakan, dan membuat keputusan yang sadar. Tanpa itu, demokrasi kehilangan substansinya dan berubah menjadi prosedur kosong.

Solusi: Menata Ulang Legislasi agar Melindungi Kebebasan Informasi

Pemerintah dan pembuat undang-undang perlu meninjau kembali regulasi yang berpotensi membatasi kebebasan informasi secara berlebihan. Setiap legislasi harus disusun dengan prinsip kejelasan hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara. Pelibatan publik, media, dan masyarakat sipil dalam proses legislasi perlu diperkuat agar aturan yang lahir mencerminkan kepentingan bersama. 

You Might Also Like

Kuasa tanpa Kendali: Ketika Wewenang Berubah Jadi Alat
Kemendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri, Partai X: Rakyat Tetap Tertinggal!
Pemerintah Pusat Bukan Bank, Menolak Logika Hutang antar Sesama Pelayan Publik
Desain Ketatanegaraan Salah: Sistem yang Tidak Memberi Ruang untuk Perubahan Substantif

Penegakan hukum harus diarahkan pada perlindungan dari penyalahgunaan informasi, bukan pada pembungkaman kritik dan perbedaan pendapat. Dengan legislasi yang membuka ruang dialog dan transparansi, kebebasan informasi dapat dijaga tanpa mengorbankan ketertiban publik. Kebebasan informasi bukan ancaman bagi negara ia justru fondasi bagi demokrasi yang sehat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article ASN dan PPPK Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Disiplin Ditegakkan Tanpa Toleransi
Next Article Mensos Serahkan Bantuan Rp 9 M untuk Aceh, Publik Minta Transparansi dalam Penggunaan Dana

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

BPJS Revisi Target, Partai X: PHK Banyak, Tapi Cuma Data yang Diubah!

October 24, 2025
MA Dapat Navigator Baru, Partai X: Jangan Cuma Ganti Sopir Kalau Peta Hukumnya Masih Ngawur!
Pemerintah

MA Dapat Navigator Baru, Partai X: Jangan Cuma Ganti Sopir Kalau Peta Hukumnya Masih Ngawur!

July 11, 2025
Seputar Pajak

Jasa Angkutan Dipaksa Masuk PPh 21?

April 20, 2026
Seputar Pajak

Purbaya Bicara Soal Ditjen Pajak, Tuntutan Reformasi dan Transparansi

December 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.