beritax.id – BSD, Tangerang Selatan — Satria Wibawa, Dr. Herdi Munte, Dr. Kurnia, dan Caesarea Sembiring berbincang dan bertukar pandangan mengenai peran Kuasa Hukum Pajak dan Kepabeanan-Cukai. Hal ini dalam menjaga efisiensi biaya fiskal wajib pajak tanpa mengurangi hak penerimaan negara.
Dalam dialog tersebut, para kuasa hukum menilai bahwa profesional fiskal idealnya mampu mengatur beban pajak dan biaya kepabeanan-cukai secara legal dan proporsional. Sehingga pelaku usaha tidak menanggung biaya berlebihan yang tidak memiliki dasar regulasi, tetapi negara tetap memperoleh penerimaan yang semestinya.
“Hak-hak wajib pajak di bidang kepabeanan dan cukai itu sama dengan hak-hak di bidang perpajakan. Meskipun secara teknis ada sedikit perbedaan. Hak keberatan, banding, gugatan termasuk hak restitusi. Tetap bisa dijalankan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Satria Wibawa, Kuasa Hukum Pajak dan Kepabeanan-Cukai.

Caption foto : Satria (tengah), Dr. Herdi Munte (kanan), dan Dr. Kurnia (kiri) saat berbincang mengenai efisiensi fiskal di bidang kepabeanan dan cukai.
Pentingnya Edukasi untuk Pelaku Usaha
Para kuasa hukum juga menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan. Agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya sejak awal, bukan hanya ketika sengketa terjadi. Edukasi tersebut dinilai tidak hanya melindungi publik dari biaya kepabeanan dan cukai yang berlebihan. Tetapi juga membantu negara menciptakan kepatuhan yang efisien. Hak menghitung ulang, mengajukan keberatan, banding, gugatan, hingga pengajuan restitusi atas pungutan yang tidak semestinya juga harus dipahami sejak awal.
Mereka pun sepakat bahwa tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan resmi dalam proses kepabeanan dan cukai, karena hal itu justru membebani pelaku usaha. Biaya seharusnya dapat ditekan secara legal tanpa jalan pintas, asalkan seluruh proses mengikuti tarif dan prosedur yang ditetapkan undang-undang.
Selain itu, mereka juga membuka ruang kerja sama dengan organisasi pengusaha dan asosiasi profesi dalam pendampingan pelaku usaha. Khususnya terkait ekspor–impor, kepabeanan, dan cukai. Pendampingan tersebut diharapkan membuat pelaku usaha memahami kewajiban secara benar sekaligus terlindungi hak-haknya dalam proses perdagangan internasional.
“Kami membuka ruang kolaborasi dengan organisasi pengusaha maupun profesi lainnya untuk mendampingi pelaku usaha dalam urusan ekspor-impor, kepabeanan, dan cukai. Agar hak tetap terlindungi dan kewajiban dijalankan dengan benar,” tegas Dr. Herdi Munte.

Caption foto : Satria (tengah), Dr. Herdi Munte (kanan), dan Dr. Kurnia (kiri) saat berbincang mengenai efisiensi fiskal di bidang kepabeanan dan cukai.



