beritax.id – Jaksa Penuntut Umum mengungkap pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan untuk kepentingan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, enam belas Desember dua ribu dua puluh lima.
Jaksa menyebut Nadiem mengetahui Chromebook tidak sesuai kebutuhan pendidikan, khususnya wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Namun pengadaan tetap diarahkan, meski akses internet nasional belum merata dan menjadi hambatan proses belajar.
Fakta Dakwaan Pengadaan Chromebook
Dalam dakwaan, jaksa menyebut pengadaan diarahkan untuk memperkuat kepentingan bisnis tertentu. Jaksa menilai kebijakan tersebut bertujuan mendorong investasi Google ke perusahaan milik Nadiem.
Laptop Chromebook membutuhkan koneksi internet stabil agar dapat digunakan secara optimal. Kondisi tersebut dinilai tidak relevan dengan realitas sekolah di banyak daerah Indonesia.
Jaksa menyebut terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam menentukan spesifikasi pengadaan. Spesifikasi itu menjadikan Google satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital nasional.
Dugaan Kerugian Negara dan Kepentingan Bisnis
Dalam dakwaan, Nadiem disebut memperkaya diri hingga ratusan miliar rupiah.
Keuntungan tersebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Jaksa menyebut nilai investasi Google mencapai ratusan juta dolar Amerika Serikat.
Nilai tersebut tercermin dalam laporan kekayaan Nadiem pada LHKPN tahun dua ribu dua puluh dua.
Pengadaan Chromebook disebut berlangsung beriringan dengan masuknya investasi tersebut. Hal ini memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam kebijakan pengadaan.
Dampak terhadap Dunia Pendidikan
Pengadaan laptop yang tidak sesuai kebutuhan berpotensi merugikan siswa dan guru. Khususnya sekolah di daerah tertinggal yang tidak memiliki akses internet memadai.
Kebijakan pendidikan seharusnya berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Bukan diarahkan pada kepentingan bisnis atau investasi korporasi global.
Kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan nasional. Negara dinilai lalai melindungi kepentingan rakyat di sektor pendidikan.
Sikap Kritis Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyatakan keprihatinan serius. Ia menegaskan negara tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan bisnis pejabat.
Menurut Prayogi, tugas negara ada tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Pengadaan pendidikan harus mencerminkan ketiga tugas tersebut secara utuh.
Ia menilai kasus Chromebook menunjukkan lemahnya pengawasan kebijakan strategis. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang kepentingan pribadi atau korporasi.
Prinsip Partai X dalam Tata Kelola Negara
Berdasarkan prinsip Partai X, kekuasaan adalah amanah rakyat. Setiap kebijakan wajib berpihak pada kepentingan publik dan keadilan sosial.
Negara harus transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan. Kebijakan publik tidak boleh menguntungkan segelintir pejabat.
Partai X menegaskan pendidikan adalah hak dasar warga negara. Pengelolaannya harus bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Solusi Partai X atas Kasus Chromebook
Partai X mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
Seluruh aktor yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pemerintah perlu memperbaiki sistem pengadaan berbasis kebutuhan riil daerah.
Audit kebijakan pendidikan nasional harus dilakukan secara menyeluruh.
Partai X juga mendorong penguatan pengawasan publik dalam kebijakan strategis.
Keterlibatan masyarakat penting untuk mencegah penyimpangan serupa.
Kasus pengadaan Chromebook menjadi ujian serius komitmen pemberantasan korupsi.
Publik menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan pendidikan nasional. Partai X menegaskan negara harus hadir melindungi rakyat dari korupsi kebijakan.
Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau kepentingan bisnis.



