By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 10 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Merespon Ultimatum Presiden Prabowo ke DJBC: Ahli dan Kuasa Hukum Pajak dan Kepabeanan-Cukai Tegaskan Peran Strategis Menjaga Efisiensi Fiskal
Seputar Pajak

Merespon Ultimatum Presiden Prabowo ke DJBC: Ahli dan Kuasa Hukum Pajak dan Kepabeanan-Cukai Tegaskan Peran Strategis Menjaga Efisiensi Fiskal

Diajeng Maharani
Last updated: December 10, 2025 10:09 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – BSD, Tangerang Selatan — Satria Wibawa, Dr. Herdi Munte, Dr. Kurnia, dan Caesarea Sembiring berbincang dan bertukar pandangan mengenai peran Kuasa Hukum Pajak dan Kepabeanan-Cukai. Hal ini dalam menjaga efisiensi biaya fiskal wajib pajak tanpa mengurangi hak penerimaan negara.

Dalam dialog tersebut, para kuasa hukum menilai bahwa profesional fiskal idealnya mampu mengatur beban pajak dan biaya kepabeanan-cukai secara legal dan proporsional. Sehingga pelaku usaha tidak menanggung biaya berlebihan yang tidak memiliki dasar regulasi, tetapi negara tetap memperoleh penerimaan yang semestinya.

“Hak-hak wajib pajak di bidang kepabeanan dan cukai itu sama dengan hak-hak di bidang perpajakan. Meskipun secara teknis ada sedikit perbedaan. Hak keberatan, banding, gugatan termasuk hak restitusi. Tetap bisa dijalankan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Satria Wibawa, Kuasa Hukum Pajak dan Kepabeanan-Cukai.

Caption foto : Satria (tengah), Dr. Herdi Munte (kanan), dan Dr. Kurnia (kiri) saat berbincang mengenai efisiensi fiskal di bidang kepabeanan dan cukai.

Pentingnya Edukasi untuk Pelaku Usaha

Para kuasa hukum juga menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan. Agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya sejak awal, bukan hanya ketika sengketa terjadi. Edukasi tersebut dinilai tidak hanya melindungi publik dari biaya kepabeanan dan cukai yang berlebihan. Tetapi juga membantu negara menciptakan kepatuhan yang efisien. Hak menghitung ulang, mengajukan keberatan, banding, gugatan, hingga pengajuan restitusi atas pungutan yang tidak semestinya juga harus dipahami sejak awal.

Mereka pun sepakat bahwa tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan resmi dalam proses kepabeanan dan cukai, karena hal itu justru membebani pelaku usaha. Biaya seharusnya dapat ditekan secara legal tanpa jalan pintas, asalkan seluruh proses mengikuti tarif dan prosedur yang ditetapkan undang-undang.

You Might Also Like

KPK Temukan Potensi Suap di PPDB, Partai X: Masuk Sekolah Pakai Amplop, Bukan Prestasi!
Dialog Ojol dan Wakil Presiden di Istana, Partai X: Jalanan Tetap Jadi Saksi
MK Larang Advokat Rangkap Jabatan: Partai X Dukung, Tapi Minta Pembersihan Juga Menyasar Pemerintah Rangkap Kuasa!
Negarawan Adalah Mereka yang Memikirkan Seratus Tahun ke Depan

Selain itu, mereka juga membuka ruang kerja sama dengan organisasi pengusaha dan asosiasi profesi dalam pendampingan pelaku usaha. Khususnya terkait ekspor–impor, kepabeanan, dan cukai. Pendampingan tersebut diharapkan membuat pelaku usaha memahami kewajiban secara benar sekaligus terlindungi hak-haknya dalam proses perdagangan internasional.

“Kami membuka ruang kolaborasi dengan organisasi pengusaha maupun profesi lainnya untuk mendampingi pelaku usaha dalam urusan ekspor-impor, kepabeanan, dan cukai. Agar hak tetap terlindungi dan kewajiban dijalankan dengan benar,” tegas Dr. Herdi Munte.

Caption foto : Satria (tengah), Dr. Herdi Munte (kanan), dan Dr. Kurnia (kiri) saat berbincang mengenai efisiensi fiskal di bidang kepabeanan dan cukai.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Bangun Huntara Korban Sumatera, Partai X Dukung Akselerasi
Next Article Mundurnya Bupati Aceh: Kritik Terhadap Pemerintah Pusat?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pemisahan Kekuasaan Tanpa Kedaulatan Adalah Rumah Tanpa Tiang

November 4, 2025
Pemerintah

Hikmat Kebijaksanaan sebagai Napas Keadilan

November 12, 2025
Agama

Hak Beragama Harus Dijamin Negara, Partai X: Jangan Ada Diskriminasi di Rumah Tuhan!

October 27, 2025
Pemerintah

Menjelajahi Struktur Negara Melalui Analogi Manajemen Perkebunan

December 3, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.