beritax.id – Harga minyak goreng rakyat bermerek Minyakita kembali menjadi sorotan setelah sejumlah daerah mencatat kenaikan harga hingga mencapai Rp19.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700. Data tersebut tercatat dalam Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) milik Kementerian Perdagangan, per Jumat (15/12/2025).
Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Mario Josko, menjelaskan bahwa lonjakan tersebut terjadi akibat praktik penjualan antarpengecer. “Biasanya harga tinggi itu pengambilan dari pengecer ke pengecer. Jadi diambil dari toko sebelah, dijual lagi di tokonya, akhirnya naik,” ujar Mario saat meninjau Pasar Pucang Anom, Surabaya.
Meski harga di beberapa titik melambung, Mario memastikan stok Minyakita di pasar rakyat Surabaya masih aman menuju Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia menyebut rata-rata harga nasional relatif stabil dalam sebulan terakhir.
Kemendag juga telah mengantisipasi kenaikan permintaan karena pabrik-pabrik di Surabaya turut menyuplai kebutuhan wilayah Indonesia Timur.
“Kami tetap berkoordinasi terkait kesiapan stok. Bulog diharapkan membantu memperkuat pasokan,” tambah Mario.
Partai X: Negara Wajib Hadir Mengatur Pasar dan Melindungi Konsumen
Menanggapi situasi ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan harga komoditas strategis berfluktuasi sesuka pasar. Ia mengingatkan tiga tugas dasar negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Kenaikan harga Minyakita karena permainan pengecer menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Negara harus hadir, bukan hanya memantau, tetapi menegakkan aturan,” tegas Prayogi.
Sikap ini selaras dengan prinsip Partai X bahwa:
- Pemerintah adalah pelayan rakyat, bukan pelayan pasar maupun produsen.
- Kebijakan harus mengutamakan kepentingan rakyat banyak, terutama untuk kebutuhan pokok.
- Pasar harus diarahkan, bukan dibiarkan liar, sebagaimana tertuang dalam prinsip efektivitas pemerintah dan perlindungan warga.
Kritik Partai X: Kenaikan Harga Adalah Alarm Kelemahan Pengawasan
Partai X menilai kenaikan harga Minyakita hingga 20–25 persen di atas HET adalah indikasi kegagalan pengawasan distribusi.
Beberapa catatan kritis Partai X:
1. Permainan Antar Pengecer Tidak Bisa Dibiarkan
Jika kenaikan terjadi di tingkat pengecer, pemerintah wajib menertibkan sehingga tidak merugikan konsumen.
2. HET Harus Tegas dan Terukur
Aturan tanpa penegakan tidak memiliki manfaat. Pemerintah harus memastikan:
- Alur distribusi diawasi,
- Produsen tidak mengalihkan stok ke pasar lain yang lebih menguntungkan,
- Pengecer tidak memanfaatkan momen Nataru untuk menaikkan harga.
3. Kebutuhan Pokok Tidak Boleh Jadi Ajang Spekulasi
Kebutuhan dasar seperti minyak goreng adalah barang strategis yang harus dijaga stabilitasnya sesuai prinsip negara berpihak pada rakyat.
Solusi Partai X: Pemantauan Real-Time & Reformasi Distribusi
Mengacu pada 10 Poin Penyembuhan Bangsa serta prinsip Partai X terkait reformasi tata kelola, berikut solusi yang Partai X tawarkan:
1. Penegakan HET dengan Kontrol Lapangan Harian
Bukan sekadar pemantauan pasif, tetapi pemeriksaan fisik dan laporan harian dari pasar rakyat.
2. Integrasi Data Distribusi dari Produsen Bulog Pengecer
Distribusi harus dapat dilacak, tidak boleh ada ruang abu-abu yang dimanfaatkan spekulan.
3. Sanksi Tegas bagi Pengecer Nakal
Peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin apabila terbukti melanggar HET.
4. Keterlibatan Pemerintah Daerah Secara Proaktif
Pemda tidak hanya menunggu instruksi pusat, tetapi wajib:
- Mengukur stok harian,
- Mengawasi pasar,
- Menerbitkan laporan daerah yang transparan.
5. Penguatan Cadangan Pangan Nasional
Partai X menekankan bahwa cadangan harus ditempatkan lebih dekat ke konsumen untuk mencegah lonjakan harga saat permintaan naik.
Penutup: Negara Tidak Boleh Kalah dari Spekulan
Partai X menegaskan bahwa kenaikan harga Minyakita adalah pengingat bahwa mekanisme distribusi kebutuhan pokok belum sehat. Negara harus hadir, menjaga rakyat, dan memastikan pasar tidak merugikan masyarakat.
Prayogi menutup, “Dalam urusan pangan, tidak ada ruang untuk pembiaran. Negara harus bertindak cepat, tegas, dan berpihak pada rakyat.”



