beritax.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan proses penagihan denda administratif terhadap 71 perusahaan sawit dan tambang ilegal. Penagihan denda mencapai total puluhan triliun rupiah berdasarkan perhitungan BPKP.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan 49 korporasi sawit ditagih Rp 9,4 triliun. Sementara 22 perusahaan tambang ilegal ditagih sekitar Rp 29,2 triliun sesuai regulasi yang berlaku.
Satgas PKH menegaskan penagihan dilakukan berdasarkan data akurat. Perhitungan dilakukan BPKP melalui mekanisme regulasi ketat. Satgas bekerja lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kepatuhan.
Dari 49 perusahaan sawit, 15 korporasi telah membayar sekitar Rp 1,7 triliun. Sebanyak lima perusahaan menyatakan siap membayar. Sementara beberapa perusahaan mengajukan keberatan resmi.
Dari 22 perusahaan tambang, beberapa sudah melakukan pembayaran awal. Satu perusahaan tambang membayar Rp 500 miliar sebagai denda awal. Sebagian perusahaan tambang masih menunggu jadwal klarifikasi. Barita menegaskan keberatan perusahaan tetap diproses sesuai aturan. Namun, kewajiban perusahaan terhadap negara harus menjadi prioritas. Satgas memastikan seluruh proses berjalan transparan dan terukur.
Partai X: Negara Wajib Bertindak Tegas
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menegaskan negara memiliki tiga tugas besar. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Prayogi menilai penegakan hukum terhadap korporasi harus dilakukan tanpa kompromi. Ia menekankan negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal. Penegakan hukum adalah kewajiban moral dan administratif.
Partai X memandang bahwa kerusakan lingkungan sering terjadi karena lemahnya penegakan hukum. Negara harus hadir kuat menghadapi penyimpangan korporasi. Kepastian hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Prinsip Partai X tentang Tata Kelola Lingkungan
Partai X menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus berbasis kepentingan rakyat. Kebijakan harus berakar pada akal sehat dan moral publik. Negara harus memastikan hutan dikelola secara berkelanjutan.
Prinsip Partai X menolak tegas penggunaan negara sebagai alat korporasi. Ekonomi pertumbuhan harus dikawal dengan etika. Pemimpin harus menjamin keadilan dalam distribusi manfaat lingkungan.
Partai X menilai lingkungan adalah aset bangsa yang wajib dijaga. Penyimpangan izin adalah bentuk korupsi struktural. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan menyeluruh dan transparan.
Solusi Partai X untuk Penindakan Korporasi
Partai X menawarkan delapan solusi strategis berbasis prinsip ketatanegaraan. Pertama, membentuk Sistem Pemantauan Korporasi Terpadu berbasis data publik. Sistem memuat izin, produksi, dan rekam jejak perusahaan.
Kedua, memperkuat Badan Audit Lingkungan Nasional untuk memeriksa korporasi rutin. Ketiga, mendorong penyitaan aset bagi pelanggar berat. Keempat, memperluas kewenangan Satgas PKH dalam penindakan cepat.
Kelima, mengembangkan mekanisme keterlibatan masyarakat dalam pengawasan hutan. Keenam, mengintegrasikan pendidikan etika lingkungan melalui Sekolah Negarawan. Ketujuh, mempercepat digitalisasi izin lingkungan.
Kedelapan, memastikan seluruh denda masuk kas negara tanpa kebocoran. Penegakan denda harus dipublikasikan secara berkala demi akuntabilitas.
Partai X menegaskan negara harus hadir kuat menghadapi pelanggaran lingkungan. Prayogi R Saputra menilai denda puluhan triliun harus ditagih penuh. Penegakan tegas adalah syarat menjaga hutan dan keadilan bagi rakyat.



