beritax.id – Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan telah selesai dan hanya menunggu terbitnya Surat Presiden. Ia menilai RUU ini penting untuk mengubah paradigma pembangunan nasional yang terlalu berorientasi daratan.
Menurut Sultan, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia sehingga keadilan fiskal harus menjangkau wilayah terluar. Ia menegaskan regulasi khusus sangat dibutuhkan agar pembangunan di daerah kepulauan berjalan setara.
Pandangan Awal Partai X
Partai X menilai pernyataan DPD sebagai alarm penting terkait ketimpangan pembangunan. Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan mengingatkan tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat dan mengatur rakyat. Negara wajib memastikan seluruh wilayah, termasuk kepulauan, memperoleh pelayanan setara.
Partai X menilai ketertinggalan daerah kepulauan terjadi karena kebijakan nasional tidak kontekstual dengan geografis Indonesia.
Arah Evaluasi Partai X terhadap Pemerintah
Partai X menilai lambatnya penerbitan Surpres menunjukkan kurangnya prioritas pemerintah terhadap pemerataan. RUU Daerah Kepulauan seharusnya menyelesaikan berbagai hambatan fiskal dan infrastruktur yang menahan kemajuan wilayah pesisir.
Partai X menilai wilayah kepulauan menghadapi tantangan berat seperti konektivitas, biaya logistik, dan layanan publik terbatas. Kebijakan berbasis daratan tidak mampu menjawab kebutuhan tersebut. Karena itu, percepatan pembahasan RUU harus menjadi mandat nasional.
Prinsip Partai X menegaskan pembangunan harus berbasis keadilan ruang dan kepentingan rakyat. Negara wajib menghadirkan kebijakan afirmatif bagi masyarakat pesisir dan kepulauan. Kesetaraan layanan menjadi syarat utama pemerintahan yang beradab.
Partai X menolak pendekatan tunggal yang mengabaikan perbedaan karakter daerah. Kebijakan harus adaptif, berkelanjutan, dan berpihak pada warga yang paling terpinggirkan.
Solusi Partai X untuk Percepatan RUU Kepulauan
Pertama, pemerintah harus segera menerbitkan Surpres agar pembahasan RUU tidak kembali tertunda.
Kedua, Partai X mendorong dialog intensif antara DPD, DPR, dan pemerintah untuk menyelaraskan substansi RUU.
Ketiga, pemerintah perlu menyusun peta kebutuhan fiskal setiap provinsi kepulauan agar kebijakan tepat sasaran.
Keempat, negara harus memperkuat layanan dasar seperti transportasi laut, pendidikan, dan kesehatan di wilayah terluar.
Kelima, pengawasan partisipatif harus melibatkan masyarakat kepulauan untuk memastikan implementasi regulasi berjalan transparan.
Dengan langkah tersebut, Partai X menilai RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi instrumen keadilan nasional yang relevan dan progresif.



