By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 25 April 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pelepasan Hutan Era Zulhas, Partai X Minta Kepastian Berkeadilan
Pemerintah

Pelepasan Hutan Era Zulhas, Partai X Minta Kepastian Berkeadilan

Diajeng Maharani
Last updated: December 9, 2025 10:40 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menyebut pelepasan kawasan hutan 1,6 juta hektare bertujuan memberi kepastian hukum. Menurut Hadi, pelepasan tersebut merupakan bagian murni dari proses tata ruang akibat pemekaran daerah.

Contents
Dinamika RTRW dan Dasar Kebijakan Tata RuangSikap Partai X: Negara Wajib Menjamin Kepastian BerkeadilanSolusi Partai X untuk Tata Ruang yang Transparan

Ia menegaskan bahwa kebijakan itu bukan pemberian izin konsesi bagi korporasi besar. Kebijakan itu dilakukan agar ribuan warga tidak lagi dianggap tinggal secara ilegal di kawasan hutan.

Hadi menyampaikan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam dua SK Menteri Kehutanan pada 2014. Kedua SK menjelaskan bahwa perubahan status hutan menjadi nonhutan dilakukan untuk penataan ruang daerah.

Ia menambahkan bahwa kebijakan itu mengakomodasi usulan resmi gubernur, bupati, wali kota, serta aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah meminta kepastian ruang agar pembangunan berjalan sesuai rencana.

Lampiran SK menunjukkan bahwa wilayah yang dilepas diperuntukkan bagi pemukiman rakyat. Fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan rumah sakit juga berada dalam area tersebut.

Hadi menegaskan bahwa pelepasan dilakukan untuk lahan garapan masyarakat yang sudah dikelola turun-temurun. Ia menolak klaim bahwa area tersebut diserahkan kepada korporasi sawit.

You Might Also Like

Manipulasi Untuk Kepentingan: Menyembunyikan Ketidakadilan di Balik Kebijakan Publik
Penyalahgunaan Kekuasaan dan Ketidakjujuran: Demokrasi Tanpa Integritas yang Merusak Kepercayaan Rakyat
Kapal Minyak Balik, Pemerintah Perlu Pastikan Pasokan Energi Aman
Menag Ingatkan Soal Pesantren, Partai X: Jaga Warisan Rakyat, Jangan Korupsi Pendidikan!

Dinamika RTRW dan Dasar Kebijakan Tata Ruang

Revisi RTRWP Riau dilakukan sesuai ketentuan UU Kehutanan. Hadi menjelaskan bahwa Tim Terpadu pernah merekomendasikan perubahan kawasan hutan hingga 2,72 juta hektare.

Namun Zulhas hanya menetapkan 1,6 juta hektare, jumlah jauh lebih kecil dari rekomendasi tim. Penetapan ini mempertimbangkan pemekaran wilayah, infrastruktur, dan kebutuhan ruang publik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid memastikan adanya evaluasi tata ruang pascabencana. Evaluasi ini dilakukan setelah tanggap darurat selesai dan mencakup seluruh daerah terdampak.

Ia mencontohkan penataan ulang tata ruang Jakarta setelah banjir. Evaluasi RTRW Sumatera diperlukan untuk mencegah kerusakan berulang dan memastikan pembangunan berkelanjutan.

Sikap Partai X: Negara Wajib Menjamin Kepastian Berkeadilan

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menilai kebijakan kawasan hutan harus memastikan keadilan ekologis dan kepastian ruang bagi warga.

Prayogi menekankan bahwa tata ruang tidak boleh didominasi kepentingan pejabat dan korporasi. Keputusan tata ruang harus berbasis kebutuhan rakyat dan keselamatan lingkungan.

Partai X menegaskan bahwa negara harus menjamin keberlanjutan ekologi bersama kepastian hukum bagi warga. Pengelolaan ruang harus berpijak pada moralitas publik, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada masyarakat.

Prinsip Partai X menolak segala bentuk manipulasi kebijakan ruang yang merugikan rakyat. Keputusan tata ruang harus mendahulukan penataan berkeadilan dan keseimbangan ekologis.

Solusi Partai X untuk Tata Ruang yang Transparan

Partai X mendorong audit tata ruang menyeluruh di daerah rawan bencana. Audit ini memastikan tidak ada perubahan fungsi lahan yang melanggar prinsip ekologis.

Partai X juga menuntut keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RTRW melalui forum publik. Keterlibatan ini memperkuat legitimasi kebijakan dan mencegah pemusatan kuasa ruang pada segelintir pihak.

Partai X menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan harus berpihak pada rakyat. Kebijakan tata ruang wajib transparan, adil, dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Prayogi menekankan bahwa negara tidak boleh mengabaikan keselamatan ekologis demi kepentingan jangka pendek. Ia menegaskan bahwa tata ruang berkeadilan adalah fondasi kedaulatan bangsa.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Era Digital dan Kewarganegaraan: Menjaga Republik dalam Genggaman Teknologi
Next Article Republik di Era Digital: Mempertahankan Identitas dalam Dunia Maya

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Kekuasaan Anti Kritik: Ketika Kebenaran Dibungkam

April 23, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Ketika Keadilan Tertinggal: Hukum Bukan Pembela dalam Sistem Pemerintahan

March 12, 2026
Pemerintah

Pemerintah Gagal Total: Pemerintahan yang Tidak Efektif dan Tidak Akuntabel

March 10, 2026
Pemerintah

IKN Kebanjiran Rp132 Triliun dari KPBU, Partai X Tanya Apa Manfaatnya untuk Warga Daerah Tertinggal?

April 24, 2025
Sosial

ATENSI Rp158 Juta untuk Terapi Disabilitas, Partai X: Kalau Benar Peduli, Jangan Setengah Hati!

April 20, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.